Halaman Utama


Bila Pemimpin Sering Mengeluh…

Februari 3rd, 2010

“Pemimpin, dalam level apa pun, tidak boleh sering mengeluh. Itu tantangan menjadi pemimpin. Keluhan cukup disampaikan kepada orang-orang terdekat secara tertutup”

*** Azyumardi Azra ****

Pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanudin Muhtadi dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (3/2/2010) mengatakan, bila pempimpin tidak lebih fokus pada substansi kritikan, bukan pada bentuk kemasan kritikan itu disampaikan, maka bisa jadi pemimpin itu bisa dinilai terlalu reaksioner, dan itu jelas tidak baik, lebay  (berlebihan-red) dan kontraproduktif.

Dengan keluhan yang overdosis malah akan jadi bumerang dan bisa menimbulkan kemuakan, rasa khawatir dan malah muncul sinisme.

Contohnya jelas ada, dan tak jarang kita temukan profil seperti itu dalam keseharian di lingkungan terkecil kta.

Alkisah, ada seorang pemimpin yang kerjanya sering mengeluh. Saking sering mengeluhnya pemimpin tersebut, hampir setiap tahun dia ganti sekretaris. Sekretaris yang terakhir malah terlibat intrik-intrik politik kantor secara terbuka kepada hampir semua staf.

Fokus pemimpin yang lebih pada ”keluhan”. ”kenapa sih disini begini”, dan pada pekerjaan-pekerjaan harian, budget rutin, checklist, weekly activity report dan berita-berita recehan yang secara substantif tidaklah penting, jelas itu pemimpin yang tidak profesional. Akibat kesibukan dengan keluhan-keluhan itu, tanpa disadarinya pemimpin tersebut bisa terjebak pada kubangan layaknya ”buruh harian”, dan bukan pada master plan, blue print, atau gebrakan inovatif serta koordinasi dengan peer group dan mitra kerjanya yang bisa mengubah keadaan dan meningkatkan service level divisinya.

Alhasil, soliditas tim jadi hancur. Kesetiaan pada profesi luntur dengan sendirinya. Semua staf bekerja dengan standar. Cukuplah pada hasil rata-rata saja dan memenuhi kebutuhan minimal yang harus dijalankan. Yang ada adalah pencitraan dengan memanfaatkan kasus-kasus kecil kemudian di-blow-up sehingga mendapat atensi dari manajemen,

Kalau pun hasilnya cukup bagus selama ini, maka semua itu jelas karena kontribusi dari stafnya yang terlatih dengan pengalaman dan smart-street-nya, dan samasekali bukan karena ide baru atau konsep baru yang memiliki nilai jual yang bernilai tambah bagi stakeholder-nya.

Kalau sudah begini, dan dengan reputasi dan kredibilitas seperti itu, layakkah pemimpin seperti itu dipertahankan?

PAR, LPO & CIS dalam Asuransi

Februari 2nd, 2010

Sebelum kita meng-asuransikan outlet / kantor cabang kita, beberapa hal dibawah ini penting kita perhatikan :

1. Sebelum mengambil PAR (property all risk), pilih saja secara sederhana apakah termasuk area Earthquake atau tidak. Biasanya pihak asuransi memiliki Earthquake Insurance Zone for Indonesia. Bila kita tidak memiliki, cukup cari saja di peta zona geologi gempa bumi dari BMKG, PIRBA (Pusat Informasi Riset Bencana Alam), atau BNPB.

2. Untuk LPO yang biasanya meng-covere : riot, strike, malicious damage sebaiknya diambil. Terkecuali lokasi outlet / kantor cabang tersebut benar-benar aman, gedungnya baru dan berada pada “ring satu” barometer keamanan ibu kota propinsi.

3. Aspek Fire sebaiknya wajib diikutsetakan, terutama bila gedungnya berada diatas usia 15 tahun dan track record untuk aspek safety-nya kurang bagus.

4. Tak perlu mengambil Business Interuption bila outlet / kantor cabang kita berada di radius kurang dari 3 km dari tempat-tempat yang relatif pengamanannya kuat dan ketat, seperti dekat Kodam, Polda atau istana negara.

5. Masukkan Cash In Transit dalam perhitungan asuransi.

6. Masukkan nilai Renovasi bila ada.

7. Hitung nilai Stock Barang/Merchandise, Fixed Asset (equipment, instalasi, vehicle) dan nilai Renovation-nya (catatan terakhir nilai renovasi). Masing-masing angka yang dikeluarkan terinci nilai Cost-nya, akumulasi penyusutannya (ACCM) dan nilai NBV-nya.

8. Ikuti dan pantau terus setidaknya peta keamanan internal (building management) dan eksternal (sosial dan politik), guna mempertimbangkan kembali pada saat jenis-jenis premi asuransi akan kita ambil di kemudian hari.

9. Lakukan pekerjaan rumah dengan cara me-reevakuasi fixed asset yang sudah rusak atau diatas kertas sudah nol, termasuk memeriksa apakah ada mutasi fixed asset yang lupa atau tidak tercatat namun dalam pembukuan masih ada (tercatat), serta batasan kepemilikan kita sebagai tenant dengan gedung/developer. Evaluasi ini bisa dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang (Store Manager/Branch Manager) setidaknya maksimal dua tahun sekali, untuk mendapatkan nilai fixed asset yang sesungguhnya, demi mendapatkan nilai premi yang bagus untuk kita. Sebagai contoh, saat kita membeli TV besar layar datar 3 tahun lalu, bisa jadi harganya sekarang sudah menjadi 1/4-nya. Jadi jelas akan merugikan kita, bila kita tidak secara periodik me-reevaluasi nilai fixed asset yang sesungguhnya.

10. Bila dinilai perlu, ikut sertakan konsultan asuransi yang berpengalaman sebagai Loss Adjuster dan juga berpengalaman setidaknya 10 tahun dalam proses claim asuransi. Pengalamannya seringkali sangat bermanfaat agar kita bisa mendapatkan nilai premi yang bagus, sekaligus juga untuk membantu kemudahan dikemudian hari bila insiden dan proses claim terjadi.

Pasca Aksi 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono

Februari 1st, 2010

Aksi 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono memang sudah berakhir. Namun bagi Risk Control Manager, pasca aksi ini menyisakan sejumlah pekerjaan-rumah, antara lain :

* Sejauh mana aksi ini mempengaruhi atau mengkoreksi perolehan sales

* Bagaimana peta keamanan wilayahnya, sehubungan pemetaan aspek keamanan untuk kepentingan Business Interuption bagi perhitungan premi asuransi, apakah perlu direvisi ?

* Apakah ada aspek-aspek teknis SOP/BCP Antisipasi Kerusuhan yang perlu diperbaiki?

* Sejauh mana prediksi awal yang sudah disampaikan ke seluruh kantor cabang / Branch Manager sudah presisif berkait dengan antisipasi kerusuhan?

Prediksi sosiolog Musni Umar di Jakarta (Kompas.com – 26/1/2010), menarik untuk disimak. Katanya, demo baru akan menggoyahkan pemerintah, kalau :

  1. Diikuti ratusan ribu massa hingga jutaan orang tumpah ruang ke jalan yang didukung pemberitaan media yang massif
  2. Ada isu sentral yang menjadi isu bersama, yang bisa menghipnotis publik untuk turun berdemonstrasi, seperti isu Tritura dalam gerakan angkatan 66 dan isu KKN tahun 1998.
  3. Ada faktor dukungan internasional yang tampak untuk melawan pemerintahan

Dan alhamdulillah, meski demonstrasi merebak, rupiah tidak goyah (tidak berdampak negatif terhadap pergerakan indeks saham dan nilai tukar rupiah).

Pernyataan sikap unjuk rasa, meski juga diwarnai dengan berbagai tuntutan masalah lain, namun isu sentralnya masih berkutat pada :

  • Memberantas korupsi
  • Menyelesaikan krisis kebangsaan
  • Menyejahterakan rakyat

Sementara tuntutan massa dalam unjuk rasa 28 Januari 2010 kemarin, tetap mengusung 3 tuntutan “pokok”  :

  • Pansus Bank Century mengusut tuntas tanpa pandang bulu skandal Bank Century
  • Presiden segera menonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani Indrawati dari jabatannya.
  • Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono mundur dari jabatan.

Beberapa catatan unjuk rasa yang terliput oleh IMan, dari sumber Detik.com, Kompas.com, KoranTempo, Elshinta dan sejumlah sumber lainnya, mendapatkan bahwa sebagaian besar demonstrasi di sejumlah wilayah relatif aman.

  • Ambon : Damai.
  • Balikpapan : 150 mahasiswa. Damai.
  • Bandar lampung : 200 mahasiswa. Ricuh.
  • Bandung : 1000 orang. Rusuh. 3 orang ditahan. Buruh Disweeping untuk Ikut Demo http://www.elshinta.com/.
  • Banjarmasin : Damai.
  • Banten : 200 mahasiswa. Ricuh, 3 orang ditahan. Mahasiswa memblokade Jalan Raya Serang-Jakarta menjelang kedatangan presiden.
  • Batam: Damai.
  • Bengkulu : 150 orang. Dua mahasiswa ditahan
  • Bogor : Kawasan kota Bogor dijaga ketat Polisi
  • Cirebon : Damai.
  • Denpasar : Damai.

  • Jakarta : Polisi disiagakan di berbagai titik demonstrasi yakni depan Istana, Gedung DPR/MPR, kantor Wapres, kantor Depkeu, Gedung BI, Bundara HI, KPK. Tempat-tempat itu dijaga ketat. 3 ruas jalan dialihkan. Kodam Jaya siap back-up polisi. Unjuk rasa damai. Polisi Larang Kerbau Ikut Demo di Bundaran HI
  • Jambi : 300 mahasiswa damai
  • Jember : Damai.
  • Karawang : Damai
  • Kendari : Damai
  • Malang : Damai.
  • MAKASSAR : 3000 orang. Ricuh (keributan paling parah). Pos keamanan milik PTPN XIV dirusak, truk tangki disandera dan memaksa masuk ke kantor Bank Mutiara di Jl. Sulawesi.
  • Medan : 2000 orang, tanpa kericuhan
  • Pontianak : Damai.
  • Pekanbaru : Ricuh.
  • Purwokerto : Damai.
  • Samarinda : 150 mahasiswa. Damai.
  • Semarang : Damai. Bawa Sapu, Pendemo Tuntut SBY Bersihkan Pemerintahan
  • Solo : 300 mahasiswa. Damai.
  • Surabaya : Gedung Grahadi dijaga ketat. 1000 orang. Damai. Gubernur Jatim sempat diteriaki “musuh rakyat” oleh demonstran.
  • Yogyakarta : 300 mahasiswa. Damai.

Kota Lainnya :

  • Aceh : 100 orang, damai.
  • Baubau – Sultra : Damai.
  • Ende – NTT : Damai.
  • Kupang : 200 orang, ricuh. Seorang pegawai DPRD terluka.
  • Mataram – NTB : Damai.
  • Palu : 500 orang. Ricuh. Satu pengunjuk rasa ditangkap.
  • Palangkaraya – Kalteng : Damai.
  • Serang : 200 mahasiswa menolak kedatangan SBY.
  • Sumenep : Damai.

Saat Kita Dimintai Keterangan…

Januari 25th, 2010

Banyak masalah yang berkonsekuensi hukum berkaitan dengan operasional perusahaan, khususnya bila ada dugaan pelanggaran perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Meski dalam banyak kasus yang terjadi, hanya pihak Building Management yang dimintai keterangan oleh kepolisian, namun tidak menutup kemungkinan kita pun dapat dimintai keterangan sebagai saksi atau pun hanya dibutuhkan sebagai keterangan tambahan.

Beberapa contoh kasus yang berkemungkinan bisa melibatkan kepolisian berkait dengan operasional perusahaan kita, antara lain :

  1. Kasus anak jatuh dari ketinggian, jatuh di eskalator, atau tertimpa rak / barang dagangan
  2. Kasus mobil jatuh dari perpakiran di gedung lantai atas di pusat perbelanjaan.
  3. Kasus perkelahian antara karyawan dengan karyawan lain atau dengan orang lain di area sekitar perusahaan.
  4. Kasus barang kadaluarsa
  5. Kasus barang beracun berbahaya pada produk
  6. Kasus lisensi komputer
  7. Kasus pelanggaran Design, Merk dan Hak Paten
  8. Kasus peledakan atau terbakarnya panel listrik atau ruang genset.
  9. Kasus salah tangkap customer yang diduga mencuri namun tidak ada saksi maupun bukti
  10. Kasus keracunan
  11. Temuan, ancaman dan peledakan bom
  12. Kasus kebakaran baik parsial maupun kebakaran total
  13. Kasus perampokan di pusat perbelanjaan (ATM, perhiasan, money changer, pembawa uang cash)
  14. Kasus penembakan dari pistol customer yang tak memiliki lisensi
  15. Kasus kematian karena kecelakaan kerja
  16. Kasus kematian / bunuh diri karena jatuh dari ketinggian.
  17. Kasus kebocoran gas dan keracunan gas yang menimbulkan korban pingsan maupun menimbulkan kematian.
  18. Kasus angin puting beliung yang menimbulkan korban (pohon runtuh atau billboard jatuh) dan menimbulkan korban (luka, meninggal) atau menimbulkan kerugian (menimpa kendaraan dan menimbulkan tuntutan ganti-rugi)
  19. Kasus pelanggaran perijinan (batas sempadan, tunggakan pajak, dll.).
  20. Kasus pelanggaran design, merk dan hak paten.
  21. Kasus pencurian atau pun manipulasi
  22. Kasus lainnya yang melibatkan aparat hukum

Bila dari hasil pengembangan kasus ini, pihak kepolisian melakukan oleh TKP atau pun melakukan pemanggilan saksi-saksi, maka beberapa hal dibawah ini haruslah diingat dan dicatat saat kita dimintai keterangan oleh Kepolisian :

1. Tetap tenang, dan jangan panik.

2: Polisi akan meminta keterangan kepada semua pihak sebagai prosedur baku kepolisian dalam penelusuran kasus (penyidikan dan penyelidikan).

3. Ketahui kronologis kejadian secara detail dari berbagai bagian, dan mintakan bagian yang memberikan keterangan itu mendandatangai bahwa apa yang disampaikan itu benar dan sesuai fakta apa adanya.

4. Ketahui tempat dan waktu kejadaian. Bila tempatnya berada diluar area kerja kita, maka serahkan dan arahkan penyidikan itu ke Building Management. Bila itu terjadi di luar waktu kerja, namun pihak kepolisian membutuhkan keterangan kita, tunjuk seorang karyawan kepercayaan yang sedang bertugas untuk datang dan mewakili sementara.

5. Bawa pendamping untuk menghadap ke kepolisian. Bila kasus itu berkait dengan peledakan genset misalnya, bawa Manager atau Supervisor Mainatenance yang saat itu sedang bertugas. Namun, bila kasus itu berkait dengan keracunan (massal), bawa HR Supervisor atau Ketua Panitia Acara yang sekiranya dapat memberikan keterangan yang jelas, terang dan lengkap kepada kepolisian. Jauh lebih baik, bila pendampingan ini juga dengan menyertakan perwakilan (manager) dari Departemen Legal.

6. Sampaikan apa pun sebatas yang kita ketahui saja, dengan baik, terang, jelas dan secara runut sebelum, selama dan setelah kejadian.

7. Tunjukkan prosedur yang ada yang selama ini dijalankan. Juga buka akses seluas-luasnya bila pihak kepolisian akan mengakses dan meminta keterangan lanjutan dari karyawan kita lainnya berkait dengan sebuah kejadian.

8. Tunjukkan bahwa kita kooperatif dengan memberikan pernyataan atau pun informasi yang jelas, terang, lengkap dan sesuai fakta kejadian. Hati-hati untuk tidak mencampuradukkan antara fakta, pendapat/opini dan asumsi/dugaan kita terhadap materi pembicaraan apa pun. Ikuti dan simak saja setiap pertanyaan penyidik dari kepolisian dengan menjawab secara lugas dan jelas.

9. Bila ditanyakan berkait dengan angka-angka perusahaan (misalnya potensial loss sales), katakan bahwa angka-angka itu masih dalam hitungan manajemen atau departemen yang berwenang.

10. Tetap koordinasi dengan bagian terkait dan selalu sampaikan update terakhir, langsung kepada atasan-langsung dan bagian legal.

Dan terakhir, jangan takut bila kita tidak salah. Dan optimislah bahwa badai pasti berlalu….

Tetap Tenang Saat Di-Claim HAKI

Januari 22nd, 2010

Adakalanya, supplier kita entah sengaja atau tidak sengaja, telah mendisain produk dimana produk itu di-claim milik orang lain. Hak Atas Kekayaan Intelektual berupa disain, merek dan brand telah dilanggar.

Bila kemudian pihak ketiga complain kepada kita berupa surat tertulis lengkap dengan bukti struk pembilian produknya yang diduga telah melanggar UU, maka kita harus tetap tenang. Tak perlu panik.

Ambil langkah-langkah ini :

1. Pastikan produk yang dimaksud telah ditarik dari area penjualan dan dari stockroom, kemudian kemas dan segel untuk memastikan tidak terpajang lagi oleh karyawan lain.

2. Sampaikan kepada seluruh outlet bahwa dalam waktu 2 x 24 jam, produk yang bermasalah untuk sementara harus ditarik dari area penjualan dan dari stockroom dan melaporkan kepada Risk Management berapa banyak produk yang tersisa dan berapa nilainya.

3. Pihak dari supplier yang memasok produk kita yang diduga melanggar HAKI harus menyampaikan permintaan maaf dan menyelesaikan masalah ini secepatnya dengan pihak yang meng-claim masalah ini.

4. Secara bersamaan, hubungi dan tulislah langsung (kirimkan email) kepada pimpinan perusahaan (Direktur) yang meng-claim bahwa kita akan menyelesaikan masalah ini secepatnya. Dalam surat ini, kita perlu menunjukkan niat baik, kerjasama dan sikap kooperatif sekaligus tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Sebagai contoh tulislah surat seperti ini :

Dengan hormat,

Menindaklanjuti surat PT Anda Hebat No. 007 tertanggal xx-bulan-xxxx, maka melalui surat ini, kami menegaskan bahwa PT Kami Berjaya sangat mendukung sikap Bapak dalam menetang penjualan barang-barang apa pun, dimana pun dan kapan pun yang melanggar hak cipta / lisensi (Merk, Desain dan Hak Paten) yang telah didaftarkan pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Indonesia.

Kami menerima sepenuhnya semua pernyataan Bapak bahwa logo merek yang dimaksud telah terdaftar resmi dan menjadi pemegang resmi yang sah atas logo merk dagang tersebut.

Untuk itu kami telah menginstruksikan bahwa semua barang yang dimaksud telah kami tarik dari stock yang ada di seluru outlet Kami.

Demikian dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih.


Hormat kami,

Head of Crisis Management Respond Team

Tel : +62 12 345 6789 Ext. 212

Rasanya itu saja cukup, dan seringkali cara seperti ini cukup cespleng untuk jangka pendek. Tinggal kita mendisain ulang program perlindungan HAKI ini dan mensosialisasikannya kepada semua bagian terkait dan supplier-supplier kita.

eQuake Alert : Add-Ons for Firefox

Januari 20th, 2010

Hari ini seorang teman dari Pondok Gede mengirim email menarik buat saya.

“Pak Agung, Pak Idham, Pak Frizal…. mungkin ini bisa membantu pekerjaan CMRT dalam memonitor kejadian khususnya gempa yang terjadi di seluruh wilayah indonesia bahkan di seluruh dunia malah, Informasinya paling akurat dan selalu terupdate dan realtime. Namanya eQuake : fitur baru addon di browser mozilla firefox,

Jadi sembari membuka situs-situs website dengan firefox, kita juga sekaligus memonitor kejadian gempa di seluruh dunia. Ketika terjadi gempa di suatu daerah, maka browser firefox akan menampilkan animasi getar dan informasi mengenai lokasi gempa. Skala gempanya muncul di pojok kanan bawah dari browser firefox tersebut.

Aplikasinya dapat di download di link dibawah ini:

http://www.19fdesign.com/2009/gempa-terkini-via-mozila-firefox.html

Semoga membantu.

Salam.

Sudiantoro”

Beberapa temen dalam satu tim langsung mencoba aplikasi ini (https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/2239). Uniknya, set up waktu, status bar-nya dan informasi kekuatan magnitude berapa yang kita inginkan, dapat di-set-up di aplikasi ini.

Meski sekarang ini kami sudah melengkapi pemantauan gangguan operasional dengan 416 website, namun informasi ini bisa sangat membantu untuk mendeteksi lebih cepat saat gempa terjadi.

Saat tulisan ini dibuat, muncul informasi bahwa ada gempa cukup besar di Argentina pada statusbar massage saya : “M 5,2, Santiago del Estero, Argentina”.

Alhamdulillah, semua tim Crisis Management sudah memasang aplikasi ini.

Bila ada info lain dari IManers lain yang sekiranya bermanfaat, silakan di-share disini.

Keluar Masuk Personil kedalam Gedung Pasca Gempa

Januari 19th, 2010

Buku Tamu atau Form Keluar Masuk Personil ke area yang harus diamankan adalah sangat penting. Penting untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Juga penting untuk menelusuri bila sesuatu terjadi kemudian.

Untuk memasuki area kerja pasca gempa misalnya, dimana bangunan sewaktu-waktu bisa roboh karena proses pelapukan dan kelelahan material (bahan), itu bisa saja terjadi. Apalagi bila ada gempa susulan, bangunan yang sudah rentan roboh bisa jadi akan ambruk lebih parah lagi.

Untuk mengantisipasi hal itu dan untuk keperluan pengamanan, Form Keluar Masuk Personil haruslah diberlakukan.

Pada tanggal berapa berapa orang yang masuk, dari bagian mana saja. Masuk jam berapa dan keluar jam berapa, lengkap dengan tanda tangannya.

Khusus untuk tenant atau pihak ketiga yang berkepentingan memasuki area kerja pasca gempa, maka perlu diperlengkapi setidaknya dengan beberapa prasyarat.

1. Surat tugas dari perusahaan. Bila perusahaan tersebut menunjuk atau mensubkontrakkan untuk mengevakuasi barang misalnya, maka dalam surat penunjukkan itu harus dinyatakan secara lengkap perusahaan mana yang ditunjuk, penanggungjawabnya, kontak komunikasinya dan durasi lama pekerjaannya. Surat tersebut dilampiri oleh fotocopy KTP yang masih berlaku dari pimpinan proyek tersebut.

Pernah suatu kasus terjadi, dimana sebuah ATM diambil oleh sebuah tim yang melengkapi dirinya dengan surat tugas yang lengkap. Namun yang terjadi kemudian, ternyata tim tersebut adalah tim gadungan yang pernah menjadi tenaga lepas (outsourching) dari bank tersebut. Tentu saja, kita tak mau kejadian tersebut terjadi pada perusahaan kita.

2. Lengkapi dengan Tanda Pengenal / ID Card. Saat yang bersangkutan masuk, KTP ditinggal di “pos jaga”. Namun bila satu tim, cukup ketua timnya saja yang meninggalkan KTP atau menyerahkan foto copy KTP-nya.

3. Lengkapi dengan safety equpment, minimal seperti : Helm pengaman kepala, senter, safety shoes, masker (half mask respirator). dan sarung tangan.

Hal teknis lainnya, komunikasikan pada tanggal berapa perusahaan yang menjadi tenant kita dapat mengambil barangnya di kantor cabang kita.

“Memikirkan yang tak terpikirkan” untuk mengantisipasi ketidakefektifan kerja, kerugian, kecerobohan proses kerja, hingga kecelakaan dan claim/tuntutan dari pihak ketiga, tentu senantiasa harus kita pikirkan.

Keselamatan dan kesehatan kerja harus selalu jadi priortas. Dan kuncinya, adalah dengan selalu melibatkan bagian terkait untuk mempersiapkan proses dan koordinasi kerja berjalan dengan baik, apik, tertib, disiplin dan taat pada prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.

Masalah Komunikasi & IT Saat Tanggap Darurat

Januari 8th, 2010

Saat bencana terjadi (bisa karena berbagai sebab, seperti karena bencana gempa bumi dan tsunami, kejatuhan benda asing dari angkasa, ledakan bom, kebakaran, saluran gas negara yang meledak), masalah komunikasi dan koordinasi menjadi ujian utama dan pertama dalam tahap tanggap darurat.

Agar masalah ini dapat mengalir dengan cepat (terakselerasi), maka dibutuhkan beberapa hal :

1. Miliki BCP yang lengkap dan sistemastis, serta ter-update sesaat setelah penanganan benacana alam selesai dilakukan.

2. Update Key Person List setiap 6 bulan sekali, atau setiap ada perubahan personil.

3. Libatkan divisi IT untuk memperlancar komunikasi.

Perlengkapan komunikasi yang baik, minimal ada beberapa equipment dibawah ini :

1. Laptop (dua buah)

2. Printer portable (print, scan, copy) dan tinta cadangan.

3. Kertas print folio dan kertas A4

4. Kartu perdana GSM (XL, Telkomsel, Indosat), Kartu Perdana CDMA (flexi, esia, star one) dan voucher isi ulang (GSM & CDMA)

5. Mesin fax

6. Flash disk (min 8 Giga)

7. Fot0 digital 12 mega pixel, kabel usb foto & baterai cadangan + charger

8. Modem Wireless 3,5 G atau 7,2 G GSM dan Modem Wireless CDMA

9. HUB 8 port

10. Kabel UTP 5 M x 4 siap pakai

11. Handycam

Seperti kejadian gempa terakhir di Tasikmalaya dan gempa di Sumatera Barat, beberapa provider mengalami masalah komunikasi. Jadi, ada baiknya kita membawa beberapa nomor GSM dan CDMA sekaligus.

Nah, ada pengalaman Anda bisa di-sharing disini untuk para pembaca IMan lainnya? Silakan share disini…

Maintenance Abai, Gangguan Operasional Terjadi

Januari 5th, 2010

Terjadinya kabakaran panel dan gangguan terhadap genset milik beberapa gedung pusat perbelanjaan di pulau Jawa pada semester kedua 2009, tentunya harus menjadi perhatian dan sekaligus sebagai warning sign bagi operasional bisnis kita.

Kejadian ini juga harus menjadi pelajaran dan pembelajaran kita saat ini dan antisipasi kedepan. Untuk itu, kita berkewajiban untuk memastikan kembali seluruh instalasi listrik terutama di dalam unit kerja kita, ada dalam kondisi yang benar-benar aman, baik dan terawat dengan baik.

Bagi unit kerja atau gedung lama (di atas 10 tahun), tentu saja review periodik harus dilakukan secara ketat. Misalnya minimal setiap 5 tahun sekali harus dilakukan electricity audit, dan minimal setiap tahun sekali dilakukan test infra red pada panel utama milik kita sendiri.

Bila kita sebagai tenant, tak ada salahnya bila kita juga mengingatkan kepada pihak Building Management untuk selalu memastikan bahwa instalasi listrik mereka berada dalam kondisi prima.

Bila kita lalai atau kurang peduli mengenai maintenance, tidak ada atau kurangnya pengawasan, tidak ada atau kurangnya perawatan, maka sebagai gambaran, gangguan supply listrik kepada unit kerja / kantor cabang karena kelalaian dapat mencapai seminggu lebih dengan potensi loss sales bisa mencapai miliaran rupiah. Dan ini pernah terjadi di salah satu pusat perbelanjaan terkenal di Jakarta !

Penyebabnya, bisa dari aspek non teknis, bisa juga aspek teknis.

Dalam beberapa kejadian, tidak jarang pihak building management menjadikan aspek teknis sebagai kambing hitam untuk menutupi fakta sebenarnya

Beberapa penyebab dari aspek non teknis / manajerial antara lain :

1. Jumlah personil teknisi gedung kurang dan tidak memadai untuk menjaga gedung 24 jam.

2. Personil teknisi yang kurang berkualifikasi baik. Dalam sebuah kasus, bahkan ada personil teknisi yang sedang bertugas tidak tahu bagaimana perawatan rutin harus dilakukan, juga tidak tahu prioritas apa yang harus dilakukan saat masalah listrik padam terjadi.

3. Tidak adanya atau kurangnya pengawasan rutin dari puncak pimpinan Building Management.

4. Kurangnya disiplin untuk menjalankan checklist dan perawatan yang ada.

5. Tenaga teknisi kontrak yang di-outsourchingkan tanpa melalui “fit and proper” yang ketat.

6. Budget pemeliharaan yang minim.

7. Service record/track tidak terkomonikasikan dari personil/management lama ke personil/management baru.

8. Tidak adanya tindak lanjut yang cepat sesaat setelah berbagai “warning sign” terjadi baik yang ditemukan oleh supervisor maintenance maupun yang ditemukan oleh ekternal auditor.

Dari aspek teknis, beberapa hal yang mungkin menjadi penyebab ganggaun teknis berkait dengan kelistrikan gedung, antara lain :

1. Koneksi antar kabel yang kendur/kurang kuat. Koneksi yang kendur tidak akan menyebabkan trip atau listrik padam, namun akan menimbulkan panas dan dapat menimbulkan api.

2. Belum dilakukan tes inframerah semenjak pembukaan gedung.

3. Kurangnya pengawasan dari divisi maintenance dan kontraktor dalam proses pekerjaan penyambungan kabel yang seharusnya dilakukan pengawasan melekat.

4. Cacat produksi equipment atau spare part tertentu (seperti capasitor bank) atau penggunaan equipment yang berkualitas rendah.

5. Penanganan proses kerja yang salah.

6. Tidak adanya CCTV yang memantau alat-alat vital elektricity.

7. Audit elektricity yang tidak dilakukan secara rutin.

8. Posko / ruang maintenance yang terpisah jauh dari alat-alat vital (panel utama, genset, trafo) gedung, sehingga saat kejadian “time respond” petugas maintenence cukup lama.

9. Tidak adanya alat pemadam api ringan, gas extinguisher, gas oksigen dan baju pemadam kebakaran dalam jumlah yang memadai yang ditempatkan di dekat ruang kerja maintenence.

10. Teknisi gedung hanya jaga sampai pukul 23.00, dan menyerahkan segala sesuatu yang berkait dengan berbagai kemungkinan kejadian kepada Security gedung.

Bila kita runut terus, mungkin penyebab teknis dan non teknis masihlah cukup banyak. Namun intinya, kita perlu mengedepankan pentingnya peran maintenance pada operasional bisnis kita.

Jadi, slogan ”lebih baik mencegah daripada mengobati” tentu saja masih sangat berlaku untuk urusan maintenance dan electricity. Jika aspek maintenance diabaikan, maka dapat dipastikan kita secara sengaja telah mengundang gangguan operasional kita terjadi di unit kerja kita !

Tsunamigenic

Desember 16th, 2009

Tsunami di Indonesia, telah berulang kali terjadi. Apakah kita sudah banyak belajar dari kejadian tsunami Sumba tahun 1977, Tsunami Banyuwangi Jawa Timur (1994), Sumba NTB (1977), Aceh dan Jawa Barat (2006)?

Lalu apa yang bisa kita ambil dari semua kejadian ini, khususnya untuk kepentingan operasional bisnis perusahaan?

1. BCP Antisipasi Tsunami, harus dimiliki oleh perusahaan. Khususnya perusahaan yang memiliki outlet / kantor cabang yang berdekatan dengan bibir pantai.

2. Bagi perusahaan yang tidak memiliki outlet / kantor  cabang yang lokasinya tidak berdekatan dengan bibir pantai, BCP Antisipasi Tsunami tetap haruslah dimiliki. Mengapa? Karena karyawan atau manajemennya tidak jarang melakukan atau memutuskan outdoor activity-nya memilih tempat di sekitar pantai. Seperti untuk bazaar, promosi, tour karyawan, outbound/training, manager gathering, outdoor meeting, hingga rapat tahunan di sekitar wisata pantai.

3. Lokasi yang relatif “aman” dari bahaya tsunami, antara lain berlokasi di 15 km dari bibir pantai atau berlokasi dengan ketinggian 32 meter diatas permukaan laut. Lokasi ini memang tidaklah menjamin keselamatan, bila gempa besar sekitar 9 SR dengan kedalaman kurang dari 10 km terjadi, namun lokasi itu setidaknya dapat memberikan waktu yang relatif cukup untuk melakukan evakuasi menjauh dari bibir pantai atau evakuasi vertikal ke ketinggian yang lebih tinggi.

4. Meski perlindungan alami seperti pohon keras, mangrove, tebing dan pematang pantai itu ada, namun ciri-ciri akan datangnya tsunami haruslah disosialisasikan kepada setiap karyawan yang akan beraktivitas di sekitar pantai.

5. Ciri-ciri akan datangnya tsunami di daerah pantai, antara lain :

a. Adanya gempa bumi yang berpusat di laut.

b. Adanya suara bergemuruh seperti ledakan keras yang berasal dari laut.

c. Burung-burung dalam jumlah yang besar berterbangan mengarah dari laut ke dataran yang lebih tinggi.

d. Udara menyapu lebih dingin lebih dari biasanya dengan aroma garam yang lebih menyengat.

e. Air laut tiba-tiba surut secara mendadak bisa sampai ratusan meter, dan ikan-ikan di bibir pantai mengelepar. Jangan tergoda untuk mengambilnya!

f. Air dalam bejana, gelas atau sumur bergetar membentuk gelombang cincin.

g. Suara sirine pantai, SMS Peringatan Tsunami dan Warning Tsunami di televisi dikirimka dari BMKG.

Bila anda menerima satu dari 7 sinyal tsunami ini, cepat lakukan evakuasi !