Agar Laporan Keuangan Tak “Disclaimer”
Laporan berkategori Disclaimer, tak saja terjadi pada laporan keuangan pada lembaga kementrian negara, namun juga tak jarang terjadi pada unit kerja perusahaan swasta berskala nasional.
Laporan keuangan yang berpotensi merugikan bisa terjadi karena pengadaan barang (procurement) dan jasa tak diikuti dengan pendataan dan pengelolaan yang tak memenuhi standar yang sudah ditetapkan, pengawasan internal yang lemah, pelaporan yang tidak efisien, bantuan IT yang kurang maksimal untuk menyimpan database dan hal-hal teknis lainnya, sehingga pada akhirnya asset menjadi rawan terbengkalai bahkan bisa beralih kepemilikan.
Aset kantor pusat, aset unit bisnis dan aset unit kerja harus jelas batasannya, sehingga tidak ada pendataan ganda atau tumpang tindih. Dalam ruang lingkup masalah ini, penerapan standar dan prinsip-prinsip akutansi harus benar-benar dijalankan.
Bila tidak, jangan kaget kalau ada upaya pendataan kembali yang menyita waktu dan energi, atau upaya pemutihan asset perusahaan. Bila sudah begini, level manager atau general manager tidaklah cukup. Direktur Finance dan Direktur Risk Management harus turun tangan untuk membenahi ini. Dan bersiap-siaplah kerja keras dari nol lagi…
Repot, bukan ?