Pesawat Telat, Penumpang Dapat Kompensasi
Sebuah angin segar, saat ada berita baru Detik.Com (05/03/2008) bahwa pemerintah tengah merevisi (dengan klausul baru) Peraturan Menteri Perhubungan KM 81/2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang mewajibkan maskapai memberi kompensasi (sudah ada dalam peraturan maskapai masing-masing) dan informasi yang jelas ketika pesawat mengalami keterlambatan.
Dalam pengalaman kami menggunakan berbagai maskapai penerbangan selama 5 tahun terakhir ini, masalah keterlamabatan 1 jam itu seolah sudah menjadi kebiasaan buruk, keterlambatan 2 jam itu biasa, dan keterlambatan 3 sampai 4 jam itu tak jarang terjadi.
Dengan revisi KM 81/2004, hak-hak konsumen kini mendapat tempat. Konsumen bisa menuntut hak, kompensasi dan informasi yang benar dan jelas pada maskapai. Dengan kata lain, mau atau tidak mau, siap atau tidak siap, maskapai penerbangan harus meningkatkan pelayanan dengan mengetahui hak dan kewajibannya.
Kompensasi dan informasi yang jelas ini wajib diberikan bagi keterlambatan yang disebabkan faktor internal maskapai, atau yang berkait masalah teknis seperti masalah kerusakan mesin. Juga masalah operasional, termasuk adanya pesawat yang ngetem. Tidak juga bisa memasukkan masalah perawatan, karena masalah perawatan sudah ada standar prosedur dan jadwalnya. Masak sih yang salah pihak maskapainya, yang menjadi “korban” dan dirugikan adalah penumpangnya.
Sedangkan masalah eksternal, adalah masalah di luar maskapai seperti cuaca, akses bandara yang tertutup karena kabut tebal, cuaca buruk dan banjir, yang penyebabnya bersifat force majeur. Juga masalah ground handling (penanganan bagasi dan penumpang di darat), serta loket masuk yang antre, karena kesalahan manajemen bandara yang tak menyediakan loket yang lebih banyak.
Nah, kalau masalah bagasi yang nyasar atau bagasi yang hilang gimana ?