Halaman Utama


Uang Palsu Menjelang Pilkada & Pemilu

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.

 

Meskipun demikian, peredaran dan temuan uang palsu, masih saja selalu terjadi di sejumlah outlet dan merugikan management kantor cabang meski nilainya relatif kecil.

 

Dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih dan jumlahnya bertambah, cetakan uang palsu dapat dilakukan dengan menjiplak atau scan, selain dengan bantuan software grafis atau peralatan sablon konvensional.

 

Uang palsu pernah ditemukan di hampir semua kota, antara lain di : Aceh (Barat dan Selatan), Bandung, Banyumas, Bekasi, Bogor, Bojonegoro, Brebes, Buleleng, Ciamis, Cirebon, Jakarta (Barat & Timur), Jember, Kalbar, Kaltim, Karanganyar, Kudus, Labuhanbatu, Lampung Selatan, Makassar, Mataram, Palu, Rokan Hilir, Palembang, Pamekasan (Madura), Pekanbaru, Rangkasbitung, Riau, Semarang, Solo, Surabaya, Tabalong (Kalsel), Wonogiri, dan Yogyakarta.

 

Pernah juga ditemukan terselip satu lembar uang palsu diberikan dari sebuah bank nasional kepada nasabahnya dalam bundel Rp 5 jt-an. Dengan kemajuan teknologi, kini uang palsu itu nyaris sempurna, dan bila kita tida cermat dan tidak teliti memeriksanya maka kita akan sangat sulit membedakannya.

 

Sebagai orang awam, pernah suatu kali saya ditantang untuk membedakan mana uang yang palsu dan mana uang yang benar-benar asli. Saya pun diberi uang satu lembar pecahan Rp 50.000,- palsu dan satu lembar pecahan Rp 100.000,- palsu, kemudian juga diberi 2 lembar uang pecahan Rp 50.000,- asli dan dua lembar pecahan Rp 100.000,- asli. Keenam lembar itu kemudian di kocok/diaduk gaya kartu remi. Dan kemudian disebar dan diberi waktu 3 menit untuk membedakannya.

 

Hasilnya, 10 menit saya tak mampu membedakan mana yang palsu dan mana yang asli. Bingung, dan sangat mirip. Padahal Jurus “3D” (Dilihat, Diraba & Diterawang) sudah dilakukan. Maklum tingkat kemiripan bisa mencapai 80%!

 

Meski lebih sering dibelanjakan malam hari atau di pasar tradisional, uang palsu juga tak jarang dibelanjakan di pusat perbelanjaan modern. Mereka — para pengedar uang palsu itu — membelanjakannya pada jam-jam sibuk diatas pukul 4 sore, terutama pada antrian ke-4 atau lebih. Mereka pun mencari petugas kasir yang nampak loyo atau lelah, dan lebih sering ditukar pada akhir minggu seperti hari Sabtu, hari Minggu, hari libur besar (tanggal merah) lainnya. Semisal menjelang Natal, Lebaran, Tahun Baru, liburan sekolah dan menjelang tahun ajaran baru.

Jelang Pesta Demokrasi, Uang Palsu Meningkat

 

Peredaran uang palsu mulai terlihat sejak akan dilangsungkannya Pemilu 2004. Maklum “belanja politik” untuk alat kampanye dan konsumsi peralatan berbagai atribut kampanye seperti membuat spanduk dan dana kampanye lainnya, cukup besar diperlukan.

 

Terjadinya peningkatan kasus peredaran dan penemuan uang palsu disinyalir digunakan saat adanya peristiwa politik skala besar seperti menjelang Pilkada, terutama Pilkada untuk pemilihan Calon Gubernur Propinsi. Kecenderungan itu hampir dipastikan terjadi karena ada pihak yang memanfaatkan. euforia demokrasi dimana banyak orang berkumpul, dan adanya money politic.

 

Pengamanan yang bisa kita lakukan adalah :

 

1. Para kepala cabang yang berlokasi di kota yang akan melangsungkan Pilkada harap ekstra waspada.

 

2. Lakukan sosialisasi kembali atau training khusus mengenai ciri-ciri uang palsu, sekaligus untuk memahami sepenuhnya ciri-ciri uang pecahan asli, terutama pecahan Rp 100.000, -, dan Rp 50.000,-. Jangan lupa doktrin sederhana “3D” untuk mencegah uang palsu : ”Dilihat (tidak buram & pudar), Diraba (tidak halus/licin), Diterawang (tidak ada benang pengaman dan tanda air)”.

 

3. Tempelkan poster ciri-ciri uang pecahan asli untuk uang Rp 100.000,-, Rp 50.000,- dan Rp 20.000,-. Poster ini bisa diminta di BI atau BI Cabang.

 

4. Lengkapi setiap meja kasir dengan peralatan khsusus alat pendeteksi uang palsu, seperti lampu ultra violet.

 

5. Pastikan personil kasir berada dalam kondisi yang prima dan mandapat cukup istirahat. Dan pastikan pula petugas kasir yang baru belajar, benar-benar melakukan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksinya.

 

6. Umumkan dan tempelkan untuk setiap penemuan uang palsu di ruang kasir/ruang finance untuk diketahui oleh semua kasir dan bagian finance, agar mereka lebih peduli akan bahaya uang palsu.

 

Kini, melihat begitu besarnya skala peredaran uang palsu yang luas, akan jadi efektif dan menimbulkan efek jera bila para pengedar dan pemalsu uang palsu dipidana maksimal (15 tahun), tidak lagi hanya dua tahun. Karena selain telah menimbulkan keresahan, dan mengganggu transaksi juga telah nyata-nyata merugikan semua pihak.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.