Halaman Utama


Sekali Donasi, Empat Masalah Terlampaui

Masalah penukaran uang kecil (khususnya Rp 200,- dan Rp 100,-) adalah masalah klasik yang selalu mengusik. Disebut mengusik, karena Customer sekarang sudah relatif mudah menyampaikan keluhannya di surat pembaca pada portal berita internet melalui HP di genggamannya.

Pelaku ritel seringkali kewalahan untuk menyediakan stock yang cukup atas kebutuhan uang kecil bagi semua outlet-nya. Bahkan dengan memanfaatkan Perusahaan Penukaran Uang Pecahan Kecil (PPUPK) yang ditunjuk Bank Indonesia pun pengadaan uang kecil tak jarang wanprestasi. Akibatnya, pelaku ritel “terpaksa” menggunakan permen sebagai pengganti “ketiadaan” uang kecil. Alhasil, komplain kembalian uang receh pada sebuah jaringan ritel nasional pernah menduduki rangking tinggi dibandingkan bentuk complain customer lainnya. Bahkan ada customer yang mau membayar dengan permen karena uang kembalian yang diberikan oleh ritel yang bersangkutan di waktu lalu memakai permen!

Belum lagi, bila memasuki hari Sabtu, Minggu, libur nasional atau pun peak season. Saat-saat gini, biasanya kebutuhan akan uang kecil berlipat dua kali dari kebutuhan regular. Akibatnya pula, guna memenugi kebutuhan uang pecahan kecil masa panen ini, pelaku ritel harus mengantisipasi 2 s/d 3 bulan sebelum masa panen.

Dari sisi legal, memberikan permen sebagai pengganti uang kembalian adalah melanggar aturan, karena permen bukan alat tukar resmi di Indonesia. Adalah hak konsumen menerima uang kembalian sesuai dengan nilai yang seharusnya sebagaimana yang tertulis di UU No 8/1999 pasal 4b mengenai Hak Perlindungan Konsumen. Konsumen dapat mengadukan retailer ‘nakal’ melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), sesuai dengan pasal 3 Huruf D PP No. 59/2001 dan mengajukan gugatan class action atau memperkarakan perilaku tidak menyenangkan ke pengadilan melalui Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) seperti yang diatur dalam Kepres No. 90 tahun 2001.

Dari semua gambaran diatas, kita bisa melihat bahwa aspek financial risk (kesulitan uang kecil & biaya tambahan jasa penukaran mulai 0,32% hingga 4,66%), ternyata bisa berdampak pada operasional risk (upaya ekstra untuk mencari uang kecil, complain customer, stress tambahan bagi pimpinan unit cabang, memperlama layanan di kasir karena complain, program customer service “cukup terganggu”). Dampak ikutan lainnya adalah pada aspek legal risk (gugatan class action) dan sedikit terkoreksinya nama baik perusahaan (reputational risk).

Lalu, bagaimana solusinya ?

Berbagai solusi sebetulnya bisa dicari para penyelenggara bisnis ritel agar konsumen tidak selalu berada di posisi yang dirugikan. Salah satu solusi untuk mengatasi sulitnya pengembalian uang kecil, adalah dengan program donasi. Selain mengatasi masalah pengadaan uang kecil, juga akan memperlancar layanan, meminimalisasi complain, dan sekaligus program donasi ini bisa digabung dalam program CSR (Corporate Social Responsibility). Solusi lain : mengganti uang kembalian recehan dengan voucher, misalnya senilai Rp 500 hingga Rp 100.

Jadi dengan program donasi yang terbuka/transparan dan atas persetujuan Customer, maka masalah uang kecil dengan sendirinya terselesaikan. Tak ada lagi complain di surat pembaca pada portal berita, kasir lebih nyaman melayani, bagian finance tak pusing lagi mencari uang kecil, dan terakhir, dengan CSR nilai keterikatan dan kepedulian Customer terhadap masalah sosial tersalurkan dengan sepenuh hati.

 

Ya, dengan demikian sekali donasi empat masalah terlampaui!

 

Sumber : TabloidNova.com 13 & 14/01/09 & berbagai sumber.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.