Situ Gintung : Tragedi yang Telah Terprediksi?
Situ Gintung atau Danau Gintung terletak di Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Situ Gintung adalah tempat wisata yang mempesona. Situ yang luasnya 21 hektar ini adalah obyek wisata yang sangat menarik. Mulai dari memancing, renang, tennis, outbound, tempat pesta dan gathering, syuting video klip, iklan ataupun sinetron hingga wisata dengan kendaraan hovercraft. Indahnya rayuan tempat refreshing yang romantis sebagaimana yang tertulis di www.situgintung.com kini hanya jadi kenangan.
Jumat pagi 27 Maret 2009, tanggul Situ Gintung yang dibangun sejak jaman Belanda jebol. Tsunami kecil itu yang berupa banjir dan lumpur setinggi 3 meter lebih dengan sangat cepat menyapu dibawahnya. Air dengan kapasitas 1,5 juta m3 (dengan kedalaman 10 meter),menghantam 250 rumah dibawah tanggul yang berada di RT 02, 03, 04 RW 08 Kampung Poncol, termasuk Perumahan Cirendeu Permai .
Akibatnya jebolnya tanggul tersebut, setidaknya 99 orang tewas, 102 orang hilang, ratusan orang luka, 183 rumah tersapu dan belasan kendaraan rusak berat. Wapres dan Presiden langsung ke lokasi bencana dan memimpin rapat koordinasi terbatas. dihadiri Menko Kesra, Menteri Pekerjaan Umum untuk membahas jebolnya tanggul Situ Gintung.
Tragedi Situ Gintung adalah tragedi yang “telah terprediksi”. Bencana banjir, tanah longsor, dan tanggul jebol adalah bencana yang terjadi karena kelalaian, keserakahan dan ketidakpedulian manusia pada alam sekitarnya. Penataan lingkungan di area situ tidak terkelola dengan baik. Kejadian ini jelas terjadi akibat kelalaian tim teknis di lapangan terhadap perawatan tanggul yang mana bangunan itu dibangun manusia. Karena itu musibah ini tidak bisa disebut sebagai bencana alam, karena masih berada dalam kontrol manusia.
Kabarnya, kerusakan tanggul Situ Gintung sudah berlangsung 2 tahun. Ponin (45 tahun), warga Kampung Gintung, mengatakan bahwa sudah dua tahun tanggul di utara danau longsor sedikit demi sedikit. Warga pun khawatir dan beberapa kali melaporkannya kepada pemda setempat. Kerusakan yang menahun itu terjadi dekat pintu air. Biasanya situ yang mampu menampung 21 juta kubik air danau dialirkan ke Sungai Pesanggrahan. Namun, sudah beberapa hari ini pintu air tak lagi bisa bekerja optimal karena muka air danau sudah sangat tinggi. Karena hujan terus menerus, air situ akhirnya tumpah dan menggerus tanggul sehingga jebol.
Berdasarkan laporan kepala kelurahan di wilayahnya, tanggul yang dibangun sejak tahun 1932 tersebut tidak pernah ada perawatan. Sebenarnya sempat ada dua pintu air, namun sudah lama pula tak berfungsi dengan baik yang berakibat aliran sungai mengikis bendungan yang sekaligus dijadikan jalan tersebut (http://indonesian.irib.ir).
Namun, laporan warga tentang kerusakan tersebut tak mendapat respons dari pemerintah daerah setempat. Jebolnya tanggul itu bisa dihindari jika pemerintah cepat tanggap. Dua tahun bukanlah waktu yang singkat, apalagi dengan risiko yang jelas mengancam. Dan perbaikan tanggul tidaklah membutuhkan teknologi yang rumit dan biaya yang selangit (http://www.tribunjabar.co.id/).
Dengan usia tanggul yang sudah tua dan mudah rapuh yang dibangun tahun 1932 dan berfungsi penuh tahun 1933, akhirnya setelah hujan terjadi maka akhirnya tanggul tidak lagi mampu menahan beban volume debit air. Akibatnya, terjadi keretakan di badan tanggul dan berakhir pada jebolnya tanggul.
Seharusnya ada sikap aware dengan melakukan pemeriksaan dan monitoring berkala setiap 6 bulan sekali oleh sebuah tim khusus untuk mengecek kekuatan tanggul Hasil inspeksi secara rutin ini akan didapatkan data mengenai perkembangan tanggul, umur tanggul dan melihat apakah dengan usianya yang seperti itu sudah melewati masa kinerjanya? Dengan inspeksi yang rutin dilaksanakan maka tim khusus akan memahami bagaimana dan bagian mana yang harus dirawat. Termasuk pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) dan perawatan konstruksi tanggul itu sendiri.
Kemudian 20 tahun sekali diadakan pemeriksaan menyeluruh dan komprehensif, serta 50 tahun sekali “dibangun kembali” untuk meremajakan kekuatan konstruksinya.
Selain karena usia yang sudah tua, minimnya pemeliharaan (perawatan), tanggul tua Situ Gintung jebol karena adanya alih fungsi lahan di sekitar tanggul. Seharusnya daerah bantaran harus bebas dari pemukiman. Minimal dalam jarak 100 m dari tanggul, tidak ada boleh ada bangunan apa pun. Namun yang terjadi, banyak rumah yang menempel di sekitar tanggul jelas akan mengeroposkan kekuatan tanggul yang sudah uzur.
Namun menurut BKMG, hujan juga gempa bukan menjadi penyebab tanggul jebol. Hujan yang turun hanya kecil. Cuma 29 milimeter di Ciledug. Untuk di wilayah Selatan hujan yang masuk aliran daerah ciledug 33 (Detik.com, 27/03/2009 11:22 WIB)
Besarnya korban dan kerugian material ini semakin “lengkap” dengan ketiadaannya system peringatan dini kepada warga masyarakat akan potensi jebolnya tanggul.
Yang amat disayangkan dalam peristiwa ini tidak ada pihak yang berani bertanggung-jawab. Yang ada adalah bantahan bahwa “Ini kewenangan pemerintah pusat”, tanpa ada upaya yang efektif dan signifikan oleh pemerintah daerah setempat selama ini untuk menata lingkungan area tanggul sesuai peruntukkannya. Lahan yang seharusnya bersih dari rumah dan bangunan, malah dipadati rumah dan bangunan. Prinsip-prinsip tata ruang terlanggar dengan konsekuensi bencana yang sangat mahal!
Selain itu, sikap proaktivitas dari pemerintah daerah juga turut menyumbangkan atas terjadinya tragedi ini. Setidaknya tidak memberikan ijin pembangunan rumah dan bangunan di area tanggul, mendesak secara serius kepada pemerintah pusat atas kekhawatiran warga yang sudah disampaikan 2 tahun lalu, dan tidak menunjukkan sikap berbantah-bantahan, namun senyatanya lebih banyak fokus pada upaya tanggap-darurat hingga upaya relokasi para korban dengan cepat, baik dan terkoordinasi dengan baik. Dengan memfoskan pada tahapan tanggap darurat, diharapkan penderitaan masyarakat yang lebih besar dapat dicegah.
Penampungan dan kebutuhan pengungsi, terutama ibu, orang tua jompo dan anak-anak, harus diprioritaskan. Bantuan obat-obatan, air bersih, makanan balita, pakaian, selimut, tenda dan penampungan sementara harus segera diterjunkan ke lokasi oleh jajaran teknis terkait.
Akhirnya, bagaimana pun juga tanggul Situ Gintung harus direkonstruksi, rehabilitasi dan direvitalisasi kembali dengan lebih kuat sehingga aman bagi warga sekitar. Untuk menghindari terjadinya longsor susulan, tanggul akan dipasangi pelindung tebing berbahan baku utama batu yang akan mengganjal lonsoran-longsoran. Dan lahan di sekitar danau juga harus dikonservasi kembali. Peneliti LIPI Edy Prasetyo Utomo di Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyarankan harus adanya pengkajian ulang atas fungsi Situ Gintung, apakah akan jadi dam agar tidak banjir, atau hanya daerah aliran sungai (DAS) untuk kebutuhan air.
Bila akan dibuat dam, maka sementara pemukiman masyarakat disekitar tanggul juga harus direlokasi ke tempat yang lebih aman untuk dihuni, karena sangat berbahaya dan rawan terkena musibah serupa.
Tragedi Situ Gintung bukanlah bencana yang ditimbulkan oleh penyebab tunggal. Ini sebuah bencana yang terjadi karena serangkaian sebab-akibat yang kemudian memuncak menjadi sebuah tragedi. Dan bila ini sebuah bencana yang murni bersifat human error, maka sesuai UU No 24 / 2007 pasal 75 menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya bencana bisa dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun.
Saatnya kita menunjukkan bahwa kita ini bangsa yang bertanggungjawab. Juga agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi pada 200 situ (termasuk tanggul-tanggul) yang ada di Jabodetabek untuk menampung air hujan dari daerah yang lebih atas, namun juga area rawan di daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia !