Bila anda sakit dan berobat ke dokter, tahukah hak-hak anda sepenuhnya ? Dan tahukah anda, kewajiban apa saja dari dokter dan rumah sakit selaku penyedia layanan kesehatan terhadap anda sebagai seorang pasien yang sedang berobat?
Pesan intinya : jangan menyerahkan 100% keputusan proses pengobatan anda ke tangan dokter! Pasien sekarang ini haruslah cerdas, dengan mengetahui hak dan kewajibannya sebagai seorang pasien.
UU No. 29 / 2004 tentang Praktek Kedokteran mengatur diantaranya hak-kewajiban pasien dan penyedia layanan kesehatan – baik rumah sakit maupun dokter praktrk.
HAK PASIEN
#1. Mendapatkan informasi sejelas-jelasnya, baik mengenai penyakit maupun proses pengobatannya. Anda pun harus hati-hati menerjemahkan apa yang dikatakan dokter.
Seperti resep obat yang harus diminum 3X sehari itu apakah berarti harus diminum sebelum makan, atau sesudah makan. Apakah harus setiap 8 jam obat itu harus diminum, atau yang penting obat itu dimakan 3X sehari. Anda berhak mendapat penjelasan yang baik, benar dan dapat difahami.
Contoh lain, bila dokter mengatakan harapan anda adalah 30%, maka anda harus kritis dengan menanyakan apakah itu berarti prosentase untuk kesembuhan atau kematian.
#2. Mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis yang akan dilakukan. Mencakup diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, serta prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
#3. Mendapat pendapat dokter lain (second opninion). Pasien berhak mencari pendapat / opini kedua yang mana dokter pembanding itu mesti setara dalam pengetahuan dan pengalamannya. Dan juga tidak harus datang dari luar negeri.
#4. Berhak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
#5. Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien.
#6. Menerima atau menolak pengobatan selanjutnya dan tindakan medis yang akan dilakukan.
#7. Mendapatkan isi rekam medis.
KEWAJIBAN PASIEN
- Pasien harus memberikan informasi yang jelas, jujur dan lengkap tentang masalah (keluhan) kesehatan yang dia hadapi.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter.
- Membayar imbalan atas jasa yang dia terima.
HAK PENYEDIA LAYANAN KESEHATAN (DOKTER & RUMAH SAKIT)
- Mendapatkan informasi yang jelas, jujur dan lengkap tentang masalah kesehatan pasien.
- Mendapat imbalan dari pasien.
KEWAJIBAN PENYEDIA LAYANAN KESEHATAN
- Memberikan apa pun informasi tentang kondisi medis pasien. Apa pun yang berhubungan dengan penyakit pasien harus dijelaskan, meski tidak ditanyakan.
- Setiap dokter wajib membuat, menyimpan dan menjaga kerahasiaan rekam medis. Dokumen rekam medis merupakan milik dokter atau rumah sakit, sedangkan isi rekan medis merupakan milik pasien.
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar dan kebutuhan pasien.
- Merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan lebih baik.
- Merahasiakan segala yang diketahui tentang pasien.
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar peri kemanusiaan.
Dengan mengetahui hak-kewajiban pasien, maka tidak akan terjadi kasus dimana dokter bisa mengancam pasiennya untuk mengikuti segala instruksinya.
KEMANA PASIEN HARUS MENGADU ?
- Jika pasien tidak puas dengan pemeriksaan dokter atau layanan rumah sakit, adukan hal ini pada Komite Medik di rumah sakit dengan disaksikan keluarga terdekat anda.
- Adukan pada IDI (Ikatan Dokter Indonesia) cabang melalui Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK).
- Menulis surat pembaca di media massa dengan prinsip etika.
- Mempertimbangkan dengan seksama sebelum menempuh jalur hukum dengan mengadukannya pada kepolisian.
Dewan Pers mendorong penanganan sengketa terkait dengan pemberitaan tidak menggunakan pasal pencemaran nama baik pada KUHP, namun menggunakan UU Pers. Pasal pencemaran nama baik dinilai sudah usang karena UU itu dibuat tahun 1917 untuk melindungi kepentingan penjajah. Surat bantahan bisa digunakan di media yang sama dan porsi pemberitaan yang sesuai.
SANKSI BAGI DOKTER
Sistem kesehatan di Indonesa dan pemantauan terhadap keluhan masyarakat terhadap standar layanan di rumah sakit, memang belumlah kuat bila tidak mau dikatakan sangat lemah. Namun sebagai pasien, kita berkewajiban memproteksi kepentingan diri kita (dan keluarga kita) dengan mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai pasien untuk menjadi pasien yang cerdas, mawas dan awas.
Bila ada dugaan malpraktik, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bisa memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan, sampai pencabutan izin praktek bila terbukti berpotensi merugikan pasien. Majelis Kehormatan tidak berwenang menyelesaikan sengketa pasien dan dokter. Sengketa bisa diselesaikan melalui lembaga mediasi atau jalur hukum.
Sumber : Suara Pembaharuan, Juni 2009; Hak & Kewajiban Pasien dan Doktr – Koran Tempo, 070609; Izin Dokter RS Omni Bisa Dicabut – Koran Tempo 130609; Pasien Cerdas, Dokter Cermat – Koran Tempo, 150609; Kasus Pencemaran Nama Baik Dewan Pers Dorong Polisi Gunakan UU Pers – Koran Tempo 150609; dan berbagai sumber.