Halaman Utama


Archive for Juni, 2009

Percepi, WAPOR & Kode Etik Survei

Kamis, Juni 25th, 2009

Survei jajak pendapat menjelang pilkada dan pilpres selalu saja ramai dan kemudian timbul prasangka-prasangka bernuansa politik.

Sebagai praktisi, mungkin kita pun agak bingung dengan berbagai jajak pendapat yang membahas topik yang sama dengan hasil yang bisa berbeda jauh. Kita jadi bertanya, apakah proses da metodologi survei yang telah dilakukan itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah?

Hasil survei opini publik tentang sesuatu yang diberitakan secara luas melalui media massa, bisa mempengaruhi dan merubah opini masyarakat luas. Celakanya, bila proses dan metodologinya sudah keliru atau sesuai pesanan, maka masyarakat akan dirugikan.

Guna menghindari kemungkinan itu, maka Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menegaskan pentingnya ditaatinya kode etik panduan survey dan lembaga survey. Seperti peneliti tidak diperkenankan memilih metode dan instrument untuk pengumpulan data jika pemilihan metode dan instrument tersebut hanya digunakan untuk mendukung kesimpulan yang telah ditentukan sejak awal.

Lembaga survey dan organisasi yang tergabung dalam Persepi, antara lain adalah :

  1. Barometer
  2. Charta Politika
  3. Cirrus Surveyyors Group
  4. Index Indonesia
  5. Institut Survei Publik
  6. IRDI
  7. ISPP
  8. Jaringan Suara Indonesia
  9. Lembaga Riset Informasi (LRI)
  10. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
  11. Lembaga Survei Nasional (LSN)
  12. Litbang Media Group
  13. MarkPlus
  14. PPIM UIN Jakarta
  15. Pride Indonesia
  16. Puskapol UI
  17. Puskaptis
  18. The Indonesian Institute (TII)

Masalahnya sekarang, hingga kini masyarakat luas – termasuk IMan – belum mengetahui alamat sekretariat Persepi ini. Bila ada pertanyaan atau pun pengaduan, ke alamat mana kami mengadu?

Kepentingan luas masyarakat harus dilindungi dari representasi yang salah, maupun dari upaya eksploitasi atas nama sebuah penelitian. Termasuk didalamnya untuk menghargai secara penuh tanpa terkecuali untuk mengakui dan menerima indepedensi sebuah kebebasan berekspresi dari pendapat individu.

Dan apakah kode etik yang diusung ini juga sama atau sejalan dengan kode etik profesional dan pratek ilmiah WAPOR (Word Association for Public Opinion Research) ?

Adakah pembaca IMan yang bisa berbagi lebih banyak mengenai hal ini?

Lalu, bagaimana praktisi Retail Risk Management mensikapi berbagai jajak pendapat yang kadang bertolak belakang? Ah, mudah saja… Tetaplah bersikap netral, tidak emosional, dan gunakan akal sehat. itu saja, dan tak usah repot-repot….

Biasakan Beristirahatlah Selalu Di Luar Ruangan

Selasa, Juni 23rd, 2009

Bila kita merasa malas bekerja dalam jangka waktu yang lama, diiringi oleh keluhan kesehatan ini itu, bisa jadi anda kena penyakit orang kantoran.

 

Gejalanya bisa ringan, bisa serius. Gejala ringan seperti merasa ngilu dan merasa tak tangkas bergerak (osteopenia, osteoporosis), cepat letih, sulit berkonsentrasi, iritasi mata, kacamata jadi berlensa plus, sakit kepala, batuk berkepanjangan atau kulit dirasakan kering.

 

Gejala serius bisa berupa radang paru-paru, jantung, gagal ginjal, gangguan system reproduksi, gangguan system syaraf, asma, bronchitis, bahkan bisa berupa kanker yang mematikan.

 

Semua itu bisa disebabkan karena kantor bisa menjadi sarang penyakit. Mulai dari bakteri, kuman dan virus yang bersemayam dalam karpet, kain horden hingga keset yang lembab. Khusus di ruang ber-AC yang berkisar 18 s/d 22 derajat Celcius akan memperpanjang usia bakteri dan kuman bisa tahan sampai 15 menit yang biasany di luar ruangan mati dalam waktu 5 menit.

 

Selain itu, penyabab penyakit orang kantoran bisa dari polutan yang bersumber dari perilaku tidak sehat dan peralatan kantor. Mulai dari asap rokok, mesin fotocopy, printer, fax, karpet, furnitur, dan cat. Perlengkapan tadi adalah pembawa ozon dan timbal yang bisa menyebabkan sakit kepala, iritasi, sakit pada dada, sembelit bahkan kanker.

 

Lalu bagaimana cara meminimalisasi dampak buruknya ?

#1. Berlakukan ”Zona Larangan Merokok” di semua ruang termasuk tangga darurat, tanpa terkecuali.

 

#2. Bersihkan ruang kantor secara rutin : pel lantai dengan desinfektan, bersihkan jendela dan ventilasi AC/jendela dan buang sampah setiap hari.

#3. Hindari penggunaan karpet di dalam ruang kerja, juga ruang meeting.

 

#4. Banyaklah bergerak dengan mendatangi rekan sekerja untuk membahas sebuah masalah, memfoto copi sendiri, dan membawa sendiri air minum (8 liter sehari).

#5. Biasakanlah untuk istirahat di luar ruang. Bila anda membawa makanan dari rumah, setelah anda makan, jalan-jalanlah keluar. Upayakan anda melihat langit dan menghirup udara luar guna mengisi paru-paru dengan udara luar yang lebih bersih. Atau pilih taman untuk beristirahat dengan ditemani minuman sehat seperti juice buah.

 

#6. Miliki pola hidup sehat, istirahat yang cukup, 4 sehat 5 sempurna dengan memperbanyak sayur, cukup minum dan mampu memanajemini stress.

#7. Olah raga yang teratur, seperti jogging jalan pagi 20 s/d 30 menit setiap hari.

 

Sumber : Ancaman dari Kantor & Kantor = Sarang Penyakit, Koran Tempo, 22 Maret 2009, dan berbagai sumber.

Bagaimana Menjadi Pasien yang Cerdas?

Rabu, Juni 17th, 2009

Bila anda sakit dan berobat ke dokter, tahukah hak-hak anda sepenuhnya ? Dan tahukah anda, kewajiban apa saja dari dokter dan rumah sakit selaku penyedia layanan kesehatan terhadap anda sebagai seorang pasien yang sedang berobat?

 

Pesan intinya : jangan menyerahkan 100% keputusan proses pengobatan anda ke tangan dokter! Pasien sekarang ini haruslah cerdas, dengan mengetahui hak dan kewajibannya sebagai seorang pasien.

 

UU No. 29 / 2004 tentang Praktek Kedokteran mengatur diantaranya hak-kewajiban pasien dan penyedia layanan kesehatan – baik rumah sakit maupun dokter praktrk.

 

HAK PASIEN

#1. Mendapatkan informasi sejelas-jelasnya, baik mengenai penyakit maupun proses pengobatannya. Anda pun harus hati-hati menerjemahkan apa yang dikatakan dokter.

 

Seperti resep obat yang harus diminum 3X sehari itu apakah berarti harus diminum sebelum makan, atau sesudah makan. Apakah harus setiap 8 jam obat itu harus diminum, atau yang penting obat itu dimakan 3X sehari. Anda berhak mendapat penjelasan yang baik, benar dan dapat difahami.

 

Contoh lain, bila dokter mengatakan harapan anda adalah 30%, maka anda harus kritis dengan menanyakan apakah itu berarti prosentase untuk kesembuhan atau kematian.

 

#2. Mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis yang akan dilakukan. Mencakup diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, serta prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.

#3. Mendapat pendapat dokter lain (second opninion). Pasien berhak mencari pendapat / opini kedua yang mana dokter pembanding itu mesti setara dalam pengetahuan dan pengalamannya. Dan juga tidak harus datang dari luar negeri.

#4. Berhak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

#5. Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien.

 

#6. Menerima atau menolak pengobatan selanjutnya dan tindakan medis yang akan dilakukan.

 

#7. Mendapatkan isi rekam medis.

 

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Pasien harus memberikan informasi yang jelas, jujur dan lengkap tentang masalah (keluhan) kesehatan yang dia hadapi.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter.
  3. Membayar imbalan atas jasa yang dia terima.

 

HAK PENYEDIA LAYANAN KESEHATAN (DOKTER & RUMAH SAKIT)

  1. Mendapatkan informasi yang jelas, jujur dan lengkap tentang masalah kesehatan pasien.
  2. Mendapat imbalan dari pasien.

 

KEWAJIBAN PENYEDIA LAYANAN KESEHATAN

  1. Memberikan apa pun informasi tentang kondisi medis pasien. Apa pun yang berhubungan dengan penyakit pasien harus dijelaskan, meski tidak ditanyakan.
  2. Setiap dokter wajib membuat, menyimpan dan menjaga kerahasiaan rekam medis. Dokumen rekam medis merupakan milik dokter atau rumah sakit, sedangkan isi rekan medis merupakan milik pasien.
  3. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar dan kebutuhan pasien.
  4. Merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan lebih baik.
  5. Merahasiakan segala yang diketahui tentang pasien.
  6. Melakukan pertolongan darurat atas dasar peri kemanusiaan.

 

Dengan mengetahui hak-kewajiban pasien, maka tidak akan terjadi kasus dimana dokter bisa mengancam pasiennya untuk mengikuti segala instruksinya.

 

KEMANA PASIEN HARUS MENGADU ?

 

  1. Jika pasien tidak puas dengan pemeriksaan dokter atau layanan rumah sakit, adukan hal ini pada Komite Medik di rumah sakit dengan disaksikan keluarga terdekat anda.
  2. Adukan pada IDI (Ikatan Dokter Indonesia) cabang melalui Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK).
  3. Menulis surat pembaca di media massa dengan prinsip etika.
  4. Mempertimbangkan dengan seksama sebelum menempuh jalur hukum dengan mengadukannya pada kepolisian.

Dewan Pers mendorong penanganan sengketa terkait dengan pemberitaan tidak menggunakan pasal pencemaran nama baik pada KUHP, namun menggunakan UU Pers. Pasal pencemaran nama baik dinilai sudah usang karena UU itu dibuat tahun 1917 untuk melindungi kepentingan penjajah. Surat bantahan bisa digunakan di media yang sama dan porsi pemberitaan yang sesuai.

 

SANKSI BAGI DOKTER

 

Sistem kesehatan di Indonesa dan pemantauan terhadap keluhan masyarakat terhadap standar layanan di rumah sakit, memang belumlah kuat bila tidak mau dikatakan sangat lemah. Namun sebagai pasien, kita berkewajiban memproteksi kepentingan diri kita (dan keluarga kita) dengan mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai pasien untuk menjadi pasien yang cerdas, mawas dan awas.

 

Bila ada dugaan malpraktik, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bisa memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan, sampai pencabutan izin praktek bila terbukti berpotensi merugikan pasien. Majelis Kehormatan tidak berwenang menyelesaikan sengketa pasien dan dokter. Sengketa bisa diselesaikan melalui lembaga mediasi atau jalur hukum.

 

Sumber : Suara Pembaharuan, Juni 2009; Hak & Kewajiban Pasien dan Doktr – Koran Tempo, 070609; Izin Dokter RS Omni Bisa Dicabut – Koran Tempo 130609; Pasien Cerdas, Dokter Cermat – Koran Tempo, 150609; Kasus Pencemaran Nama Baik Dewan Pers Dorong Polisi Gunakan UU Pers – Koran Tempo 150609; dan berbagai sumber.