Tari Pendet: Kasus Insiden atau Kekurangpekaan?
Para Pembaca IMan, mari kita ambil hikmah dan aksi atas kasus Tari Pendet.
Tari pendet, adalah catatan terakhir bagi kita. Tak boleh ada lagi kekayaan budaya bangsa ini yang diklaim oleh negara lain.
Memang akulturasi budaya tak bisa dibendung. Tapi berkait dengan kekayaan budaya, itu hak kita sepenuhnya untuk kita lindungi mati-matian.
Jangan ada lagi kasus lagu Rasa Sayange yang asli Maluku, Reog Ponorogo, batik, angklung, atau khasanah budaya negeri ini yang dijadikan ikon pemikat turis oleh negara lain.
Bisa jadi, dan mungkin saja indikasi ini, bahwa negara lain yang mengklaim budaya bangsa lain itu, jelas kurang percaya diri atau kurang memiliki identitas budaya yang kuat, sehingga bisanya hanya claim and claim.
Meski hak cipta karya seni tradisional umumnya tidak jelas penciptannya, tapi kita perlu lebih aktif melindungi budaya bangsa dan negeri ini dengan mengurus hak kekayaan intelektual ke PBB. Kita bisa menginventarisasi jenis-jenis produk budaya bangsa dan mendaftarkannya ke UNESCO.
Kita bisa memanfaatkan – sebagaimana catatan Koran Tempo – ketentuan perlindungan “indikasi asal” yang tercantum dalam konvensi Paris versi WIPO (Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia), dengan merujuk pada sejarah, akar budaya, tradisi pembuatan, dan lingkungan yang menumbuhkannya.
Merk, hak cipta, dan paten yang berkait dengan hak kekayaan intelektual bangsa ini, harus kita junjung tinggi dan kita lindungi secara patriotik !
Bukan saja oleh tokoh intelektual, seniman dan budayawan, serta pemerhati budaya dan seni, tapi juga oleh kekuatan pers kita. Aksi demo dari kalangan muda, tentu dapat dipahami sepenuhnya. Mereka punya memori kolektif atas klaim-klaim yang selama ini pernah terjadi.
Alhamdulillah, pers kita yang geram telah menulis pemberitaan soal Tari Pendet itu berdasarkan fakta, bertanggungjawab dan tidak berlebihan. Begitu pula, surat nota protes resmi pemerintah Indonesia yang telah disampaikan terhadap klaim tari pendet itu sudah sesuai “tensinya”, menuntut penjelasan, dan meminta penghentian penayangan iklan Tari Pendet untuk tujuan apa pun tanpa ijin dari kita.
Jadi, tidak berlebihan kita melakukannya. Itu hak kita sepenuhnya.
Ya, Tari Pendet bukanlah wilayah grey area. Dalam etika pergaulan internasional, dalam etika bisnis dan bisnis etis, adalah wajar bila wajib hukumnya minta izin terlebih dahulu sebelum menayangkan sesuatu yang bukan miliknya.
Tapi, bisa jadi, bagi negara lain yang mengklaim, itu masalah “insiden”. Tapi dari kacamata Risk Management, itu adalah kekurangpekaan kita untuk cepat-cepat mengakselerasi perlindungan HAKI atas produk seni dan budaya bangsa ini.
Ada komentar dari Pembaca IMan mengenai soal ini?