Halaman Utama


Keluar Masuk Personil kedalam Gedung Pasca Gempa

Buku Tamu atau Form Keluar Masuk Personil ke area yang harus diamankan adalah sangat penting. Penting untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Juga penting untuk menelusuri bila sesuatu terjadi kemudian.

Untuk memasuki area kerja pasca gempa misalnya, dimana bangunan sewaktu-waktu bisa roboh karena proses pelapukan dan kelelahan material (bahan), itu bisa saja terjadi. Apalagi bila ada gempa susulan, bangunan yang sudah rentan roboh bisa jadi akan ambruk lebih parah lagi.

Untuk mengantisipasi hal itu dan untuk keperluan pengamanan, Form Keluar Masuk Personil haruslah diberlakukan.

Pada tanggal berapa berapa orang yang masuk, dari bagian mana saja. Masuk jam berapa dan keluar jam berapa, lengkap dengan tanda tangannya.

Khusus untuk tenant atau pihak ketiga yang berkepentingan memasuki area kerja pasca gempa, maka perlu diperlengkapi setidaknya dengan beberapa prasyarat.

1. Surat tugas dari perusahaan. Bila perusahaan tersebut menunjuk atau mensubkontrakkan untuk mengevakuasi barang misalnya, maka dalam surat penunjukkan itu harus dinyatakan secara lengkap perusahaan mana yang ditunjuk, penanggungjawabnya, kontak komunikasinya dan durasi lama pekerjaannya. Surat tersebut dilampiri oleh fotocopy KTP yang masih berlaku dari pimpinan proyek tersebut.

Pernah suatu kasus terjadi, dimana sebuah ATM diambil oleh sebuah tim yang melengkapi dirinya dengan surat tugas yang lengkap. Namun yang terjadi kemudian, ternyata tim tersebut adalah tim gadungan yang pernah menjadi tenaga lepas (outsourching) dari bank tersebut. Tentu saja, kita tak mau kejadian tersebut terjadi pada perusahaan kita.

2. Lengkapi dengan Tanda Pengenal / ID Card. Saat yang bersangkutan masuk, KTP ditinggal di “pos jaga”. Namun bila satu tim, cukup ketua timnya saja yang meninggalkan KTP atau menyerahkan foto copy KTP-nya.

3. Lengkapi dengan safety equpment, minimal seperti : Helm pengaman kepala, senter, safety shoes, masker (half mask respirator). dan sarung tangan.

Hal teknis lainnya, komunikasikan pada tanggal berapa perusahaan yang menjadi tenant kita dapat mengambil barangnya di kantor cabang kita.

“Memikirkan yang tak terpikirkan” untuk mengantisipasi ketidakefektifan kerja, kerugian, kecerobohan proses kerja, hingga kecelakaan dan claim/tuntutan dari pihak ketiga, tentu senantiasa harus kita pikirkan.

Keselamatan dan kesehatan kerja harus selalu jadi priortas. Dan kuncinya, adalah dengan selalu melibatkan bagian terkait untuk mempersiapkan proses dan koordinasi kerja berjalan dengan baik, apik, tertib, disiplin dan taat pada prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.