Halaman Utama


PAR, LPO & CIS dalam Asuransi

Sebelum kita meng-asuransikan outlet / kantor cabang kita, beberapa hal dibawah ini penting kita perhatikan :

1. Sebelum mengambil PAR (property all risk), pilih saja secara sederhana apakah termasuk area Earthquake atau tidak. Biasanya pihak asuransi memiliki Earthquake Insurance Zone for Indonesia. Bila kita tidak memiliki, cukup cari saja di peta zona geologi gempa bumi dari BMKG, PIRBA (Pusat Informasi Riset Bencana Alam), atau BNPB.

2. Untuk LPO yang biasanya meng-covere : riot, strike, malicious damage sebaiknya diambil. Terkecuali lokasi outlet / kantor cabang tersebut benar-benar aman, gedungnya baru dan berada pada “ring satu” barometer keamanan ibu kota propinsi.

3. Aspek Fire sebaiknya wajib diikutsetakan, terutama bila gedungnya berada diatas usia 15 tahun dan track record untuk aspek safety-nya kurang bagus.

4. Tak perlu mengambil Business Interuption bila outlet / kantor cabang kita berada di radius kurang dari 3 km dari tempat-tempat yang relatif pengamanannya kuat dan ketat, seperti dekat Kodam, Polda atau istana negara.

5. Masukkan Cash In Transit dalam perhitungan asuransi.

6. Masukkan nilai Renovasi bila ada.

7. Hitung nilai Stock Barang/Merchandise, Fixed Asset (equipment, instalasi, vehicle) dan nilai Renovation-nya (catatan terakhir nilai renovasi). Masing-masing angka yang dikeluarkan terinci nilai Cost-nya, akumulasi penyusutannya (ACCM) dan nilai NBV-nya.

8. Ikuti dan pantau terus setidaknya peta keamanan internal (building management) dan eksternal (sosial dan politik), guna mempertimbangkan kembali pada saat jenis-jenis premi asuransi akan kita ambil di kemudian hari.

9. Lakukan pekerjaan rumah dengan cara me-reevakuasi fixed asset yang sudah rusak atau diatas kertas sudah nol, termasuk memeriksa apakah ada mutasi fixed asset yang lupa atau tidak tercatat namun dalam pembukuan masih ada (tercatat), serta batasan kepemilikan kita sebagai tenant dengan gedung/developer. Evaluasi ini bisa dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang (Store Manager/Branch Manager) setidaknya maksimal dua tahun sekali, untuk mendapatkan nilai fixed asset yang sesungguhnya, demi mendapatkan nilai premi yang bagus untuk kita. Sebagai contoh, saat kita membeli TV besar layar datar 3 tahun lalu, bisa jadi harganya sekarang sudah menjadi 1/4-nya. Jadi jelas akan merugikan kita, bila kita tidak secara periodik me-reevaluasi nilai fixed asset yang sesungguhnya.

10. Bila dinilai perlu, ikut sertakan konsultan asuransi yang berpengalaman sebagai Loss Adjuster dan juga berpengalaman setidaknya 10 tahun dalam proses claim asuransi. Pengalamannya seringkali sangat bermanfaat agar kita bisa mendapatkan nilai premi yang bagus, sekaligus juga untuk membantu kemudahan dikemudian hari bila insiden dan proses claim terjadi.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.