4 Lapis Pengamanan Kecelakaan Kerja di Proyek
Selasa, Februari 3rd, 2009Kecelakaan kerja bagi siapa pun sangatlah tidak diinginkan dan tidak diharapkan. Namun pada prakteknya, persiapan dan prosedur antisipasi kecelakaan kerja seringkali tidak diindahkan dan kurang mendapat perhatian yang memadai.
Untuk mengantisipasi kecelakaan kerja, termasuk dalam pekerjaan renovasi di unit kerja, maka perlu diberlakukan 4 (empat) lapis pengamanan antisipasi kecelakaan kerja. Keempat lapis ini adalah Pimpinan Unit Kerja, Pimpinan Proyek, Pengawas Lapangan dan Pekerja Proyek itu sendiri.
Beberapa pertanyaan dibawah ini, kiranya dapat dijadikan sebagai pemandu dalam menerapkan “4 lapis pengamanan kecelakaan kerja” sekaligus sebagai bahan untuk mengaudit pasca kecekakaan kerja.
Bagi Pimpinan Unit Kerja :
- Apakah Checklist Ijin Pelaksanaan Pekerjaan telah diisi dan dilaksanakan sebelum proyek dilaksanakan ?
- Apakah BCP Antisipasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diberikan atau diingatkan implementasinya kepada Pimpinan Proyek?
- Apakah Pimpinan Unit Kerja sudah membuat paperless report ke Risk Management Division segera setelah kecelakaan kerja terjadi (kurang dari 24 jam)
- Apakah Pimpinan Unit Kerja sudah meminta adanya penempatan PIC atau Site Supervisor Proyek untuk mengawasi jalannya proses pekerjaan proyek di lapangan?
Pimpinan Proyek
- Aapakah Pimpinan Proyek telah memilih Rekanan Proyek yang berkualifikasi sesuai standar yang ditetapkan perusahaan dan memiliki sertifikasi kelayakan?
- Apakah Pimpinan Proyek telah memberikan pengarahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada Rekanan Proyek di lapangan?
- Apakah Pimpinan Proyek telah memastikan bahwa Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja siap dilaksanakan Rekanan Proyek dan diimplementasikan di lapangan?
- Apakah Pimpinan Proyek telah memastikan bahwa perlengkapan standar keselamatan dimiliki Rekanan Proyek?
Pengawas Lapangan
- Apakah Pengawas Lapangan telah memberikan pengarahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada Pekerja Lapangan ?
- Apakah Pengawas Lapangan melakukukan pengawasan langsung selama proyek dilaksanakan ?
- Apakah ada Mandor Pengawas teknis di lapangan ?
- Apakah Pengawas Lapangan menerapkan beban kerja dan jam kerja sesuai standar Depnaker?
- Apakah Pengawas Lapangan memiliki peralatan kerja sesuai standar pekerjaan yang ada?
- Apakah peralatan kerja yang dipakai dalam kondisi layak pakai dan tidak rusak?
Pekerja Proyek
- Apakah Pekerja Proyek bekerja dalam kondisi sehat?
- Apakah Pekerja Proyek memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan?
- Apakah Pekerja Proyek memiliki ijin untuk bekerja atau memperbaiki alat media atau instalasi tertentu?
- Apakah Pekerja Proyek memakai perlengkapan standar keamanan selama bekerja?
- Apakah Pekerja Proyek melaksanakan dan mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan dan kesehatan kerja ?
- Apakah Pekerja Proyek mendapat waktu istirahat yang cukup.
Sejumlah pertanyaan ”standar” tersebut, tentunya bisa kita kembangkan lebih jauh dan lebih mendalam sesuai karakteristik pekerjaannya. Namun, terus mengkritisi proses pekerjaan langsung di lapangan yang bisa mengakibatkan pada kecelakaan kerja dan kerugian tentu jauh lebih baik.