Halaman Utama


Archive for the ‘Financial Risk’ Category

Cara Mudah Mengetahui Lonjakan Tagihan Listrik

Kamis, Juli 22nd, 2010

Cara mudah mengetahui berapa lonjakan tagihan listrik bulan Agustus dibandingkan Juli 2010 dari  Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PLN Murtaqi Syamsuddin :

Pertama, pemakaian rekening listrik pelanggan (kWh) dicatat dengan benar.

Kedua, berdasarkan pemakaian tersebut rekening tiap pelanggan dihitung dengan dua cara yaitu dengan rekening lama (sebelum keluarnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2010) misalnya sebesar Rp L. Atau dengan rekening baru (sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2010) misal sebesar Rp B.

Ketiga, jika kenaikan/penurunan tagihan baru dibanding tagihan lama tidak lebih dari 18 persen maka yang ditagihkan adalah Rp B.

“Bila kenaikan atau penurunan lebih dari 18 persen, maka rekening yang ditagihkan ke pelanggan dihitung ulang dengan cara Rp L dinaikan atau diturunkan menjadi maksimal naik atau turun 18 persen.

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com

Sekali Donasi, Empat Masalah Terlampaui

Rabu, Januari 14th, 2009

Masalah penukaran uang kecil (khususnya Rp 200,- dan Rp 100,-) adalah masalah klasik yang selalu mengusik. Disebut mengusik, karena Customer sekarang sudah relatif mudah menyampaikan keluhannya di surat pembaca pada portal berita internet melalui HP di genggamannya.

Pelaku ritel seringkali kewalahan untuk menyediakan stock yang cukup atas kebutuhan uang kecil bagi semua outlet-nya. Bahkan dengan memanfaatkan Perusahaan Penukaran Uang Pecahan Kecil (PPUPK) yang ditunjuk Bank Indonesia pun pengadaan uang kecil tak jarang wanprestasi. Akibatnya, pelaku ritel “terpaksa” menggunakan permen sebagai pengganti “ketiadaan” uang kecil. Alhasil, komplain kembalian uang receh pada sebuah jaringan ritel nasional pernah menduduki rangking tinggi dibandingkan bentuk complain customer lainnya. Bahkan ada customer yang mau membayar dengan permen karena uang kembalian yang diberikan oleh ritel yang bersangkutan di waktu lalu memakai permen!

Belum lagi, bila memasuki hari Sabtu, Minggu, libur nasional atau pun peak season. Saat-saat gini, biasanya kebutuhan akan uang kecil berlipat dua kali dari kebutuhan regular. Akibatnya pula, guna memenugi kebutuhan uang pecahan kecil masa panen ini, pelaku ritel harus mengantisipasi 2 s/d 3 bulan sebelum masa panen.

Dari sisi legal, memberikan permen sebagai pengganti uang kembalian adalah melanggar aturan, karena permen bukan alat tukar resmi di Indonesia. Adalah hak konsumen menerima uang kembalian sesuai dengan nilai yang seharusnya sebagaimana yang tertulis di UU No 8/1999 pasal 4b mengenai Hak Perlindungan Konsumen. Konsumen dapat mengadukan retailer ‘nakal’ melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), sesuai dengan pasal 3 Huruf D PP No. 59/2001 dan mengajukan gugatan class action atau memperkarakan perilaku tidak menyenangkan ke pengadilan melalui Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) seperti yang diatur dalam Kepres No. 90 tahun 2001.

Dari semua gambaran diatas, kita bisa melihat bahwa aspek financial risk (kesulitan uang kecil & biaya tambahan jasa penukaran mulai 0,32% hingga 4,66%), ternyata bisa berdampak pada operasional risk (upaya ekstra untuk mencari uang kecil, complain customer, stress tambahan bagi pimpinan unit cabang, memperlama layanan di kasir karena complain, program customer service “cukup terganggu”). Dampak ikutan lainnya adalah pada aspek legal risk (gugatan class action) dan sedikit terkoreksinya nama baik perusahaan (reputational risk).

Lalu, bagaimana solusinya ?

Berbagai solusi sebetulnya bisa dicari para penyelenggara bisnis ritel agar konsumen tidak selalu berada di posisi yang dirugikan. Salah satu solusi untuk mengatasi sulitnya pengembalian uang kecil, adalah dengan program donasi. Selain mengatasi masalah pengadaan uang kecil, juga akan memperlancar layanan, meminimalisasi complain, dan sekaligus program donasi ini bisa digabung dalam program CSR (Corporate Social Responsibility). Solusi lain : mengganti uang kembalian recehan dengan voucher, misalnya senilai Rp 500 hingga Rp 100.

Jadi dengan program donasi yang terbuka/transparan dan atas persetujuan Customer, maka masalah uang kecil dengan sendirinya terselesaikan. Tak ada lagi complain di surat pembaca pada portal berita, kasir lebih nyaman melayani, bagian finance tak pusing lagi mencari uang kecil, dan terakhir, dengan CSR nilai keterikatan dan kepedulian Customer terhadap masalah sosial tersalurkan dengan sepenuh hati.

 

Ya, dengan demikian sekali donasi empat masalah terlampaui!

 

Sumber : TabloidNova.com 13 & 14/01/09 & berbagai sumber.

E-Payment, bisa mengikis korupsi ?

Senin, Januari 28th, 2008

E-payment, kartu prabayar, atau kartu tol elektrionik (Electronic Toll Collection/ETC) dalam segala bentuknya, sebenarnya adalah alat pembayaran elektronik yang lebih praktis bila dibandingkan dengan alat pembayaran manual dengan uang cash.

Dalam kasus rencana penerapan ETC misalnya, koq di Indonesia dari dulu hanya dibahas dan diwacanakan saja ya… Padahal tidak kurang penerapan ETC di 13 negara lain, terbukti menunjukkan manfaat yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan pembayaran konvensional selama ini. Termasuk didalamnya dengan kartu berlangganan tol misalnya.

Penerapan e-payment oleh operator tol setidaknya akan meningkatkan pelayanan yang lebih baik, seperti mempercepat waktu transaksi, antrean kendaraan di gerbang tol akan jauh berkurang, mengurangi jumlah uang tunai dan uang palsu, meningkatkatkan tingkat akurasi transaksi dan efisiensi di gerbang tol, keuangan lebih mudah dikontrol, serta mengurangi dampak pencemaran ekologi.

Jauh lebih bagus bila e-payment ini dapat dibeli dimana saja, terkoneksi dengan jaringan ATM sejumlah bank, membayar softdrink vending machines, bayar pakir, mengisi pulsa, transfer pulsa, dan kedepan lebih jauh lagi… semakin diakuti sebagai alat pembayaran yang diakuti Bank Idonesia.

Saatnya kita mewujudkannya e-payment ini. Tidak hanya berencana, atau berwacana, atau ramai terus dibahas, dan ya… muacet dimana-mana…  

Satu sisi lain manfaat dari e-payment adalah mampu memberikan salah satu manfaat untuk menegakkan transparansi dan diharapkan akan mampu mengikis korupsi. Ya, semoga saja ! 

Agar Laporan Keuangan Tak “Disclaimer”

Rabu, Januari 23rd, 2008

Laporan berkategori Disclaimer, tak saja terjadi pada laporan keuangan pada lembaga kementrian negara, namun juga tak jarang terjadi pada unit kerja perusahaan swasta berskala nasional.

Laporan keuangan yang berpotensi merugikan bisa terjadi karena pengadaan barang (procurement) dan jasa tak diikuti dengan pendataan dan pengelolaan yang tak memenuhi standar yang sudah ditetapkan, pengawasan internal yang lemah, pelaporan yang tidak efisien, bantuan IT yang kurang maksimal untuk menyimpan database dan hal-hal teknis lainnya, sehingga pada akhirnya asset menjadi rawan terbengkalai bahkan bisa beralih kepemilikan.

Aset kantor pusat, aset unit bisnis dan aset unit kerja harus jelas batasannya, sehingga tidak ada pendataan ganda atau tumpang tindih. Dalam ruang lingkup masalah ini, penerapan standar dan prinsip-prinsip akutansi harus benar-benar dijalankan.

Bila tidak, jangan kaget kalau ada upaya pendataan kembali yang menyita waktu dan energi, atau upaya pemutihan asset perusahaan. Bila sudah begini, level manager atau general manager tidaklah cukup. Direktur Finance dan Direktur Risk Management harus turun tangan untuk membenahi ini. Dan bersiap-siaplah kerja keras dari nol lagi…

Repot, bukan ?

Gift Relasi, Bisa Tersandung Gratifikasi

Selasa, Oktober 9th, 2007

Hati-hati. Maksud hati ingin menjaga hubungan baik atas kebaikan respon dan koordinasi kerja selama ini dengan aparat berwajib, atau aparat pemerintahan.

Namun sekarang, berapa pun besar nilai dan kuantitasnya, gift relasi bisa dikategorikan gratifikasi.

Tidak menutup mata. Sekarang ini, masih banyak perusahaan untuk kepentingan operasionalnya, masih “memberlakukan” pemberian gift lebaran dan natal (sebagai “program” gift relasi). Gift ini biasanya diberikan kepada pihak yang dinilai memberikan layanan tambahan, memberikan layanan dengan frekwensi tidak sebatas rutinitas, dan sering membantu menyelesaikan masalah di lapangan.

Selama pemberian itu tidak menekan atau tidak dibawah tekanan, atau tidak ada paksaan, maka gift tersebut dapat dikategorikan “pemberian karena relationship”. Dan tentu saja, sebaiknya tanpa tanda terima.

Hanya saja budaya memberi dan bagi-bagi menjelang lebaran dan natal, bisa dianggap gampang-gampang susah bagi pelaku bisnis. Pasalnya, disatu sisi ini jelas kebiasaan dan budaya “udah dari sononya” saat lebaran dan natal tiba. Namun disisi lain, bisa jadi ini masuk pasal atau klausul gratifikasi.

Pemberian berupa voucher, tunai dan bingkisan oleh sebuah perusahaan go public untuk relasinya bisa mencapai (budget approved) hingga ratusan juta rupiah untuk keperluan ini. Kalau dihitung total dari ribuan perusahaan yang ada di Indonesia, berapa banyak nilai yang terbuang hanya untuk “kelestarian budaya terimakasih” seperti ini. Sebuah pemborosan yang ruar biasa besar di tengah-tengah upaya efisiensi dan peningkatan upaya pemberantasan korupsi.

Nah, sekarang dapat dibayangkan bila list daftar pemberian gift ini sudah disetujui puncak pimpinan perusahaan dan mau dibagikan, kemudian bocor kepada pihak yang tidak diinginkan gara-gara salah memencet nomor fax. Bisa jadi, kejadian itu akan merugikan perusahaan itu sendiri.

Pada akhirnya, semua berpulang dari niat dan mekanisme regulasi yang ada.

Anda setuju dengan pendapat ini ?