Halaman Utama


Archive for the ‘Fire Prevention’ Category

11 Catatan Penting Untuk Menghilangkan Piket Malam

Selasa, Juli 27th, 2010

Piket malam adalah pekerjaan yang penting di satu sisi, namun bisa merugikan disisi lain. Penting karena kisaran 15 s/d 30 % kejadian kebakaran di gedung komersial terjadi justru setelah outlet ritel tutup.

Dilihat merugikan, karena dihitung secara kasar, untuk level supervisor area saja yang tidak bisa masuk jam kerja regular karena telah mendapat tugas Piket malam, telah mempengaruhi sales di area penjualan yang dipegangnya hingga minus +/- 3% per hari di area itu.

Jika piket malam harus selalu dilakukan setiap hari, karena berbagai alasan, bisa jadi loss sales yang terjadi secara akumululatif dalam sebulan ya… cukup besar !

Piket malam biasanya diadakan karena beberapa alasan dibawah ini :

  1. Daerah di sekitar dan gedungnya dinilai rawan kebaran oleh pimpinan cabang setempat.
  2. Direkomendasikan oleh Risk Management harus / wajib piket malam.
  3. Sedang ada renovasi atau pergantian fire equipment
  4. Rolling door tidak bisa ditutup karena macet
  5. Adanya isu atau desas desus akan adanya kerusuhan atau adanya indikasi kerusuhan.
  6. Ditetapkannya siaga I oleh aparat keamanan
  7. Pertimbangan lain pentingnya diadakannya piket malam

Meskipun demikian, piket malam dapat ditiadakan, bila 11 catatan penting ini terlebih dahulu dipastikan telah dijalankan :

1. Electricity Audit (EA) sebisa mungkin sudah dilakukan & ditindaklanjuti. Electricity Audit akan menentukan dalam pengambilan keputusan apakah akan ditiadakan piket malam atau tetap. Standar Risk Management untuk EA dilakukan setiap 5 tahun sekali.

2. Lampu penerangan area luar untuk di depan dan di belakang gedung, mohon disatu panelkan dan dapat dimatikan dari panel yang berada di belakang gedung.

3. Pastikan semua penerangan gedung mati total, termasuk penerangan di lantai paling atas serta perlengkapan IT ( seperti Telenet atau sejenisnya) juga harus mati total.

4. Status piket malam di melalui paperless report system harus sudah dirubah dari piket malam s/d pagi, menjadi s/d 23.00 waktu setempat karena report ini dapat diakses oleh pihak asuransi,  Internal Audit dan Management.

5. Hasil semua temuan Risk Management saat risk-survey terakhir & Electricity Audit dari Dept. Maintenance (khususnya yang berkait dengan electricity), sudah dipastikan telah ditindaklanjuti.

6. Day to day activity personil teknisi dan security harus lebih jelas dengan target yang jelas, tidak semata menjalankan aktivitas rutin. Teknisi harus men-sweeping ke seluruh area dan back office secara rutin, kalau-kalau ada personil yang membuat atau menyambung instalasi listrik tambahan (penerangan, kipas angin, pendingin/pemanas air, radio, tv, dll) di toko. Security dan Teknisi khususnya, harus memastikan bahwa semua area sudah aman dari potensi kebakaran setiap kali tutup toko.

7. Jumlah personil teknisi gedung pasca tutup outlet (malam hari) minimal 2 orang agar aman, dan Security Building dilengkapi dengan alat pendobrak seperti palu atau kapak besar. Bila Building Management mempunyai kebijakan tertulis tidak memperkenankan Piket Malam, maka Building Management wajib menjaminatas pelaksanaan pengamanan/pencegahan yang memadai terhadap bahaya kebakaran maupun bahaya lain khususnya di malam hari.

8. Minta bantuan Maintenance Manager guna memastikan kembali bahwa fire equipment dan instalasi listrik benar-benar OK. (Perlu diketahui bahwa standar cadangan air untuk hydrant gedung harus cukup untuk pemakaian selama 30 menit). Pastikan Branch Manager (Store Command) selalu dapat menciptakan linkungkan yang kondusif sehingga aktivitas Piket Malam tidak perlu dilakukan.

9. Perlu disadari bersama, bahwa angka statistik kejadian gangguan operasional atau kebakaran pasca operasional outlet di Commercial Building selama 3 tahun terakhir ini masih tinggi, yaitu berkisar 33%. Dan bila terjadi kebakaran, maka seluruh karyawan tidak lagi dititipkan ke toko lainnya. Dengan kata lain, pertimbangan resiko operasional perlu dikritisi secara sangat hati-hati bila dibandingkan dengan resiko kehilangan toko dan periuk nasi bagi seluruh karyawan.

10. Branch Manager atau Store Command bertanggungjawab penuh atas segala konsekunsi yang terjadi berkait dengan perubahan status piket malam ini.

11. Prinsip (ekstra) kehati-hatian tetap harus selalu melekat, guna memastikan zero fire di semua kantor cabang sukses di tahun ini.

Karena Api Setitik, Rusak Bisnis Kemana-mana !

Jumat, April 18th, 2008

Pekerjaan proyek renovasi, baik itu di gedung, hotel, toko maupun apartemen, selalu saja menyimpan potensi bahaya yang cukup besar. Baik itu berupa kecelakaan kerja, rusaknya equipment dan bangunan, maupun bahaya dari api kebakaran.

Manager Proyek, Manager Operasional maupun Risk Control Manager, harus mampu mengidentifikasi bahaya apa saja yang mungkin terjadi saat renovasi dilakukan dan bagaimana mengantisipasinya. Pengamanan Renovasi dan keamanan renovasi tidak boleh lagi dilihat sebelah mata, alias harus diperhatikan dengan benar, profesional dan diterapkan di lapangan.

Beberapa langkah yang bisa kita lakukan, antara lain adalah :

1. Budaya dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja haruslah ditegakkan sejak dini, disampaikan kepada para pelaksana proyek dan dimintai komitmennya untuk mematuhinya dengan Zero Tolerance.

2. Mintai nama kontraktor dan penanggungjawabnya / pimpinan proyek untuk menyebutkan jenis pekerjaan apa saja yang akan dilakukan, berapa lama (tanggal pelaksanaan dan waktu pengerjaan), berapa banyak pekerja yang terlibat, dimana saja dan mengisi isian checklist renovasi.

3. Mengidentifikasi dampak aktivitas yang mungkin terjadi dari pekerjaan yang menimbulkan api, semisal dari pekerjaan pengelasan, pemotongan logam, gesekan benda padat dan pencampuran fluida yang menimbulkan api.

Selain itu, kita pun perlu mengidentifikasi adakah bahaya yang mungkin terjadi dari gas atau bau yang menyengat dan merusak kesehatan atau menghilangkan kesadaran/konsentrasi berkerja ? Bahaya gas atau bau tak sedap dapat ditimbulkan dari pipa gas yang terpotong, gas alam dari dalam bumi, biogas dari kotoran pembuangan/tinja atau sampah organik, pekerjaan instalasi gas, penempelan materal yang menggunakan lem berbau menyengat, dan lain sebagainya.

Bahaya lain yang perlu diidentifikasi, adalah bahaya kebocoran, rembesan, atau banjir karena perbaikan dan pemasangan pipa atau plumbing. Juga bahaya atas keselamatan kerja lainnya.

4. Pastikan alat pengaman keja sesuai Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah ada, lengkap dan dipatuhi semua pekerja pekerja proyek. Alat pengaman kerja harus sudah tersedia di tempat, tersebar secara merata sesuai jenis resikonya dan dipastikan kembali siap digunakan setiap saat. Seperti : Alat pemadam api ringan (Apar), Handy Talky, Senter, Exchaust Fan, Tempat pembuangan sementara, Alat kebersihan dan pengaman lainnya, dan tekanan air minimal 5 bar (73,5 psi).

5. Memberikan perhatian yang lebih besar, serius dan seksama saat pekerjaan renovasi dilakukan pada malam hari.

6. Mengkoordinasikan rincian pekerjaan dengan Building Manager atau otoritas lain yang behubungan dengan pekerjaan renovasi, termasuk kebutuhan pengamanan tambahan, listrik dan penerangan, sumber air bersih tambahan dan lain sebagainya.

7. Menginventarisis peralatan dan alat-alat pendukung lainya, dan melarang membawa peralatan, perlengkapan atau alat lain diluar keperluan proyek renovasi. Penempatan material dan peralatan kerja harus pada lokasi yang aman dan tidak membahayakan orang/pekerja yang lalu lalang.

8. Menempatkan petugas Security per lantai (atau sesuai kebutuhan) untuk mengawasi secara seksama selama pekerjaan berlangsung.

9. Memenuhi persyaratan standar keamanan dan keselamatan pekerja proyek, antara lain :

a. Mengisolasi area pekerjaan renovasi dari area publik lainnya untuk meminimalisasi gangguan suara (bising), debu, bau, cairan kotor atau aliran air (licin) dan melengkapi dengan tulisan : “Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan yang Terjadi Selama Proses Renovasi”

b. Memastikan pengawas proyek melakukan pemeriksaan rutin / berkala dengan menggunakan checklist yang diketahui dan disetujui oleh Pimpinan Proyek dan Operational Manager.

c. Setiap pekerja harus mendaftarkan identitasnya (KTP) dan menggunakan ID Card selama di area proyek atau didalam gedung.

d. Melakukan check-body bagi keluar masuknya pekerja proyek dan hanya melalui satu pintu pengawasan.

e. Setiap pekerja harus menggunakan topi, sepatu (tidak boleh sandal) dan seragam proyek guna memudahkan pengenan dan pengawasan pekerjaan, dan dilarang mengganti pakaian didalam area proyek.

f. Dilarang merokok, membuang sampah sembarangan, membawa senjata tajam pribadi dan mengerjakan bagian pekerjaan yang bukan menjadi bagiannya, tanpa sepengetahuan pengawas atau pimpinan proyek.

g. Dilarang menghidupkan, menjalankan atau menggunakan alat-alat atau mesin-mesin yang bukan menjadi tugasnya, termasuk coba-coba dan perbuatan iseng lainnya.

h. Menjaga etika, sopan santun, serta membersihkan dan merapikan kembali peralatan dan area kerja sebelum meninggalkan area renovasi. 

Trend Gangguan Operasional dari Kebakaran

Selasa, Januari 22nd, 2008
Potensi gangguan operasional di pusat perbelanjaan ada baiknya selalu dilihat trend kejadiannya selama 3 tahun terakhir. Kenapa 3 tahun terakhir ? Karena bila kita menggunakan rentang waktu yang cukup lama semisal 5 tahun terakhir, bisa jadi hasil validasinya kurang presisif.
Khusus mengenai kejadian kebakaran, kita bisa analisis ?

1. Berapa % kejadian kebakaran terjadi dari keseluruhan gangguan operasional bisnis ?

2. Berapa % asal kejadiannya, apakah dari dalam unit bisnis kita atau dari luar unit bisnis kita ?

3. Pada area wilayah mana kejadian itu berasal ? Bisa jadi bila terpola dari regional wilayah tertentu, regional managernya kurang touch atas masalah fire prevention ?

4. Kapan itu terjadi ? Waktunya (jam); shift pagi, siang atau shift malam; hari apa; minggu keberapa; dan pada bulan apa ?

Hasil analisis, biasanya kejadian di pusat perbelanjaan sering terjadi pada hari Sabtu dan Minggu, saat puncak kesibukan terjadi. Pada minggu ke-3 dan ke-4, shift siang dan pada bulan-bulan kemarau.

Belajar dari berbagai kasus yang terjadi, dan agar kita dapat mengantisipasi lebih jauh kiranya kita bisa mengambil langkah-langkah proaktif, antara lain :

1. Pastikan Building Management melakukan pemeriksaan rutin minimal sebulan sekali atas tenant-tenant yang memiliki instalasi gas. Pemilik tenant yang memiliki instalasi dan menggunakan gas untuk memasak telah melakukan pemeriksaan rutin setiap hari dan melengkapinya dengan detector kebocoran gas.

Kebocoran gas karbon monoksida (CO) bisa saja terjadi di pusat perbelanjaan, dan bila kasus itu terjadi maka hal itu sudah masuk delik pidana, yaitu melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bila hak konsumen (dan juga karyawan) untuk mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan “tidak terpenuhi”, maka pengelola gedung bisa terkena / terancam hukuman maksimal denda Rp 2 miliar dan kurungan 5 tahun.

2. Pastikan setiap tenant besar atau memiliki gas, telah dilengkapi alat pemadam api ringan (fire extinguiser) dengan proporsi 1 Apar untuk 200 m2.

3. Pastikan minimal pada setiap lantai, building mgt memiliki alat pendobrak berupa kampak dan palu besar yang dapat digunakan setiap waktu, terutama pada malam hari pasca tutup toko. Banyak kejadian kebakaran terjadi justru setelah tutup toko. Diharapkan dengan adanya alat pendobrak ini, security building yang bertugas malam hari pasca tutup toko dapat melakukan tindakan segera dengan mendobrak tenant yang kebakaran dan mematikan api dengan cepat dan efektif.

4. Pastikan ketersediaan jumlah security gedung di malam hari pasca tutup toko tersedia dalam jumlah yang mamadai, dengan menginat jumlah pintu masuk, luasan area, jumlah lantai dan tingkat kerawanan bangunan dan kamtibmas lingkungannya. Pastikan pula, jumlah teknisi gedung di malam hari pasca tutup toko minimal tersedia 2 orang.

5. Pastikan ketersediaan external & internal hydrant, serta standar-stadar lain berkait dengan fire prevention telah terpenuhi dengan baik, lengkap dan siap digunakan setiap saat.

Bila tidak memenuhi kewajiban minimal ini, ingatkan (surati) pihak gedung (building mgt) dengan menembuskan kepada Bagian Asset Management dan Crisis Management.

Semoga upaya ini, juga upaya lain yang telah dilakukan, dapat meminimalisasi resiko hingga Zero Fire di bisa tercapai di tahun ini. Semoga.