Halaman Utama


Archive for the ‘HOT NEWS’ Category

Ambon : Kini Sudah Pulih Kembali

Senin, Juli 12th, 2010

Dalam kontek Retail Risk Management, situasi kamtibmas di daerah dimana ada outlet atau kantor cabang yang berada di daerah, juga harus dipantau dari waktu ke waktu. Termasuk diantaranya, situasi di Ambon bila kita punya kepentingan bisnis di sana.

Sebagaimana yang diberitakan di sejumlah media, kejadian kerusuhan / bentrok antar warga di perbatasan Desa Batu Merah Kampung dengan Kompleks Kesatria Asrama Batu Merah Dalam, Kec. Sirimau, Kota Ambon terjadi pada hari Jumat 23.00 WIT, 9 Juli s/d Sabtu 10 Juli 2010 dinihari. Kejadian sebelumnya terjadi pada tanggal 14 Juni dan 3 Juli 2010.

Dampak :

  • 1 warga Batu Merah Kampung tewas & 4 lainnya luka-luka, 7 rumah & 1 sepeda motor milik warga Batu Merah Dalam dibakar massa. Sejumlah rumah lainnya juga rusak berat akibat dilempari batu. Bentrokan antardua desa tersebut merupakan kali ketiga dalam beberapa pekan terakhir.
  • Divisi Risk Management perlu memastikan dengan menghubungi Branch Manager atau pun Store Command untuk memastikan bahwa tidak ada dampak siginifikan atas kejadian kerusuhan terhadap operasional (sales) di kantor cabang / outlet.

Penyebab :

  • Diduga karena dendam lama dan adanya sedikit salah paham. Bentrok diawali aksi saling ejek kemudian berkembang menjadi saling lempar batu antarpemuda dua desa. Insiden akhirnya melebar sampai pembakaran dan penganiayaan.

Situasi Terakhir :

  • Saat ini polisi sedang menyelidiki & masih mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Saksi-saksi juga sedang ditelusuri untuk dimintai keterangan
  • Untuk mengantisipasi bentrok susulan, 98 personel gabungan diturunkan dari Brimob, Propam, dan Dit Samapta Polda Maluku, serta personel dari Samapta Polres Ambon dan ditempatkan di dua desa yang bertikai.
  • Kondisi keamanan di dua wilayah itu saat ini sudah membaik dan aktivitas berjalan normal kembali.

Himbauan Aparat :

  • Kapolres Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Didik Agung Widjanarko mengimbau warga di dua desa tersebut menahan diri dan tidak terpancing oleh berbagai isu yang dapat memperkeruh suasana.

Harapan Masyarakat :

  • Ambon cepat pulih, dan pemerintah dan aparat keamanan diminta cepat mencegah kejadian yang sama di kemudian hari. Antara lain dengan menjaga lebih ketat perbatasan kedua kampong. Bila perlu dibuat posko keamanan agar bentrokan tak terus terjadi.

Tugas Branch Manager :

  • Tetap pantau kondisi kamtibmas di radius 5 km dari kantor cabang / toko, dan berlakukan Siaga II (secara internal) setidaknya hingga 25 Juli 2010.
  • Jalankan BCP Antisipasi Kerusuhan. Pastikan semua karyawan mengetahui langkah-langkah darurat untuk mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari.
  • Bila ada karyawan yang berasal dari area bentrokan, pastikan ia mendapat memahami fakta kejadian sepenuhnya dan tidak terlibat atau terprovokasi isu-isu yang berkembang.
  • Jangan memberikan pernyataan apa pun berkait kerusuhan dan dampaknya kepada pihak ketiga.
  • Koordinasikan langkah-langkah pengamanan dengan Building Management, bila perlu berikan tambahan pengamanan aparat keamanan di sekitar Kantor Cabang kita.

Sumber : http://metronews.fajar.co.id, kompas 11 Juli 2010, http://berita.liputan6.com, http://www.jawapos.com

Tabung Gas Lebih Berbahaya dari Bom ?

Jumat, Juli 2nd, 2010

Kasus ledakan tabung gas akhir-akhir ini terasa kian frekwentif. Sebagian masyarakat jadi was-was, apakah pemakaian tabung gas – terutama yang 3 kg — itu benar-benar aman.

Data dari IMan, sejak 3 Maret 2008 hingga hingga 1 Juli 2010 tercatat ada 90 kasus ledakan gas yang menyebabkan sejumlah orang tewas, dan luka bakar yang sangat parah. Selain kerugian harta benda, berupa hancurnya rumah atau terjadinya kebakaran. Pada kenyataannya, jumlah kejadian diperkirakan lebih dari 90 kejadian.

Karenanya, bisa jadi, kini tabung gas lebih berbahaya dari bom !

Masyarakat, khususnya para pemerhati Retail Risk Management, tentu harus peka dan langsung action untuk mensosialisasikan antisipasi dari “bentuk nyata ancaman teror” ini, agar tidak ada lagi korban jatuh sia-sia.

Pemerintah sudah bertekad menarik jutaan selang, regulator, dan katup tabung elpiji 3 kg yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Sejauh ini belum ada surat perintah penugasan bagi PT Pertamina untuk menjual produk penggantinya kepada masyarakat.

PENYEBAB TEKNIS :

Penyebab ledakan tabung gas beragam, mulai dari kurangnya sosialisasi penggunaan secara aman tabung gas, kualitas produk yang buruk, kelengkapan alat yang tidak memenuhi standar SNI, sampai cara pemakaian yang salah, yang menimbulkan terjadinya insiden ledakan dan kebakaran.

#1. Pada umumnya penyebab kebocoran LPG bisa karena :

a. Kebocoran di leher tabung.

b. Kegagalan menyalakan kompor secara berulang (untuk kompor gas satu tungku, harus ber-SNI 7368:2007)

c. Selang rusak,  bocor atau tidak tersambung dengan baik (selang karet harus ber-SNI 06-7213-2007) karena melebihi masa pemakaian lebih dari 1 tahun.

d. Regulator rusak atau tidak terpasang dengan baik (untuk regulator bertekanan rendah harus ber-SNI 7369:2007)

e. Rubber seal (karet seal) tidak dipasang saat penggantian atau kondisi rusak.

f. Membuka PSV (safety valve) karena kurang mengerti penggunaanya

g. Saat membuka regulator, spindle (katup kendali atas) tidak kembali sehingga terus keluar.

#2. Spesifikasi standar yang lain yang harus dipenuhi adalah Katup Tabung Baja LPG harus ber-SNI 1591:2008, dan Tabung Baja LPG harus ber-SNI 1452:2007.

#3. Peletakan tabung gas pada ruang atau tempat yang panas. Dalam sebuah kasus, selang regulator tabung elpiji bocor. Sementara tabung gas diletakkan diantara mesin cuci dan kulkas yang kabel listriknya terkelupas. Panas atau konslet dari aliran listrik ini dan suhu panas dari kulkas, menyebabka gas yang telah bocor memuai dan terjadi ledakan.

#4. Khusus tabung gas 3 kg, hanya bermasa pakai 2 tahun. Pastikan tabung gas yang digunakan adalah tabung gas yang baru dari agen resmi.

Gas yang bocor bila berkontraksi dengan listrik, atau gesekan / jatuhan benda keras yang menimbulkan percikan api, bisa menimbulkan penyulutan percikan api dan ledakan.

#5. Perilaku pengguna yang salah saat menggunakan gas. Misalnya, karena gasnya tidak keluar-keluar, penutup atasnya dicolok-colok. Sehingga hal itu bisa menimbulkan kebocoran gas.

#6. Sirkulasi udara di rumah yang tidak lancar sehingga gas memenuhi rumah dan meledak setelah terpicu api dari kompor, atau karena terjadinya percikap api.

PENYEBAB SISTEMIK :

#1. Lemahnya sosialisasi penggunaan tabung gas kepada masyarakat secara rinci, termasuk pemasangan kompor, regulator, selang, katup dan tabung gas secara baik, benar dan aman.

#2. Rendahnya kualitas produk terutama pada slang dan pengatur gas. Badam Standarisasi Nasional menyebutkan sekitar 66% tabung gas ukuran 3 kg tidak layak pakai. Ini indikasi bahwa sebagian besar tabung gas kemasan 3 kg tidak laak edar. Bila saat ini ada sekitar 44 juta tabung gas ukuran 3 kg, berarti ada sekitar 29 juta tabung gas berbahaya. Dalam Standarisasi Nasional Indonesia (SNI), bila sudah diisi sampai 2000 kali, maka tabung tersebut sudah tidak layak dipakai dan tidak boleh diedarkan.”

#3. Publik mempertanyakan pengawasan Kementrian Perdagangan berkait adanya  indikasi beredarnya slang gas impor yang tidak aman.

#4. Maraknya kegiatan agen-agen gas yang melakukan penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg. Kegiatan ilegal tersebut, dilakukan pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan.

TIPS AMAN BAGI PENGGUNA GAS

Guna memastikan keamanan tabung gas, berikut ini kami sampaikan tips aman memilih dan menggunakan tabung gas (baik tabung gas berukuran 3 kg maupun ukuran 12 kg) :

#1. Belilah gas elpiji di agen resmi Pertamina yang ditunjuk. Agen resmi tersebut harus mampu menunjukkan sebagai rekanan pemasok tabung gas bersertifikat resmi dari Pertamina.

a. Dapatkan nomor agen dan nomor telepon / handpone dari agen gas tersebut. Agen resmi juga harus bisa memperlihatkan Sertifikat Pemakaian Produk Tanda SNI (SNI sendiri ada 2 jenis, yakni SNI barang edar dan SNI barang impor).

b. Pastikan regulator serta selang gasnya berstandar SNI. Jangan terbuai meski selang gas bertuliskan sertifikasi “ISO 9002?. Cermat dan periksalah kondisi tabung sebelum membeli. Pastikan saat membeli tabung gas, mulut tabung gas dalam keadaan tersegel. Dalam sebuah kasus, meski bersegel namun pada moncong tabung tidak ditemukan sil atau karet hitam merupakan alat pengaman yang biasa dipasang di mulut tabung gas. Bila ingin yakin, rendamlah tabung dalam air, bila muncul gelembung halus berarti ada kebocoran kecil gas. Tukar secepatnya.

c. Pastikan tempat perapian kompor gas (logam pembakaran atau burner-nya) terbuat dari baja, bukan dari seng meski berlogo SNI.

#2. Pastikan pemasangan regulator harus sesuai standar penunjukkan, seperti pasang regulator dan patarkan knop regulator searah jarum jam sampai menunjukkan ke bawah.

a. Pastikan karet hitam di klep tabung ada dan terpasang sempurna. Pastikan regulator, selang, kompor dan tabung terinstalasi dengan baik, benar, dan tidak bocor. Karet seal terpasang baik, selang tersambung baik, regulator terpasang dengan baik, dan gunakan air sabun jika ragu untuk memastikan tidak ada kebocoran. Pastikan klem selang di ujung tabung gas dan ujung kompor sudah kuat terpasang.

b. Jangan membeli slang berwarna jingga (buatan Korea) yang tak berlabel SNI.

#3. Pastikan ruang penyimpanannya berventilasi udara dan sirkulasinya baik, biasanya di lantai bawah menggunakan rooster untuk sirkulasi udara di sisi tembok di tempat penyimpanan tabung gas.

a. Letakkan gas dibawah kompor. Lebih baik jarak kompor dan tabung gas minimal 100 cm.Lengkapi ruang penyimpanan gas dengan alat pemantau alarm kebocoran gas.

b. Jauhkan tabung LPG dari sumber panas (api kompor minyak tanah, instalasi listrik atau api terbuka.

#4. Pastikan tenant-tenant yang menggunakan tabung dan kompor gas telah memasang detektor kebocoran gas. Koordinasikan hal ini dengan Building Management.

#5. Pemakai mengetahui cara pemakaian atau pengoperasioan tabung gas secara aman.

a. Yakinkan tidak ada bau gas sebelum menyalakan kompor. Bau mercaptan adalah indikasi terjadi kebocoran.

b. Saat menyalakan api, tekan knop kompor dan putar kekiri. Apabila api belum menyala, jangan mencolok-colok kleb tabung, tetapi boleh dengan mengetuk atau menggoyang selang.

c. Berhati-hati saat menghidupkan kompor dan tabung gas elpiji. Jangan memakai kompor minyak tanah bersebelahan dengan kompor dan tabung gas, karena tanpa disadari bila ada kebocoran gas dan ada api, maka akan terjadi kebakaran.

#6. Ganti selang gas setiap tahun sekali, dan bila jarang dipakai ganti 2 tahun sekali. Periksalah selang gas dan regulator setidaknya sebulan sekali. Bila selang gas khususnya yang berada di dekat kompor gas (lebih kurang 50 cm dari kompor gas) terdapat retak-retak, cepat ganti selang gas tersebut. Begitu pula bila regulator telah rusak dan jarum tekanannya tidak berfungsi, ganti secepatnya. Jangan paksakan memakainya, sebelum diganti dengan selang atau regulator yang baru. Pastikan selang gas tidak terlipat.

BILA GAS LPG BOCOR :

  1. Bila mencium aroma yang tidak sedap dan menyengat, matikan segera kompor dan sumber api lainnya, dan segera copot regulator gas dan tabung bawa ke luar pintu dapur. Janganlah sekali-kali mementikan korek api, apalagi merokok. Segeralah membuka pintu lebar-lebar. Jangan jendela. Karena tekanan gas lebih besar dari udara yang ada di ruangan itu. Dengan membuka pintu, gas tersebut akan ke luar.
  2. Jika lampu listrik sedang hidup, biaran tetap hidup. Dan jika sedang mati jangan dihidupkan, karena proses hidup dan mati bola lampu akan menimbulkan percikan api.
  1. Setelah membuka pintu lebar-lebar, pemakai kompor gas sebaiknya mencabut regulator dan selang. Lalu bawalah tabung gas tersebut ke luar rumah. Kemudian periksalah tabung gas tersebut dengan menggunakan air sabun. Siram valve (penutup tabung). Air sabun mengelembung busa, berarti bocor. Tandainya dengan tusuk gigi.
  2. Bila tidak ada busa, berarti ada kerusakan di valve. Cabut regulator LPG agar gas berhenti mengalir. Yakinkan orang di dapur sudah mempraktekkan membuka dan menutup regulator tersebut dengan baik, benar dan sesuai ketentuan (Kita bisa tanyakan cara sederhana ini ke Teknisi Pemasok Tabung. Bila kita ragu, hubungi segera pemasok tabung LPG untuk meminta bantuan.
  3. Bawa tabung LPG ke agen resmi untuk diperiksa, dan tukar dengan tabung yang bagus dan memenuhi standar keamanan.
  4. Keluhan konsumen tabung gas bisa menelepon ke : Pertamina dapat dihubungi melalui telepon 500000

PASCA KEBAKARAN DAN LEDAKAN YANG DIDUGA DARI TABUNG GAS :

  1. Selamatkan korban secepatnya.
  2. Padamkan api dengan alat pemadam yang ada, dan lakukan panggilan ke pemadam kebakaran bila dinilai penting dan mendesak.
  3. Amankan TKP, terutama amankan tabung gas, regulator, selang, dan kompor yang bisa dijadikan sebagai barang bukti bagi kepolisian.
  4. Catat dan mintai alamat dan identitas lengkap bagi saksi-saksi terdekat.
  5. Laporkan kepada kepolian terdekat.

PENCEGAHAN SECARA SISTEMIK :

  1. Laporkan jika di lingkungan kita ada kegiatan pemalsuan LPG atau penyuntikan / pemindahan LPG ke kepolisian terdekat.
  2. Sosialisasi tentang penggunaan kompor gas aman harus ditingkatkan.
  3. Print out informasi ini. Tempel di papan pengumuman karyawan, berikan juga ke Building Management, serta beri juga kepada tenant-tenant tetangga yang menggunakan tabung dan kompor gas. Informasi ini diharapkan dapat bermanfaat, tidak saja bagi pengelola pusat perbelanjaan dan food court misalnya, namun juga akan bermanfaat bagi tenant-tenant kecil penjaja makanan dan minuman — baik modern maupun tradisional — yang seringkali menggunakan tabung gas.

TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH :

  1. Pemerintah juga harus mensosialisasikan kepada masyarakat luas bagaimana mengenali tabung gas dan aksesorinya yang tanpa SNI, bagaimana mengenali masa pakai usia tabung gas, bagaimana cara mengenali tabung gas yang bagus dan aman, serta bagaimana cara menggunakan eliji secara aman.
  1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenprin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus bertanggungjawab, jika ada tabung gas abal-abal alias tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) beredar di pasaran.
  2. Pemerintah dan Pertamina mesti meneliti ulang kualitas tabung yang membahayakan masyarakat. Pertamina diharapkan dapat mengawasi tabung gas kosong yang masuk kembali ke stasiun pengangkutan dan pengisian bulk dan elpiji (SPPBE), termasuk karet siil yang ada di katup tabung, sudah sudah ada SOP (standard opration procedure) di setiap SPPBE.
  3. Pemerintah harus bisa menghentikan perdagangan tabung dan aksesori elpiji (3 kg) yang tak memenuhi SNI. Tabung elpiji, kompor, regulator, selang dan katup yang tidak memenuhi mutu teknis atau standar yang aman, harus dimusnahkan.
  4. Pemerintah dan POLRI harus memberikan sanksi, berupa penarikan produk dari pasaran, pencabutan izin usaha bagi produsen atau distrubutor yang terbukti mengedarkan produk yang tak sesuai standar, hingga pemidanaan produsennya.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan penggantian komponen tabung elpiji 3 kg, berupa selang, regulator, dan katup, yang tidak ber-SNI. Masyarakat harus membeli dengan harga Rp 45.200,- untuk wilayah Jakarta.

Tempat pembelian di Stansiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) & Statsiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), dengan harga : Selang Regulator (Rp 12.435,-), Regulator (Rp 17.774,-), Katup (15.000,-). Ada tambahan biaya transportasi untuk yang diluar Jakarta, dan tabung elpiji 3 kg tidak akan dijual.

Penerima paket konversi adalah masyarakat penerima perdana konversi minyak tanah ke elpiji harus menunjukkan kartu hijau atau kartu penerima paket perdana konversi untuk membeli selang elpiji berstandar SNI.

Sayang, waktu dan mekanisme penjualan produk pengganti ini belum ditentukan.

Pertamina sendiri telah menjamin bahwa tabung elpiji 3 kg yang telah teregistrasi aman dipakai masyarakat karena mempunyai kekuatan menahan tekanan hingga 120 bar, sementara tekanan elpiji maksimum hanya 10 bar.

Sumber : Pembunuh Potensial Itu Kini Bernama Tabung Gas, IMan – 24 Juni 2010; Tips Aman Memilih & Menggunakan Tabung Gas – IMan, 04 Mei 2010; Koran Tempo, 1 & 2 Juli 2010; Kompas, 04 Mei/01 & 02 Juli 2010; Suara Pembaharuan, 01 Juli 2010, dan dari berbagai sumber.

Langkah-Langkah Mensikapi Permendag No.62/M-DAG/12/2009

Rabu, Juni 16th, 2010

Melihat pada implementasi peraturan-peraturan yang sudah digulirkan oleh pemerintah selama ini, sepertinya kita sebagai riteler tidak bisa lagi meminta mengulur waktu atau meminta lagi sebagai perkeculian, keringanan atau kelonggaran dari peraturan Permendag No. 62/M-DAG/12/2009. Wajib Label Bahasa Indonesia Produk Non-Pangan sudah berlaku efektif mulai 1 September 2010.

Permendag ini mengatur pelaku usaha wajib memberikan pencantuman label terhadap empat produk non pangan, yaitu produk elektronika rumah tangga, sparepart atau komponen kendaraan bermotor, alat dan bahan bangunan, dan produk lainnya seperti kabel listrik, kaos kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, dan pakaian jadi.

Penggunaan wajib label berbahasa Indonesia bagi produk non pangan betujuan agar konsumen lebih cepat mengetahui informasi produk yang dibeli, demi melindungi konsumen.

Bagi perusahaan yang tidak menarik barang dari peredaran akan dianggap melanggar, dan akan dicabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan pencabutan izin usaha lainnya, serta dikenakan sanksi sesuai undang-undang perlindungan konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999.

Lalu bagaimana skenario terbaik yang bisa dilakukan riteler untuk mengatasi hal ini?

IMan merekomendasikan beberapa langkah dan lapis pengaman dibawah ini :

LAPIS #1. MOU & KEBIJAKAN MANAGEMENT

1. MOU antara perusahaan dengan Supplier Konsinyasi (CV) harus direvisi atau ditambahkan peraturan baru dari Perusahaan ke Supplier Konsinyasi, bahwa supplier konsinyasi berkewajiban untuk memenuhi Permendag No. 62 ini.

2. Issue ini juga akan kami sampaikan kepada Public Relation untuk mendapat prioritas perhatian dari Management.

3. Teknis penyampaian peraturan ini untuk dapat disampaikan (dan diingatkan kembali) kepada Ikatan Supplier Perusahaan yang sepenuhnya dapat diserahkan kepada Public Relation.

4. Kita pun perlu mengetahui status dan sikap APRINDO berkait Permendag No. 62 ini. Kita bisa tanyakan hal ini lebih detail mengenai issue ini kepada perwakilan Aprindo di perusahaan kita untuk mengetahuinya lebih lanjut.

5. MOU antara Perusahaan dengan Pihak Ketiga selaku Supplier Private Brand juga harus direvisi atau ditambahkan peraturan baru dari perusahaan ke Supplier Privater Brand, bahwa supplier dari Private Brand Perusahaan berkewajiban untuk memenuhi Permendag No. 62 ini. Teknis penyampaian, saran kami, dikomunikasikan langsung dari Buyer-Buyer Merchandise Departement ke Supplier Private Brand Perusahaan (sebagai keputusan Management perusahaan).

LAPIS #2. PENARIKAN PRODUK

6. Untuk produksi barang baru beli putus, terhitung produksi mulai 1 juli 2010 sebaiknya peraturan Permandag ini dipenuhi / ditaati secara penuh. Sedangkan untuk produk yang sudah ada, baik di toko maupun di Distribution Center bisa dipilih beberapa anternatif dibawah ini :

a) Produk bulan Jan – Juni 2010, ditarik dan diperbaiki labelnya. Misalnya bulan Juli ditarik & diperbaiki labelnya untuk barang produksi April – Juni 2010, dan pada bulan Agustus ditarik dan diperbaiki barang produksi Januari – Maret  2010.

b) Produk bulan 2009, kami sarankan dipercepat promosi dan diskonnya (semacam “cuci gudang”) secara bertahap dan agresif berturut-turut mulai Juli dan Agustus 2010. Atau sebagian yang margin, sales & turn/overnya bagus, juga ditarik secara bertahap sedemikian rupa pada bulan Juli dan Agustus 2010 ini.

c) Alternatif lain yang dirasakan lebih baik, lebih efektif, dengan risiko yang terukur.

7. Penarikan produk konsinyasi (CV) juga harus dilakukan secara bertahap, dan segala konsekuens hukum yang terjadi atas tidak ditariknya produk CV yang belum berlabel sesuai Permendag ini seluruhnya menjadi tanggungjawab Supplier CV.

LAPIS #3. BACK UP KONSULTAN HUKUM KORPORASI

8. Kami mengusulkan agar Merchandise Departement Perusahaan menunjuk konsultan hukum perdagangan untuk menjembatani dan mengurus semua perizinan setidaknya hingga akhir tahun 2010. Termasuk didalamnya, bila di lapangan ditemukan ada masalah / konsekuensi hukum, maka secara otomatis konsultan hukum perdagangan ini yang meng-handle masalah dan menyelesaikannya.

Demikian masukan dari IMan, dengan tidak menutup bila ada kemungkinan alternatif langkah-langkah stratejik lain yang lebih baik, efektif, dengan risiko yang terukur. Semoga bermanfaat.