Kasus ledakan tabung gas akhir-akhir ini terasa kian frekwentif. Sebagian masyarakat jadi was-was, apakah pemakaian tabung gas – terutama yang 3 kg — itu benar-benar aman.
Data dari IMan, sejak 3 Maret 2008 hingga hingga 1 Juli 2010 tercatat ada 90 kasus ledakan gas yang menyebabkan sejumlah orang tewas, dan luka bakar yang sangat parah. Selain kerugian harta benda, berupa hancurnya rumah atau terjadinya kebakaran. Pada kenyataannya, jumlah kejadian diperkirakan lebih dari 90 kejadian.
Karenanya, bisa jadi, kini tabung gas lebih berbahaya dari bom !
Masyarakat, khususnya para pemerhati Retail Risk Management, tentu harus peka dan langsung action untuk mensosialisasikan antisipasi dari “bentuk nyata ancaman teror” ini, agar tidak ada lagi korban jatuh sia-sia.
Pemerintah sudah bertekad menarik jutaan selang, regulator, dan katup tabung elpiji 3 kg yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Sejauh ini belum ada surat perintah penugasan bagi PT Pertamina untuk menjual produk penggantinya kepada masyarakat.
PENYEBAB TEKNIS :
Penyebab ledakan tabung gas beragam, mulai dari kurangnya sosialisasi penggunaan secara aman tabung gas, kualitas produk yang buruk, kelengkapan alat yang tidak memenuhi standar SNI, sampai cara pemakaian yang salah, yang menimbulkan terjadinya insiden ledakan dan kebakaran.
#1. Pada umumnya penyebab kebocoran LPG bisa karena :
a. Kebocoran di leher tabung.
b. Kegagalan menyalakan kompor secara berulang (untuk kompor gas satu tungku, harus ber-SNI 7368:2007)
c. Selang rusak, bocor atau tidak tersambung dengan baik (selang karet harus ber-SNI 06-7213-2007) karena melebihi masa pemakaian lebih dari 1 tahun.
d. Regulator rusak atau tidak terpasang dengan baik (untuk regulator bertekanan rendah harus ber-SNI 7369:2007)
e. Rubber seal (karet seal) tidak dipasang saat penggantian atau kondisi rusak.
f. Membuka PSV (safety valve) karena kurang mengerti penggunaanya
g. Saat membuka regulator, spindle (katup kendali atas) tidak kembali sehingga terus keluar.
#2. Spesifikasi standar yang lain yang harus dipenuhi adalah Katup Tabung Baja LPG harus ber-SNI 1591:2008, dan Tabung Baja LPG harus ber-SNI 1452:2007.
#3. Peletakan tabung gas pada ruang atau tempat yang panas. Dalam sebuah kasus, selang regulator tabung elpiji bocor. Sementara tabung gas diletakkan diantara mesin cuci dan kulkas yang kabel listriknya terkelupas. Panas atau konslet dari aliran listrik ini dan suhu panas dari kulkas, menyebabka gas yang telah bocor memuai dan terjadi ledakan.
#4. Khusus tabung gas 3 kg, hanya bermasa pakai 2 tahun. Pastikan tabung gas yang digunakan adalah tabung gas yang baru dari agen resmi.
Gas yang bocor bila berkontraksi dengan listrik, atau gesekan / jatuhan benda keras yang menimbulkan percikan api, bisa menimbulkan penyulutan percikan api dan ledakan.
#5. Perilaku pengguna yang salah saat menggunakan gas. Misalnya, karena gasnya tidak keluar-keluar, penutup atasnya dicolok-colok. Sehingga hal itu bisa menimbulkan kebocoran gas.
#6. Sirkulasi udara di rumah yang tidak lancar sehingga gas memenuhi rumah dan meledak setelah terpicu api dari kompor, atau karena terjadinya percikap api.
PENYEBAB SISTEMIK :
#1. Lemahnya sosialisasi penggunaan tabung gas kepada masyarakat secara rinci, termasuk pemasangan kompor, regulator, selang, katup dan tabung gas secara baik, benar dan aman.
#2. Rendahnya kualitas produk terutama pada slang dan pengatur gas. Badam Standarisasi Nasional menyebutkan sekitar 66% tabung gas ukuran 3 kg tidak layak pakai. Ini indikasi bahwa sebagian besar tabung gas kemasan 3 kg tidak laak edar. Bila saat ini ada sekitar 44 juta tabung gas ukuran 3 kg, berarti ada sekitar 29 juta tabung gas berbahaya. Dalam Standarisasi Nasional Indonesia (SNI), bila sudah diisi sampai 2000 kali, maka tabung tersebut sudah tidak layak dipakai dan tidak boleh diedarkan.”
#3. Publik mempertanyakan pengawasan Kementrian Perdagangan berkait adanya indikasi beredarnya slang gas impor yang tidak aman.
#4. Maraknya kegiatan agen-agen gas yang melakukan penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg. Kegiatan ilegal tersebut, dilakukan pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan.
TIPS AMAN BAGI PENGGUNA GAS
Guna memastikan keamanan tabung gas, berikut ini kami sampaikan tips aman memilih dan menggunakan tabung gas (baik tabung gas berukuran 3 kg maupun ukuran 12 kg) :
#1. Belilah gas elpiji di agen resmi Pertamina yang ditunjuk. Agen resmi tersebut harus mampu menunjukkan sebagai rekanan pemasok tabung gas bersertifikat resmi dari Pertamina.
a. Dapatkan nomor agen dan nomor telepon / handpone dari agen gas tersebut. Agen resmi juga harus bisa memperlihatkan Sertifikat Pemakaian Produk Tanda SNI (SNI sendiri ada 2 jenis, yakni SNI barang edar dan SNI barang impor).
b. Pastikan regulator serta selang gasnya berstandar SNI. Jangan terbuai meski selang gas bertuliskan sertifikasi “ISO 9002?. Cermat dan periksalah kondisi tabung sebelum membeli. Pastikan saat membeli tabung gas, mulut tabung gas dalam keadaan tersegel. Dalam sebuah kasus, meski bersegel namun pada moncong tabung tidak ditemukan sil atau karet hitam merupakan alat pengaman yang biasa dipasang di mulut tabung gas. Bila ingin yakin, rendamlah tabung dalam air, bila muncul gelembung halus berarti ada kebocoran kecil gas. Tukar secepatnya.
c. Pastikan tempat perapian kompor gas (logam pembakaran atau burner-nya) terbuat dari baja, bukan dari seng meski berlogo SNI.
#2. Pastikan pemasangan regulator harus sesuai standar penunjukkan, seperti pasang regulator dan patarkan knop regulator searah jarum jam sampai menunjukkan ke bawah.
a. Pastikan karet hitam di klep tabung ada dan terpasang sempurna. Pastikan regulator, selang, kompor dan tabung terinstalasi dengan baik, benar, dan tidak bocor. Karet seal terpasang baik, selang tersambung baik, regulator terpasang dengan baik, dan gunakan air sabun jika ragu untuk memastikan tidak ada kebocoran. Pastikan klem selang di ujung tabung gas dan ujung kompor sudah kuat terpasang.
b. Jangan membeli slang berwarna jingga (buatan Korea) yang tak berlabel SNI.
#3. Pastikan ruang penyimpanannya berventilasi udara dan sirkulasinya baik, biasanya di lantai bawah menggunakan rooster untuk sirkulasi udara di sisi tembok di tempat penyimpanan tabung gas.
a. Letakkan gas dibawah kompor. Lebih baik jarak kompor dan tabung gas minimal 100 cm.Lengkapi ruang penyimpanan gas dengan alat pemantau alarm kebocoran gas.
b. Jauhkan tabung LPG dari sumber panas (api kompor minyak tanah, instalasi listrik atau api terbuka.
#4. Pastikan tenant-tenant yang menggunakan tabung dan kompor gas telah memasang detektor kebocoran gas. Koordinasikan hal ini dengan Building Management.
#5. Pemakai mengetahui cara pemakaian atau pengoperasioan tabung gas secara aman.
a. Yakinkan tidak ada bau gas sebelum menyalakan kompor. Bau mercaptan adalah indikasi terjadi kebocoran.
b. Saat menyalakan api, tekan knop kompor dan putar kekiri. Apabila api belum menyala, jangan mencolok-colok kleb tabung, tetapi boleh dengan mengetuk atau menggoyang selang.
c. Berhati-hati saat menghidupkan kompor dan tabung gas elpiji. Jangan memakai kompor minyak tanah bersebelahan dengan kompor dan tabung gas, karena tanpa disadari bila ada kebocoran gas dan ada api, maka akan terjadi kebakaran.
#6. Ganti selang gas setiap tahun sekali, dan bila jarang dipakai ganti 2 tahun sekali. Periksalah selang gas dan regulator setidaknya sebulan sekali. Bila selang gas khususnya yang berada di dekat kompor gas (lebih kurang 50 cm dari kompor gas) terdapat retak-retak, cepat ganti selang gas tersebut. Begitu pula bila regulator telah rusak dan jarum tekanannya tidak berfungsi, ganti secepatnya. Jangan paksakan memakainya, sebelum diganti dengan selang atau regulator yang baru. Pastikan selang gas tidak terlipat.
BILA GAS LPG BOCOR :
- Bila mencium aroma yang tidak sedap dan menyengat, matikan segera kompor dan sumber api lainnya, dan segera copot regulator gas dan tabung bawa ke luar pintu dapur. Janganlah sekali-kali mementikan korek api, apalagi merokok. Segeralah membuka pintu lebar-lebar. Jangan jendela. Karena tekanan gas lebih besar dari udara yang ada di ruangan itu. Dengan membuka pintu, gas tersebut akan ke luar.
- Jika lampu listrik sedang hidup, biaran tetap hidup. Dan jika sedang mati jangan dihidupkan, karena proses hidup dan mati bola lampu akan menimbulkan percikan api.
- Setelah membuka pintu lebar-lebar, pemakai kompor gas sebaiknya mencabut regulator dan selang. Lalu bawalah tabung gas tersebut ke luar rumah. Kemudian periksalah tabung gas tersebut dengan menggunakan air sabun. Siram valve (penutup tabung). Air sabun mengelembung busa, berarti bocor. Tandainya dengan tusuk gigi.
- Bila tidak ada busa, berarti ada kerusakan di valve. Cabut regulator LPG agar gas berhenti mengalir. Yakinkan orang di dapur sudah mempraktekkan membuka dan menutup regulator tersebut dengan baik, benar dan sesuai ketentuan (Kita bisa tanyakan cara sederhana ini ke Teknisi Pemasok Tabung. Bila kita ragu, hubungi segera pemasok tabung LPG untuk meminta bantuan.
- Bawa tabung LPG ke agen resmi untuk diperiksa, dan tukar dengan tabung yang bagus dan memenuhi standar keamanan.
- Keluhan konsumen tabung gas bisa menelepon ke : Pertamina dapat dihubungi melalui telepon 500000
PASCA KEBAKARAN DAN LEDAKAN YANG DIDUGA DARI TABUNG GAS :
- Selamatkan korban secepatnya.
- Padamkan api dengan alat pemadam yang ada, dan lakukan panggilan ke pemadam kebakaran bila dinilai penting dan mendesak.
- Amankan TKP, terutama amankan tabung gas, regulator, selang, dan kompor yang bisa dijadikan sebagai barang bukti bagi kepolisian.
- Catat dan mintai alamat dan identitas lengkap bagi saksi-saksi terdekat.
- Laporkan kepada kepolian terdekat.
PENCEGAHAN SECARA SISTEMIK :
- Laporkan jika di lingkungan kita ada kegiatan pemalsuan LPG atau penyuntikan / pemindahan LPG ke kepolisian terdekat.
- Sosialisasi tentang penggunaan kompor gas aman harus ditingkatkan.
- Print out informasi ini. Tempel di papan pengumuman karyawan, berikan juga ke Building Management, serta beri juga kepada tenant-tenant tetangga yang menggunakan tabung dan kompor gas. Informasi ini diharapkan dapat bermanfaat, tidak saja bagi pengelola pusat perbelanjaan dan food court misalnya, namun juga akan bermanfaat bagi tenant-tenant kecil penjaja makanan dan minuman — baik modern maupun tradisional — yang seringkali menggunakan tabung gas.
TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH :
- Pemerintah juga harus mensosialisasikan kepada masyarakat luas bagaimana mengenali tabung gas dan aksesorinya yang tanpa SNI, bagaimana mengenali masa pakai usia tabung gas, bagaimana cara mengenali tabung gas yang bagus dan aman, serta bagaimana cara menggunakan eliji secara aman.
- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenprin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus bertanggungjawab, jika ada tabung gas abal-abal alias tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) beredar di pasaran.
- Pemerintah dan Pertamina mesti meneliti ulang kualitas tabung yang membahayakan masyarakat. Pertamina diharapkan dapat mengawasi tabung gas kosong yang masuk kembali ke stasiun pengangkutan dan pengisian bulk dan elpiji (SPPBE), termasuk karet siil yang ada di katup tabung, sudah sudah ada SOP (standard opration procedure) di setiap SPPBE.
- Pemerintah harus bisa menghentikan perdagangan tabung dan aksesori elpiji (3 kg) yang tak memenuhi SNI. Tabung elpiji, kompor, regulator, selang dan katup yang tidak memenuhi mutu teknis atau standar yang aman, harus dimusnahkan.
- Pemerintah dan POLRI harus memberikan sanksi, berupa penarikan produk dari pasaran, pencabutan izin usaha bagi produsen atau distrubutor yang terbukti mengedarkan produk yang tak sesuai standar, hingga pemidanaan produsennya.
Saat ini pemerintah sedang menyiapkan penggantian komponen tabung elpiji 3 kg, berupa selang, regulator, dan katup, yang tidak ber-SNI. Masyarakat harus membeli dengan harga Rp 45.200,- untuk wilayah Jakarta.
Tempat pembelian di Stansiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) & Statsiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), dengan harga : Selang Regulator (Rp 12.435,-), Regulator (Rp 17.774,-), Katup (15.000,-). Ada tambahan biaya transportasi untuk yang diluar Jakarta, dan tabung elpiji 3 kg tidak akan dijual.
Penerima paket konversi adalah masyarakat penerima perdana konversi minyak tanah ke elpiji harus menunjukkan kartu hijau atau kartu penerima paket perdana konversi untuk membeli selang elpiji berstandar SNI.
Sayang, waktu dan mekanisme penjualan produk pengganti ini belum ditentukan.
Pertamina sendiri telah menjamin bahwa tabung elpiji 3 kg yang telah teregistrasi aman dipakai masyarakat karena mempunyai kekuatan menahan tekanan hingga 120 bar, sementara tekanan elpiji maksimum hanya 10 bar.
Sumber : Pembunuh Potensial Itu Kini Bernama Tabung Gas, IMan – 24 Juni 2010; Tips Aman Memilih & Menggunakan Tabung Gas – IMan, 04 Mei 2010; Koran Tempo, 1 & 2 Juli 2010; Kompas, 04 Mei/01 & 02 Juli 2010; Suara Pembaharuan, 01 Juli 2010, dan dari berbagai sumber.