Halaman Utama


Archive for the ‘Indonesiana’ Category

Koruptor Pembelajar

Senin, September 14th, 2009

Kayaknya, di negara ini cukup banyak koruptor pembelajar. Meski puluhan pejabat negara dicokok, mulai dari bupati, walikota, menteri hingga mantan kapolri, eh masih saja korupsi terus saja terjadi. Alhasil, mereka — para Koruptor Pembelajar itu — tak jera-jera dengan dasyatnya sepak terjang tim KPK dan banyaknya tersangka yang dibekuk oleh KPK.

Koruptor Pembelajar ? Ya, mereka telah banyak belajar dari berbagai modus sebelumnya hingga untuk korupsi di pemda saja konon ada 18 modus. Padahal mungkin sebenarnya ada 81 modus ! Mulai dengan iming-iming kalung, “Itu tuh yang pakai baju putih”, bikin bengkel barengan ama Pak Guru, hingga transaksi uang yang diduga suap di dalam lift !

Semoga dengan banyaknya Koruptor Pembelajar di Indonesia, orang-orang asing bahkan negara tetangga akan banyak belajar dari KPK Indonesia. Ini peluang nyata untuk membuka Sekolah Anti Pencegahan Korupsi Tingkat Tinggi dan Kejahatan Sistematik, dan bisa diwarikan kepada generasi muda agar jangan main-main dengan niat busuk dan niat jahat.

Koruptor Pembelajar, sadarlah… Anak dan keluargamu akan menanggung malu tak terkira. Terbayangkah bila masa tua hidup dipenjara? Bertobatlah kini di bulan suci ini. Allah Maha Pengampun, Maha Mengamankan, Maha Pengendali, Maha Melindungi, Maha Mengembalikan, Maha Jelas dan Menjelaskan, serta Maha Pembawa Kebaikan.

Koruptor Pembelajar, saatnya kini Anda sadar dan mengembalikan semua harta kekayaan anak bangsa ini sekarang juga. Hidup sukses dan mulia, jauh lebih indah dan bermakna dan begitu sederhana bila kita siap jadi Insan Pembelajar yang sesungguhnya.

Hanya kepada Allah kita mengabdi, dan hanya kepada Allah pulalah kita kembali…

Sumber : http://agungmsg1.blogdetik.com – 170908

Tari Pendet: Kasus Insiden atau Kekurangpekaan?

Selasa, September 1st, 2009

Para Pembaca IMan, mari kita ambil hikmah dan aksi atas kasus Tari Pendet.

Tari pendet, adalah catatan terakhir bagi kita. Tak boleh ada lagi kekayaan budaya bangsa ini yang diklaim oleh negara lain.

Memang akulturasi budaya tak bisa dibendung. Tapi berkait dengan kekayaan budaya, itu hak kita sepenuhnya untuk kita lindungi mati-matian.

Jangan ada lagi kasus lagu Rasa Sayange yang asli Maluku, Reog Ponorogo, batik, angklung, atau khasanah budaya negeri ini yang dijadikan ikon pemikat turis oleh negara lain.

Bisa jadi, dan mungkin saja indikasi ini, bahwa negara lain yang mengklaim budaya bangsa lain itu, jelas kurang percaya diri atau kurang memiliki identitas budaya yang kuat, sehingga bisanya hanya claim and claim.

Meski hak cipta karya seni tradisional umumnya tidak jelas penciptannya, tapi kita perlu lebih aktif melindungi budaya bangsa dan negeri ini dengan mengurus hak kekayaan intelektual ke PBB. Kita bisa menginventarisasi jenis-jenis produk budaya bangsa dan mendaftarkannya ke UNESCO.

Kita bisa memanfaatkan – sebagaimana catatan Koran Tempo – ketentuan perlindungan “indikasi asal” yang tercantum dalam konvensi Paris versi WIPO (Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia), dengan merujuk pada sejarah, akar budaya, tradisi pembuatan, dan lingkungan yang menumbuhkannya.

Merk, hak cipta, dan paten yang berkait dengan hak kekayaan intelektual bangsa ini, harus kita junjung tinggi dan kita lindungi secara patriotik !

Bukan saja oleh tokoh intelektual, seniman dan budayawan, serta pemerhati budaya dan seni, tapi juga oleh kekuatan pers kita. Aksi demo dari kalangan muda, tentu dapat dipahami sepenuhnya. Mereka punya memori kolektif atas klaim-klaim yang selama ini pernah terjadi.

Alhamdulillah, pers kita yang geram telah menulis pemberitaan soal Tari Pendet itu berdasarkan fakta, bertanggungjawab dan tidak berlebihan. Begitu pula, surat nota protes resmi pemerintah Indonesia yang telah disampaikan terhadap klaim tari pendet itu sudah sesuai “tensinya”, menuntut penjelasan, dan meminta penghentian penayangan iklan Tari Pendet untuk tujuan apa pun tanpa ijin dari kita.

Jadi, tidak berlebihan kita melakukannya. Itu hak kita sepenuhnya.

Ya, Tari Pendet bukanlah wilayah grey area. Dalam etika pergaulan internasional, dalam etika bisnis dan bisnis etis, adalah wajar bila wajib hukumnya minta izin terlebih dahulu sebelum menayangkan sesuatu yang bukan miliknya.

Tapi, bisa jadi, bagi negara lain yang mengklaim, itu masalah “insiden”. Tapi dari kacamata Risk Management, itu adalah kekurangpekaan kita untuk cepat-cepat mengakselerasi perlindungan HAKI atas produk seni dan budaya bangsa ini.

Ada komentar dari Pembaca IMan mengenai soal ini?

Situ Gintung : Tragedi yang Telah Terprediksi?

Selasa, Maret 31st, 2009

Situ Gintung atau Danau Gintung terletak di Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Situ Gintung adalah tempat wisata yang mempesona. Situ yang luasnya 21 hektar ini adalah obyek wisata yang sangat menarik. Mulai dari memancing, renang, tennis, outbound, tempat pesta dan gathering, syuting video klip, iklan ataupun sinetron hingga wisata dengan kendaraan hovercraft. Indahnya rayuan tempat refreshing yang romantis sebagaimana yang tertulis di www.situgintung.com kini hanya jadi kenangan.

 

Jumat pagi 27 Maret 2009, tanggul Situ Gintung yang dibangun sejak jaman Belanda jebol. Tsunami kecil itu yang berupa banjir dan lumpur setinggi 3 meter lebih dengan sangat cepat menyapu dibawahnya. Air dengan kapasitas 1,5 juta m3 (dengan kedalaman 10 meter),menghantam 250 rumah dibawah tanggul yang berada di RT 02, 03, 04 RW 08 Kampung Poncol, termasuk Perumahan Cirendeu Permai .

 

Akibatnya jebolnya tanggul tersebut, setidaknya 99 orang tewas, 102 orang hilang, ratusan orang luka, 183 rumah tersapu dan belasan kendaraan rusak berat. Wapres dan Presiden langsung ke lokasi bencana dan memimpin rapat koordinasi terbatas. dihadiri Menko Kesra, Menteri Pekerjaan Umum untuk membahas jebolnya tanggul Situ Gintung.

 

Tragedi Situ Gintung adalah tragedi yang “telah terprediksi”. Bencana banjir, tanah longsor, dan tanggul jebol adalah bencana yang terjadi karena kelalaian, keserakahan dan ketidakpedulian manusia pada alam sekitarnya. Penataan lingkungan di area situ tidak terkelola dengan baik. Kejadian ini jelas terjadi akibat kelalaian tim teknis di lapangan terhadap perawatan tanggul yang mana bangunan itu dibangun manusia. Karena itu musibah ini tidak bisa disebut sebagai bencana alam, karena masih berada dalam kontrol manusia.

 

Kabarnya, kerusakan tanggul Situ Gintung sudah berlangsung 2 tahun. Ponin (45 tahun), warga Kampung Gintung, mengatakan bahwa sudah dua tahun tanggul di utara danau longsor sedikit demi sedikit. Warga pun khawatir dan beberapa kali melaporkannya kepada pemda setempat. Kerusakan yang menahun itu terjadi dekat pintu air. Biasanya situ yang mampu menampung 21 juta kubik air danau dialirkan ke Sungai Pesanggrahan. Namun, sudah beberapa hari ini pintu air tak lagi bisa bekerja optimal karena muka air danau sudah sangat tinggi. Karena hujan terus menerus, air situ akhirnya tumpah dan menggerus tanggul sehingga jebol.

 

Berdasarkan laporan kepala kelurahan di wilayahnya, tanggul yang dibangun sejak tahun 1932 tersebut tidak pernah ada perawatan. Sebenarnya sempat ada dua pintu air, namun sudah lama pula tak berfungsi dengan baik yang berakibat aliran sungai mengikis bendungan yang sekaligus dijadikan jalan tersebut (http://indonesian.irib.ir).

 

Namun, laporan warga tentang kerusakan tersebut tak mendapat respons dari pemerintah daerah setempat. Jebolnya tanggul itu bisa dihindari jika pemerintah cepat tanggap. Dua tahun bukanlah waktu yang singkat, apalagi dengan risiko yang jelas mengancam. Dan perbaikan tanggul tidaklah membutuhkan teknologi yang rumit dan biaya yang selangit (http://www.tribunjabar.co.id/).

 

Dengan usia tanggul yang sudah tua dan mudah rapuh yang dibangun tahun 1932 dan berfungsi penuh tahun 1933, akhirnya setelah hujan terjadi maka akhirnya tanggul tidak lagi mampu menahan beban volume debit air. Akibatnya, terjadi keretakan di badan tanggul dan berakhir pada jebolnya tanggul.

 

Seharusnya ada sikap aware dengan melakukan pemeriksaan dan monitoring berkala setiap 6 bulan sekali oleh sebuah tim khusus untuk mengecek  kekuatan tanggul Hasil inspeksi secara rutin ini akan didapatkan data mengenai perkembangan tanggul, umur tanggul dan melihat apakah dengan usianya yang seperti itu sudah melewati masa kinerjanya? Dengan inspeksi yang rutin dilaksanakan maka tim khusus akan memahami bagaimana dan bagian mana yang harus dirawat. Termasuk pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) dan perawatan konstruksi tanggul itu sendiri.


Kemudian 20 tahun sekali diadakan pemeriksaan menyeluruh dan komprehensif, serta 50 tahun sekali  “dibangun kembali” untuk meremajakan kekuatan konstruksinya.

 

Selain karena usia yang sudah tua, minimnya pemeliharaan (perawatan), tanggul tua Situ Gintung jebol karena adanya alih fungsi lahan di sekitar tanggul. Seharusnya daerah bantaran harus bebas dari pemukiman. Minimal dalam jarak 100 m dari tanggul, tidak ada boleh ada bangunan apa pun. Namun yang terjadi, banyak rumah yang menempel di sekitar tanggul jelas akan mengeroposkan kekuatan tanggul yang sudah uzur.

 

Namun menurut BKMG, hujan juga gempa bukan menjadi penyebab tanggul jebol. Hujan yang turun hanya kecil. Cuma 29 milimeter di Ciledug. Untuk di wilayah Selatan hujan yang masuk aliran daerah ciledug 33 (Detik.com, 27/03/2009 11:22 WIB)

 

Besarnya korban dan kerugian material ini semakin “lengkap” dengan ketiadaannya system peringatan dini kepada warga masyarakat akan potensi jebolnya tanggul.

 

Yang amat disayangkan dalam peristiwa ini tidak ada pihak yang berani bertanggung-jawab. Yang ada adalah bantahan bahwa “Ini kewenangan pemerintah pusat”, tanpa ada upaya yang efektif dan signifikan oleh pemerintah daerah setempat selama ini untuk menata lingkungan area tanggul sesuai peruntukkannya. Lahan yang seharusnya bersih dari rumah dan bangunan, malah dipadati rumah dan bangunan. Prinsip-prinsip tata ruang terlanggar dengan konsekuensi bencana yang sangat mahal!

 

Selain itu, sikap proaktivitas dari pemerintah daerah juga turut menyumbangkan atas terjadinya tragedi ini. Setidaknya tidak memberikan ijin pembangunan rumah dan bangunan di area tanggul, mendesak secara serius kepada pemerintah pusat atas kekhawatiran warga yang sudah disampaikan 2 tahun lalu, dan tidak menunjukkan sikap berbantah-bantahan, namun senyatanya lebih banyak fokus pada upaya tanggap-darurat hingga upaya relokasi para korban dengan cepat, baik dan terkoordinasi dengan baik. Dengan memfoskan pada tahapan tanggap darurat, diharapkan penderitaan masyarakat yang lebih besar dapat dicegah.

 

Penampungan dan kebutuhan pengungsi, terutama ibu, orang tua jompo dan anak-anak, harus diprioritaskan. Bantuan obat-obatan, air bersih, makanan balita, pakaian, selimut, tenda dan penampungan sementara harus segera diterjunkan ke lokasi oleh jajaran teknis terkait.

 

Akhirnya, bagaimana pun juga tanggul Situ Gintung harus direkonstruksi, rehabilitasi dan direvitalisasi kembali dengan lebih kuat sehingga aman bagi warga sekitar. Untuk menghindari terjadinya longsor susulan, tanggul akan dipasangi pelindung tebing berbahan baku utama batu yang akan mengganjal lonsoran-longsoran. Dan lahan di sekitar danau juga harus dikonservasi kembali. Peneliti LIPI Edy Prasetyo Utomo di Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyarankan harus adanya pengkajian ulang atas fungsi Situ Gintung, apakah akan jadi dam agar tidak banjir, atau hanya daerah aliran sungai (DAS) untuk kebutuhan air.

 

Bila akan dibuat dam, maka sementara pemukiman masyarakat disekitar tanggul juga harus direlokasi ke tempat yang lebih aman untuk dihuni, karena sangat berbahaya dan rawan terkena musibah serupa.

 

Tragedi Situ Gintung bukanlah bencana yang ditimbulkan oleh penyebab tunggal. Ini sebuah bencana yang terjadi karena serangkaian sebab-akibat yang kemudian memuncak menjadi sebuah tragedi. Dan bila ini sebuah bencana yang murni bersifat human error, maka sesuai UU No 24 / 2007 pasal 75 menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya bencana bisa dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun.

 

Saatnya kita menunjukkan bahwa kita ini bangsa yang bertanggungjawab. Juga agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi pada 200 situ (termasuk tanggul-tanggul) yang ada di Jabodetabek untuk menampung air hujan dari daerah yang lebih atas, namun juga area rawan di daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia !

Habis Gelap, Tak Terbit Terang

Rabu, Agustus 20th, 2008

Kini, PLN tidak bisa memberikan jaminan pasokan listrik. Namun kita pun tahu, tak sedikit upaya PLN untuk mengatasi masalah krisis listrik yang sudah akut ini.

 

Mulai dari audit pemakaian listrik, pemadaman penerangan fasilitas umum 1,5 jam lebih awal dan 1 jam lebih cepat, pengalihan hari libur bagi industri, mekanisme insentif harga hingga pemadaman jika pengelola mal tidak bersedia menggunakan genset. Beberapa langkah jangka pendek lain sudah ditempuh PLN dan pemerintah. Namuan tetap, krisis listrik nasional khsususnya di pulau Jawa menghadapi ancaman krisis listrik yang sangat serius dan boleh jadi yang terburuk sepanjang sejarah kelistrikan nasional.

 

Di Wilayah JaTeng misalnya, setiap hari terjadi defisit pasokan kebutuhan listrik sebesar 800 megawatt. Selama ini kekurangan lisrik di Jateng dipasok Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur yang mana kedua provinsi itu kini juga mengalami krisis listrik.

 

Solusi jangka pendek yang dilakukan PLN dan tidak popular adalah dengan melakukan pemadaman listrik bergiliran meski itu berakibat pada menurunnya produktivitas sehingga menganggu pertumbuhan ekonomi. Disisi lain kadang PLN dirasakan kurang memberikan kepastian dalam memberikan informasi tentang jadwal pemadaman listrik.

 

Demi mencukupi kebutuhan listrik di masa depan, pemerintah saat ini tengah mempercepat pengadaan listrik 10 ribu MW. Namun tentu saja PLN tidak mampu untuk membangun pembangkit baru serentak seluruh Indonesia.

 

Solusi kita :

  1. Terus budayakan “Hemat energi, sadar biaya”.
  2. Terapkan Peak Time Management untuk penerangan, AC dan escalator/lift.
  3. Hubungi PLN satu minggu sekali untuk mengetahui jadwal pemadaman lisrik.
  4. Menjalankan semua program yang sudah dicanangkan dari bagian Maintenance Dept & IT, mulai dari program pemeliharaan hingga enegy saving.
  5. Cara lain yang dirasakan kreatif, karena kreativitas itu sebatas langit imajinasi. Namun jangan ambil jalan “nekat”. Seperti customer complain karena kepanasan, atau look area kita jadi redup, billboard yang mati di malam hari di jam operasional (reputational risk) dan hal lain yang tak elok…

 

Krisis adalah peluang. Peluang untuk kita lebih kreatif, lebih tangguh dan lebih teruji.

 

Amin.

Forensik DNA Saatnya Lebih Diapresiasi

Rabu, Juni 18th, 2008

Labolatorium Forensik DNA (deoxy ribonucleuic acid, atau senyawa kimia biologis pada makhluk hidup), kini terasa kian dibutuhkan di berbagai kota besar di Indonesia. Meski tes DNA ini di Indonesia tergolong mahal, namun keberadaannya akan bermanfaat untuk masyarakat pencari keadilan dan tugas-tugas kepolisian.

Masalah-masalah hukum dan kriminal, semisal pengungkapan identitas korban, kasus claim adanya hubungan darah, silsilah keluarga, kasus perselingkuhan dan tertukar bayi, dapat dengan tepat diselesaikan dengan test DNA.

Apalagi bila Criminal Data Base dan Populis Data Base sudah terwujud, masyarakat luas akan semakin merasakan manfaatnya.

Pesawat Telat, Penumpang Dapat Kompensasi

Rabu, Maret 5th, 2008

Sebuah angin segar, saat ada berita baru Detik.Com (05/03/2008) bahwa pemerintah tengah merevisi (dengan klausul baru) Peraturan Menteri Perhubungan KM 81/2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang mewajibkan maskapai memberi kompensasi (sudah ada dalam peraturan maskapai masing-masing) dan informasi yang jelas ketika pesawat mengalami keterlambatan. 

Dalam pengalaman kami menggunakan berbagai maskapai penerbangan selama 5 tahun terakhir ini, masalah keterlamabatan 1 jam itu seolah sudah menjadi kebiasaan buruk, keterlambatan 2 jam itu biasa, dan keterlambatan 3 sampai 4 jam itu tak jarang terjadi.  

Dengan revisi KM 81/2004, hak-hak konsumen kini mendapat tempat. Konsumen bisa menuntut hak, kompensasi dan informasi yang benar dan jelas pada maskapai. Dengan kata lain, mau atau tidak mau, siap atau tidak siap, maskapai penerbangan harus meningkatkan pelayanan dengan mengetahui hak dan kewajibannya.

Kompensasi dan informasi yang jelas ini wajib diberikan bagi keterlambatan yang disebabkan faktor internal maskapai, atau yang berkait masalah teknis seperti masalah kerusakan mesin. Juga masalah operasional, termasuk adanya pesawat yang ngetem. Tidak juga bisa memasukkan masalah perawatan, karena masalah perawatan sudah ada standar prosedur dan jadwalnya. Masak sih yang salah pihak maskapainya, yang menjadi “korban” dan dirugikan adalah penumpangnya.  

Sedangkan masalah eksternal, adalah masalah di luar maskapai seperti cuaca, akses bandara yang tertutup karena kabut tebal, cuaca buruk dan banjir, yang penyebabnya bersifat force majeur. Juga masalah ground handling (penanganan bagasi dan penumpang di darat), serta loket masuk yang antre, karena kesalahan manajemen bandara yang tak menyediakan loket yang lebih banyak. 

Nah, kalau masalah bagasi yang nyasar atau bagasi yang hilang gimana ?

Bandara Internasional = Terminal Angkot ?

Rabu, Februari 6th, 2008

Terminal angkot dan terminal bis di Indonesia banyak yang tak layak. Sebuah terminal bis di sebuah kabupaten di Jawa Barat misalnya, dibuat untuk kedua kalinya di dua tempat yang berbeda. Yang pertama, dibuat di sebelah timur dan sepi. Kemudian dibuat lagi terminal yang kedua di sebelah barat, juga tetap sepi.

Dengan anggaran yang cukup besar untuk membangunnya, sungguh sangat disayangkan bila kemudian fasilitas publik itu menjadi sepi dan kurang mendapat sambutan dari masyarakat.

Betapa tidak, terminal kedua itu dibuat dengan ruang tunggu yang apa adanya. Atap untuk kendaraan yang berangkat hanya selebar “daun kelor” alias sebesar bis kecil. Otomatis kalau siang dan terik, penumpang dan awak kendaraan jadi kepanasan. Sebaliknya, bila hujan mereka pasti sangat tidak nyaman.

Hal yang sama menganai daya tampung penumpang, kenyamanan ruang tunggu dan fasilitas publik, keamanan di malam hari, layanan dan jadwal pemberangkatan, serta kemudahan akses, juga tampak tidak memadai bila kita lihat Bandara Internasional di Indonesia.

Kiranya, prasyarat dasar terminal Bandara Internasional di Indonesia, juga terminal angkot, terminal bis dan statsiun kereta api, kedepan dapat direncanakan lebih baik dan dibenahi dengan sungguh-sungguh. Publik dan masyarakat pemakai berhak mendapat pelayanan terbaik sebagaimana mereka hak-hak mereka telah dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Jangan lagi ada pengojek menawarkan jasanya di bandara internasional, semrawutnya tongkrongan taxi dan tarif tanpa argo untuk jarak dekat, orang-orang yang lalu lalang di dalam tanpa tanda pengenal yang jelas, pengamanan di malam hari yang tak sebaik di siang hari, tingginya kasus kehilangan dan pengutilan bagasi, keterlambatan makanan bagi penerbangan yang mengalami pembatalan pemberangkatan, penumpang yang harus siap was-was untuk menginap gratis bila banjir mengisolasi bandara, dan sederat keluhan yang sering kita baca di surat pembaca harian nasional.

Jadi, jangan ada lagi bandara internasional yang lumpuh gara-gara sejumlah tukang ojek demo dan unjuk rasa sehingga beberapa penerbangan tertunda. Juga, jangan ada lagi terganggunya jadwal penerbangan di bandara internasional kacau balau gara-gara akses menuju bandara banjir karena rob (gelombang pasang). Jangan lagi ada CCRV yang rusak tak terpelihara di sana-sini karena alasan ketiadaan atau keterlambatan pencairan biaya pemelihaan keamanan obyek vital.

Dan terakhir, ini yang sangat memalukan : jangan lagi ada peristiwa di bandara di Indonesia yang mana karena kekecewaan beberapa kali delay penerbangan sebuah maskapai domestik lalu sejumlah penumpangnya menyandera dan memaksa terbang pesawat lain dari maskapai penerbangan itu.

Bandara Internasional, sudah seharusnya ditangani dengan serius, sungguh-sungguh dan profesional. Tentu, tanpa perlu menunggu teguran, dorongan dan pengawasan dari Lembaga Ombudsman.

Dan lagian, bandara internasional itu bukan terminal angkot, bukan ?