Apa Yang Biasa di Sidak Saat Lebaran ?
Jumat, Agustus 27th, 2010Setiap “musim” lebaran, selalu saja ada tim gabungan dari pemerintah daerah atau bisa juga komisi B DPRD untuk memeriksa dan memastikan pelaku usaha sudah memenuhi segala perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimanapun, pemeriksaan ini sepenuhnya adalah menjadi otoritas atau kewenangan mereka untuk melakukannya. Sebagai pelaku usaha, kita berkewajiban bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berlaku telah kita penuhi dengan baik, lengkap dan tepat waktu.
Selain masalah pemenuhan yang berkait dengan ketenagakerjaan, pemeriksaan dari yang berwenang juga barkait dengan barang-barang yang dijual. Baik yang dijual di kios dan los pasar tradisional, sampai pasar modern dari jaringan bisnis internasional. Pihak yang berwenang ingin memastikan bahwa barang-barang yang dijual itu benar-benr layak jual, layak konsumsi, layak pakai, dan aman bagi konsumen.
Beberapa fokus dari inspeksi mendadak ini, biasanya berkait dengan :
1. Produk makanan kadaluarsa
2. Produk makanan tanpa label kadaluarsa.
3. Produk yang sudah membusuk atau busuk.
4. Kemasan yang rusak (pada produk kemasan kaleng biasanya ditandai dengan penyoknya kaleng)
5. Kosmetik tanpa label berbahasa Indonesia.
6. Daging babi yang tidak ditempatkan secara terpisah dengan jajaran daging lainnya.
7. Tidak berformalin, atau tidak mengandung bahan berbahaya yang dilarang perundang-undangan.
8. Perijinan berkait dengan ketenagakerjaan, seperti Ijin Lembur, kontrol pembayaran THR, ijin rencana penggunaan tenaga kerja asing, hingga kartu ijin tinggal sementara bagi warga asing.
9. Memiliki ijin edar untuk produk impor, termasuk produk-produk kosmetik. Jadi sangatlah disayangkan, apabila ada himbauan atau kebijakan untuk membantu Brand/Supplier Kosmetik yang belum memiliki ijin edar atau CL dengan cara penyelesaian jangka pendek, yaitu untuk sementara waktu brand yang belum ada CL-nya disimpan di stockroom/gudang “sampai situasi aman kembali”.
Produk kosmetik yang belum ada CL-nya wajib ditarik secara permanen dan tidak main “kucing-kucingan”, semata untuk kepentingan yang lebih luas.
Etika bisnis dan bisnis etis, tetaplah harus kita jaga, karena aspek “reputational-risk” jelas jauh lebih berharga dibandingkan dengan resiko terpublikasinya bisnis kita dengan praktek bisnis yang tidak etis.
Pelanggaran atas semua ketentuan diatas, tentu saja akan diproses dan diselidiki derajat kesalahannya. Jika kemudian terbukti ada indikasi disengaja dan berulang, maka pemilik toko atau kios dapat dikenai pasal pidana atau pencabutan izin usaha.
(Disarikan dari Razia Pasar dan Supermarket, Kompas, 27 Agustus 2010 & berbagai sumber)

