Halaman Utama


Langkah-Langkah Mensikapi Permendag No.62/M-DAG/12/2009

Juni 16th, 2010

Melihat pada implementasi peraturan-peraturan yang sudah digulirkan oleh pemerintah selama ini, sepertinya kita sebagai riteler tidak bisa lagi meminta mengulur waktu atau meminta lagi sebagai perkeculian, keringanan atau kelonggaran dari peraturan Permendag No. 62/M-DAG/12/2009. Wajib Label Bahasa Indonesia Produk Non-Pangan sudah berlaku efektif mulai 1 September 2010.

Permendag ini mengatur pelaku usaha wajib memberikan pencantuman label terhadap empat produk non pangan, yaitu produk elektronika rumah tangga, sparepart atau komponen kendaraan bermotor, alat dan bahan bangunan, dan produk lainnya seperti kabel listrik, kaos kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, dan pakaian jadi.

Penggunaan wajib label berbahasa Indonesia bagi produk non pangan betujuan agar konsumen lebih cepat mengetahui informasi produk yang dibeli, demi melindungi konsumen.

Bagi perusahaan yang tidak menarik barang dari peredaran akan dianggap melanggar, dan akan dicabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan pencabutan izin usaha lainnya, serta dikenakan sanksi sesuai undang-undang perlindungan konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999.

Lalu bagaimana skenario terbaik yang bisa dilakukan riteler untuk mengatasi hal ini?

IMan merekomendasikan beberapa langkah dan lapis pengaman dibawah ini :

LAPIS #1. MOU & KEBIJAKAN MANAGEMENT

1. MOU antara perusahaan dengan Supplier Konsinyasi (CV) harus direvisi atau ditambahkan peraturan baru dari Perusahaan ke Supplier Konsinyasi, bahwa supplier konsinyasi berkewajiban untuk memenuhi Permendag No. 62 ini.

2. Issue ini juga akan kami sampaikan kepada Public Relation untuk mendapat prioritas perhatian dari Management.

3. Teknis penyampaian peraturan ini untuk dapat disampaikan (dan diingatkan kembali) kepada Ikatan Supplier Perusahaan yang sepenuhnya dapat diserahkan kepada Public Relation.

4. Kita pun perlu mengetahui status dan sikap APRINDO berkait Permendag No. 62 ini. Kita bisa tanyakan hal ini lebih detail mengenai issue ini kepada perwakilan Aprindo di perusahaan kita untuk mengetahuinya lebih lanjut.

5. MOU antara Perusahaan dengan Pihak Ketiga selaku Supplier Private Brand juga harus direvisi atau ditambahkan peraturan baru dari perusahaan ke Supplier Privater Brand, bahwa supplier dari Private Brand Perusahaan berkewajiban untuk memenuhi Permendag No. 62 ini. Teknis penyampaian, saran kami, dikomunikasikan langsung dari Buyer-Buyer Merchandise Departement ke Supplier Private Brand Perusahaan (sebagai keputusan Management perusahaan).

LAPIS #2. PENARIKAN PRODUK

6. Untuk produksi barang baru beli putus, terhitung produksi mulai 1 juli 2010 sebaiknya peraturan Permandag ini dipenuhi / ditaati secara penuh. Sedangkan untuk produk yang sudah ada, baik di toko maupun di Distribution Center bisa dipilih beberapa anternatif dibawah ini :

a) Produk bulan Jan – Juni 2010, ditarik dan diperbaiki labelnya. Misalnya bulan Juli ditarik & diperbaiki labelnya untuk barang produksi April – Juni 2010, dan pada bulan Agustus ditarik dan diperbaiki barang produksi Januari – Maret  2010.

b) Produk bulan 2009, kami sarankan dipercepat promosi dan diskonnya (semacam “cuci gudang”) secara bertahap dan agresif berturut-turut mulai Juli dan Agustus 2010. Atau sebagian yang margin, sales & turn/overnya bagus, juga ditarik secara bertahap sedemikian rupa pada bulan Juli dan Agustus 2010 ini.

c) Alternatif lain yang dirasakan lebih baik, lebih efektif, dengan risiko yang terukur.

7. Penarikan produk konsinyasi (CV) juga harus dilakukan secara bertahap, dan segala konsekuens hukum yang terjadi atas tidak ditariknya produk CV yang belum berlabel sesuai Permendag ini seluruhnya menjadi tanggungjawab Supplier CV.

LAPIS #3. BACK UP KONSULTAN HUKUM KORPORASI

8. Kami mengusulkan agar Merchandise Departement Perusahaan menunjuk konsultan hukum perdagangan untuk menjembatani dan mengurus semua perizinan setidaknya hingga akhir tahun 2010. Termasuk didalamnya, bila di lapangan ditemukan ada masalah / konsekuensi hukum, maka secara otomatis konsultan hukum perdagangan ini yang meng-handle masalah dan menyelesaikannya.

Demikian masukan dari IMan, dengan tidak menutup bila ada kemungkinan alternatif langkah-langkah stratejik lain yang lebih baik, efektif, dengan risiko yang terukur. Semoga bermanfaat.

Daftar Website untuk Memonitor Sospol Surabaya

Juni 2nd, 2010

Masalah sosial politik di daerah, adalah salah satu pekerjaan Risk Management untuk memastikan potensi gangguan operasional di daerah dapat diantisipasi dengan lebih seksama, lebih presisif dan efektif.

Sebagai contoh, kejadian yang berkait dengan sosial-politik-keamanan yang berkemungkinan menimbulkan “gangguan operasional” yang terjadi 3 tahun terakhir di Surabaya, ada 2 kejadian :

#1. Penutupan Jl. Darmo selama 7 jam untuk mengantisipasi bentrokan & pelibatan pasukan Kodam V di lapangan (11/11/2008), dan terakhir

#2. Kejadian pemblokiran jalan Pasar Keputran (05/05/2010)

Daftar website dibawah ini, bisa kita gunakan untuk memantau pilkada di Surabaya. Tentu saja, kita sama-sama berharap bahwa pilkada di Surabaya dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar (tidak terjadi seperti di Mojokerto). Untuk memonitoring kondisi, setidaknya kita bisa gunakan sumber informasi dibawah ini :

1.         Berita Jatim – Portal Berita Jawa Timur, http://www.beritajatim.com/

2.         BeritaSurabayaNet – The East Java News Blog, http://beritasurabayanet.wordpress.com/

3.         Consulate General of US, Surabaya – http://surabaya.usconsulate.gov/

4.         DetikSurabaya – http://surabaya.detik.com/

5.         East Java Map, http://www.eastjava.com/map/html/sby.html

6.         Harian Bangsa, www.harianbangsa.com

7.         IAIN Sunan Ampel, http://www.sunan-ampel.ac.id/

8.         Info Surabaya (Pemkot Surabaya) – http://www.info.surabaya.go.id/

9.         Info Surabaya on Twitter – http://twitter.com/infosurabaya

10.       ITS – Institute Teknologi Sepunuh November Surabaya, http://www.its.ac.id/

11.       Jawa Pos, http://www.jawapos.co.id/utama/

12.       JTV, http://www.jtv.co.id/

13.       Juanda International Airport, http://www.juanda-airport.com/

14.       Koran Surabaya, http://koransurabaya.com/

15.       Koran Suroboyo, http://www.koransuroboyo.com/

16.       KPU Surabaya – http://www.kpusurabaya.go.id/

17.       Masagos.com – Arek Suroboyo Asli! – http://masakgos.com/

18.       Media Surabaya, http://www.mediasurabaya.com/

19.       Mercury96FM – Just Great Music & Information, http://www.mercuryfm.co.id/

20.       Radar Surabaya, http://www.radarsby.com/

21.       Radio Sonora Surabaya – http://www.sonorasurabaya.co.id

22.       Radio Suara Surabaya, www.suarasurabaya.net

23.       Situs Resmi Pemkot Surabaya – http://www.surabaya.go.id/

24.       SuaraSurabayaNet – http://www.suarasurabaya.net

25.       Surabaya Community – http://www.facebook.com/group.php?gid=37147918026

26.       Surabaya Post, http://www.surabayapost.co.id/

27.       Surya.co.id – Portal Berita Jawa Timur Sebenarnya, http://www.surya.co.id/

28.       TPC – TuguPahlawanCom – Communitas Blogger Surabaya, http://tugupahlawan.com/

29.       Ubaya – Universitas Surabaya, http://www.ubaya.ac.id/

30.       Universitas Airlangga, http://www.unair.ac.id/

31.       Warta Surabaya Online, http://wartasurabaya.com/

Meskipun demikian, kita pun berharap kepada manager outlet yang berada di lapangan, apabila ada gejala-gejala atau informasi yang berpotensi menggangggu operasional kita, mohon kiranya untuk dapat segera disampaikan ke Risk Management untuk dianalisis lebih lanjut.

Kelayakan Bisnis di Seputar Lumpur Sidoarjo

Mei 5th, 2010

Bagi unit bisnis yang telah memiliki outlet atau pun berencana untuk menambah outlet baru di seputar “lingkar terdekat” lumpur Lapindo Sidoarjo, maka tentu saja studi kelayakan harus dilakukan secara cermat, hati-hati dan lengkap. Baik dari sisi risiko dan peluangnya, maupun dari aspek internal dan eksernalnya. Baik dari sisi geologis, demografi, maupun dari sisi sosial-politik dan kesiapan pasarnya.

Sementara bagi unit bisnis yang telah memiliki outlet di seputar lumpur Lapindo, setidaknya 4 bulan sekali harus terus meng-up-date info-info terbaru tentang lumpur Lapindo di Sidoarjo. Tidak saja untuk mendapatkan informasi dampak dari lumpur ini bagi kondisi pasar dan ketahanan operasional, namun juga untuk mengetahui bagaimana dampaknya di tahun-tahun mendatang ?

Sebagaimana kita ketahui, ulah Lapindo yang melakukan “kesalahan” dalam pengeboran di Blok Banjar Panji 1 yang memunculkan semburan lumpur sejak 29 Mei 2006 (Koran Tempo, 030510).

Ilmuwan dari berbagai negara mengumumkan hasil penelitiannya dan telah mendapatkan bukti terkuat bahwa penyebab terjadinya luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) benar terbukti sebagai akibat dari proses pengeboran eksplorasi gas yang dilakukan PT Lapindo Brantas (Surya Online, 14/peb/2010).

Dampak luberan lumpur ini telah mengakibatkan kerugian ekonomi masyarakat dan industri serta dampak sosial yang cukup besar dan luas.

Dampak secara fisik, jalur KA Tanggulangin – Porong ambels dua sentimeter. Sementara tanah di sekitar semburan lumpur Lapindo, Porong, tepatnya di sebelah barat tanggul penahan lumpur Lapindo ambles lebih dari 60 cm. Penurunan tanah mulai dari bekas tol buntung hingga pertigaan Jalan Flamboyan diperkirakan terjadi sejak 2008-2009. (detikSurabaya, Sabtu, 24/04/2010)

Tanah di sekitar semburan ambles 60 cm sejak dari tol buntung hingga Pasar Porong. Penurunan juga terjadi mulai dari bekas jalan tol Porong hingga kawasan Besuki, Siring, dan Renokenongo.

Jalan Raya Porong – penghubung utama Malang-Surabaya – sudah turun 1,4 meter. Dengan rata-rata 160 ribu kendaraan melintasi kawasan itu, sementara di bawah permukaan tanah terbentuk ruang kosong akibat lumpur tersedot keluar bertahun-tahun. Jalur lalu lintas di atas Porong sudah saatnya ditutup, karena dikhawatirkan jalan itu ambrol. Lagian akses menuju kawasan itu kini bukan main susahnya, jalanan macet. Sementara jalur alternatif yang disediakan sangatlah sempit dan juga kurang diminati.

Di atas tanah, gas metana bermunculan, bahkan bisa menembus jalanan beraspal. Bila terpercik api karena puntung rokok atau pun gesekan logam, maka api akan cepat berkobar membahayakan pengguna jalan.

Ahli geologi ITS, mengemukakan bahwa luas daerah yang ambles dan terkena efek semburan gas metana mencapai radius 3 kilometer dari pusat semburan. Wilayah sebelah barat danau lumpur Lapindo sangat tidak layak huni. Pasalnya kandungan gas hidrokarbonnya melebihi batas maksimum untuk kesehatan 0,24 ppm, yaitu telah mencapai 55 .000 ppm.

Nah sekarang ini, arah luapan lumpur lebih mengarah ke arah Selatan – Baratdaya dimana mempunyai kemiringan/cekungan relatif lebih rendah.

Usul Presiden Yudhoyono untuk menjadikan area luapan itu sebagai area wisata geologi, sempat menimbulkan kontroversi mengingat hak-hak warga korban lumpur belum terpenuhi sepenuhnya. Pemerintah sendiri memberikan waktu kepada PT Lapindo Brantas Inc untuk menyelesaikan pemberian ganti rugi kepada warga pemilik tanah yang menjadi korban lumpur hingga 2012.

Sebagian masyarakat menilai bahwa mendatangkan turis untuk melihat kawasan yang sudah hancur lebur dan dikatakan sebagai “neraka lumpur” adalah ide yang keblabasan.

Dengan memanfaatkan Google Maps dan Google Earth, kita akan cukup terbantu untuk memetakan semua risiko yang kita dapati di lapangan untuk kita gambarkan pada peta, seberapa dekat kerawanan yang bisa kita tolerir bagi kepentingan bisnis kita kedepan.

Jadi, kita perlu mempunyai sikap dan prinsip kehati-hatian untuk mengevaluasi keberadaan outlet atau pun rencana membuka outlet baru di daerah “lingkaran terdekat” semburan lumpur Lapindo Sidoarjo.

Sumber : http://hotmudflow.wordpress.com, http://nasional.kompas.com/read/2010/04/01/21424060/Wisata.Lumpur.Lapindo..Mungkinkah

Suara Bising Memicu Hipertensi

Mei 4th, 2010

Angkutan kota di Kota Manado dan di kota Lampung, punya satu kesamaan yang berisiko tinggi. Yaitu seringkali didapati pengemudinya sering menyetel musik dengan suara keras. Kalau kita sedang didalamnya, ingatkan si pengemudi agar menurunkan volumenya secukupnya.

Suara keras atau kebisingan, khususnya kebisingan diatas 60 desibel, bisa rentan berefek samping pada pekerja jalan, seperti polisi lalu lintas, pedagang asongan, penyapu jalan, atau pun pengemudi angkutan umum dan pengemudi dengan kap terbuka. Pekerja lain yang bisa terkena dampak negative dari suara kebisingan adalah antara lain : delivery order officer, pekerja proyek di jalan, pekerja di landas pacu bandara, dan pekerja di pabrik manufaktur.

Kebisingan  selain menyebabkan ketulian, bisa pula pengerahuh terhadap perubahan tekanan darah (memicu hipertensi), denyut jantung (gangguan kardiovaskuler), dan tingkat hormon stress (Koran Tempo, 04 Mei 2010).

Agar terhindari dari dampak kebisingan ini, kita bisa melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi suara kebisingan :

  1. Gunakan alat peredam suara pada alat pabrikasi.
  2. Gunakan alat penutup kebisingan di kedua telinga kita.
  3. Tanami dengan “hutan pelindung” di sekitar rumah kita
  4. Ambil jarak yang cukup aman dengan sumber kebisingan.
  5. Lakukan pekerjaan secepat dan seefisien mungkin di tempat sumber kebisingan.
  6. Perbaiki alat yang rusak yang bisa menimbulkan suara kebisingan.
  7. Setelah musik dengan volume yang cukup nyaman di dengar.
  8. Hindari atau jangan sering-sering ke tempat hiburan malam yang seringkali memutar suara musik yang keras.
  9. Istirahatkan telinga kita dengan menjauhi jalan raya sebagai sumber utama kebisingan.
  10. Periksakan ke dokter THT bila kita merasa ada dengungan di telinga kita.

Ciri-Ciri Ledakan Khas Meteor

Mei 4th, 2010

Jatuhnya benda asing dari luar angkasa, rasanya kini sudah menjadi perhatian tersendiri. Kejadian di Duren Sawit Jakarta (29/04), di Perumahan Puskopad Malang (01/05), dan di Pegunungan Wawo Bima NTB, telah melibatkan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan Puslabfor & Departemen Balistik Mabes Polri, untuk memastikan apakah ledakan di kedua tempat itu berasal dari hantaman benda luar angkasa atau bukan.

Hujan meteor dan jatuhnya meteor sporadis nmerupakan fenomena biasa yang rutin terjadi setiap tahunnya. Bila hujan meteor itu besarnya hanya sepasir kecil, sementara meteor sporadis bisa lebih besar. Meteor sporadis itu berasal dari material komet yang lintasannya dekat dengan orbit bumi atau batuan angkasa asteroid yang melayang di angkasa. Meteor yang terbakar saat memasuki atmosfer tersebut akan tampak seperti bola api serta menimbulkan suara desingan.

Jatuhnya meteor sporadis berukuran sebesar bola atau kelapa yang mengenai pemukiman di Duren Sawit telah mengakibatkan 3 rumah hancur. Peristiwa jatuhnya meteor sporadis juga pernah terjadi di Tegal (Jateng, 2000), di Pontianak (2003) dan di Gianyar (Bali, 2007).

Efek ledakan yang terjadi dari jatuhnya batu meteor ini dikarenakan adanya tekanan udara yang ditimbulkan oleh tingginya kecepatan meteorit yang mencapai lebih dari 100.000 kilometer per jam dan bersuhu tinggi hingga ratusan derajat celsius. Transfer energi yang tinggi ini membuat barang yang terbuat dari plastik meleleh dan berkeciput, material yang mudah terbakar berkernyut, serta kertas dan tembok tampak menghitam. Sementara jatuhnya meteor yang jatuh tersebut, tumbukannya bisa menyebabkan plafon rumah berlubang.

Tumbukan meteorit atau batu meteor yang mencapai permukaan bumi, oleh petugas LAPAN biasanya akan dianalisis pola dan tingkat kerusakan yang terjadi, arah jatuhnya tumbukan, sisa meteoritnya baik dalam keadaan utuh maupun terpecah, serta meneliti jenisnya.

Dari berbagai referensi, ledakan akibat hantaman benda luar angkasa antara lain bercirikan :

  1. Tekanan udara yang tinggi, bunyi keras, dan ledakan terjadi tiba-tiba dengan suara desingan.
  2. Tidak tercium bau zat-zat tertentu
  3. Harus ditemukan batuan dan sisa meteorit di tempat kejadian. Bila ada, bentuknya ada yang seperti kaca yang terbakar dan warnanya hitam mengkilat.
  4. Diperlukan analisis struktur kerusakan akibat ledakan yang diakibatkan tumbukan meteor yang datang dengan kecepatan tinggi dan energi panas yang besar.
  5. Ledakan harus dipastikan bukan akibat sebab lokal.
  6. Uji bahan peledak kimia dan gas, serta pemeriksaan sinar X harus mampu memastikan tidak ditemukannya bahan peledak di tempat kejadian.

Sebagai orang awam, kita tak perlu khawatir kejatuhan meteor dalam waktu dekat. Karena meteor tidak jatuh pada tempat yang serupa dua kali, dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Sumber : Koran Tempo, 2, 4 & 5 Mei 2010, Kompas, 3 Mei 2010, Suara Pembaharuan 4 Mei 2010.

Belajar dari Kerusuhan Buruh di Batam

April 27th, 2010

Kasus huru-hara dan kerusuhan buruh di perusahaan galangan di Batam, sangatlah menarik untuk menjadi pelajaran.

Berita dari Detik.com menyebutkan, bahwa aset perusahaan rusak 75%, puluhan mobil hangus terbakar. Beberapa orang dirawat serius di rumah sakit, dan perusahaan berhenti beroperasi sementara.

Dampak dari kerusuhan ini, sebagian pekerja dipecat, sebagian lagi dinonaktifkan. Pekerja pun diliburkan sementara sampai situasi tenang dan memungkinkan.

Untuk menjaga keamanan, sebanyak 1 SSK Brimob Polda Riau, tetap disiagakan di lokasi. Sejumlah warga India dan keluarganya dari perusahaan lain ramai-ramai meninggalkan Batam. Mereka merasa khawatir dengan  isu SARA yang merebak di Batam. Mabes Polri dan Menko Polhukam memberikan perhatian penuh atas kasus ini. Dan Kemenakertrans berencana mengirimkan tim pencari fakta untuk menyelidiki peristiwa itu.

Sebuah harga yang sangat mahal akibat kelalaian mengelola keberagaman multi etnis sumber daya manusia di perusahaan. Tidak saja itu merusak nama baik dan kredibilitas perusahaan, namun juga mencoreng iklim investasi di Indonesia.

Dari kacamata Risk Management, sepertinya di perusahaan ini tidak memberlakukan lapis pengaman yang ketat sejak awal. Memang, perilaku mengamuk lebih berkaitan dengan tingkat pendidikan dan taraf kehidupan di kalangan pekerja golongan bawah, namun aspek manajerial untuk mengelola hubungan industrial di kalangan ini jelas harus lebih diperhatikan dengan seksama.

Dengan kata lain, pada saat kita mengabaikan tingkat kesejahteraan, tiadanya saluran dan media komunikasi dan keluh-kesah, serta abai terhadap hak-hak normatif mereka, maka potensi unjuk rasa, sabotase hingga amuk masa, akan selalu ada.

Lalu apa yang harus dilakukan sebagai pembelajaran kedepan ?

#1. Tidak ada toleransi untuk tindakan melawan hukum, kekerasan dan tindakan anarkis di mana pun. Kasus ini harus diusut tuntas dan diselesaikan secara adil dalam koridur hukum.

#2. Saatnya program hubungan industrial di-review dan ditata ulang dengan baik, benar dan professional.

Perbedaan kultur dan kebisaan antara pekerja asing dan lokal misalnya, harus cepat disosialisasikan dengan baik dan lengkap dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh Dept. HR Industrial.

Selain itu, aturan outsourching misalnya, harus menempatkan para pekerja pada posisi tawar dan tambahan perlindungan yang lebih baik dan proporsional sebagai mitra dan aset perusahaan yang juga bisa diterima oleh para pengusaha.

#3. Berlakukan sejumlah lapis pengaman untuk program hubungan industrial yang lebih baik, misalnya :

a. Pastikan hak-hak normatif karyawan sudah dipenuhi dengan baik, adil dtan transparan. Upah dan perjanjian kerja buruh harus diperhatikan, sehingga tidak berkesan rentan dan begitu saja mudah di-PHK kapan saja. Hak-hak normatif ini juga harus ditempatkan dalam semangat bahwa karyawan adalah asset perusahaan, dan sama sekali bukan faktor produksi yang bisa diganti setiap saat dengan mudah dan cepat.

Termasuk dalam soal ini adalah diperhatikannya status karyawan yang sudah mengabdi dengan baik dan professional untuk menjadi karyawan tetap, dan bukan lagi terus-menerus menjadi karyawan kontrak. Selain dari itu, pastikan juga bahwa standar perlengkapan kerja  sudah disediakan perusahaan secara memadai.

b. Buat peraturan perusahaan dan code of conduct yang melibatkan semua bagian dan lapisan karyawan dan dibahas secara periodic, setidaknya dua tahun sekali.

c. Sediakan media dan saluran keluh kesah sebanyak mungkin dan semudah mungkin. Bisa melalui tatap langsung, surat tertulis, email, fax, sms, telpon pengaduan, hingga media bipartite dan tripartite.

d. Bagian HR Industrial harus secara rutin turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada perlakukan diskriminatif di semua bagian dan jenjang kepangkatan, melakukan survey service level, menyediakan majalah perusahaan atau newsletter, hingga menyediakan dan memfasilitasi kebutuhan karyawan untuk refreshing, training, outdoor activities, hingga merayakan acara keagamaan di lingkungan perusahaan.

e. Memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelanggar peraturan perusahaan dan code of conduct perusahaan, secara baik, efektif dan transparan, semata demi menjaga kredibilitas perusahaan di mata karyawan dan terjaganya keseimbangan hak dan kewajiban bersama antara karyawan dan perusahaan.

Pengabaian semua hal diatas, sama saja dengan mengundang potensi gangguan operasional perusahaan terjadi lebih cepat, sistematis dan destruktif.

Sebagai bangsa yang beradab, ingin maju dan kompetitif, syarat-syarat diatas rasanya sudah menjadi  tuntutan standar yang harus dipenuhi, sebelum pers dan pihak aparat memenuhi ruang tamu di perusahaan kita dan ingin mengetahui fakta kejadian seperti apa yang tengah terjadi. Kalau sudah begini, rasanya semua pihak merugi!

Pelajaran dari Kasus Mbah Priok

April 14th, 2010

Aksi kekerasan & pelanggaran HAM kembali terjadi di Priok. Bagi kita, insiden berdarah ini amat sangat disesalkan, karena insiden ini seolah menunjukkan bahwa arogansi kekuasaan “tengah” tampil begitu telanjang.

Sebagaimana diberitakan di media massa, pada hari ini telah terjadi  kerusuhan di depan makam Mbah Priok cukup besar. Kerusuhan ini dipicu oleh rencana pemprov DKI untuk mengeksekusi bangunan liar di sekitar makam Mbah Priok

Warga yang terlibat bentrok dengan Satpol PP dan polisi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, makin beringas. Akhirnya ribuan Satpol PP yang dikerahkan untuk mengeksekusi lahan di area makam Mbah Priok, tidak memperhitungkan faktor psikologis dan sosial sehingga bentrokan antara Satpol PP dan massa tidak terhindarkan. Unjuk kekuatan ini justru memancing reaksi rakyat.

Priok yang berada di Jakarta Utara termasuk satu dari 13 kota yang perlu mendapat perhatian extra dari Risk Management. Ketiga belas kota itu adalah Ambon, Madiun, Sidoarjo, Solo & Yogyakarta, Kudus, Surabaya, Makassar, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, Medan, Semarang dan Samarinda.

Akibat dari kerusuhan ini, jalan utama Tanjung Priok terputus dan kondisi ruas Jalan Raya Cilincing lumpuh total. Tameng Polisi dan 50 kendaraan hangus dibakar massa. Mereka pun nekat ingin masuk ke RS Koja untuk mencari polisi yang menembakkan gas air mata dari atap RS.

Mereka pun membakar tiga buah pos satpam yang ada di depan Terminal Peti Kemas, Tanjung Priok. Toko-toko di rumah toko yang terletak di seberang makam itu memilih tutup.

Terakhir diberitakan bahwa Polda Metro mngerahkan 600 personel & Water Cannon ke Priok. Sebanyak 495 aparat Satpol PP dan Kepolisian yang terjebak di Pelindo dievakuasi lewat jalur laut oleh pasukan katak Marinir.

Data terakhir yang diperoleh, dari insiden di Priok tercatat korban sebanyak 134 orang. 10 dari anggota Polri, 55 warga, dan 69 orang dari satpol PP. Dilaporan juga 7 orang kritis. Tiga orang tewas.

Kita harus belajar keras dari kasus ini. Setidaknya, Satpol PP sebaiknya dibekali mindset HAM yang lengkap dan benar, serta diberi keterampilan persuasif. Ini masalah serius, karena berulang kali kinerja dan aksi anarkis Satpol PP diberbagai daerah disorot selama ini.

Dilain pihak, manajemen pengendalian massa & upaya persuasif kasus Mbah Priok oleh aparat pemda perlu dipertanyakan & diinvestigasi : SOP & penerapannya dilapangan bagaimana ? Apakah telah sesuai prosedur atau tidak.

Dan terakhir, bagaimana pun Gubernur harus meminta maaf kepada masyarakat setempat dan bertanggungjawab penuh atas kejadian di Mbah Priok ini, dan Komnas HAM pun harus turun tangan & menginvestigasi. Bukan karena insiden ini telah mendapat perhatian langsung dari presiden, namun lebih karena alasan kemanusiaan dan penegakkan keadilan.

Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengunjungi lokasi kerusuhan di Tanjung Priok pasca kejadian Rabu malam. Semoga kunjungan 3 pejabat negara ini, akan menjadi kasus terakhir pelanggaran HAM di Indonesia !

Kerugian dan harga yang terlampau mahal untuk sebuah kinerja Satpol PP yang anarkis. Saatnya pula, keberadaan Satpol PP kini dikaji ulang.

Sumber : DetikNews, Liputan6.com, MetroTV, Inilah.com, Republika.co.id

Qualifikasi Security Manager

April 13th, 2010

Prospek Security Manager di Indonesia rasanya cukup cerah. Hanya saja, kualifikasi yang dibutuhkan seringkali terkendala dengan “stock” security manager yang qualified.

Perusahaan-perusahaan besar tak jarang cukup kesulitan untuk mendapatkan security manager yang link & macth dengan tuntutan operasional perusahaan. Biasanya, mindset yang ada lebih pada pengamanan asset, pengamanan fisik operasional, dan kelengkapan perlengkapan pengamanan.

Padahal berbicara masalah keamanan, adalah juga berbicara mengenai kebijakan (visi dan misi dan strategi) pengamanan itu sendiri, perlengkapan standar yang harus ada, kerjasama dengan pihak internal dan eksternal yang cukup intens dan berkesinambungan, system dan prosedur pengamanan, pengawasan (monitoring), hingga pembinaan berkelanjutan anggota Security secara keseluruhan.

Sebagai gambaran awal, pada umumnya tanggungjawab utama Security Manager lebih kurang mencakup :

  1. Mengawasi semua aspek keamanan dalam kegiatan operasional perusahaan (yang kadang melibatkan pekerja asing), serta fasilitas / fixed asset yang harus diproteksi.
  2. Mengembangkan, mengawasi dan meningkatkan strategi keamanan dan pengamanan guna mendukung target bisnis perusahaan.
  3. Mengembangkan, membina hubungan, dan menggabungkan system keamanan masyarakat terintegrasi (terpadu).
  4. Memastikan efektfivitas dari jasa penjaga keamanan lapangan (outsourching) dan konsultan keamanan guna meningkatkan rasa aman dan kualitas program keamanan perusahaan.
  5. Memberikan saran dan masukan yang baik, mengikat dan berdampak kuat bagi peningkatan sense of urgency dan sense of safety di semua lini organisasasi.

Adapun kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi Security Manager antara lain :

  1. Security yang memiliki pengalaman sebagai komandan security minimal 10 tahun, atau diutamakan mantan perwira polisi dengan latar belakang pengalaman territorial.
  2. Memiliki kemampuan sangat baik dalam leadership, investigasi dan supervisory.
  3. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan.
  4. Memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan untuk memahami budaya masyarakat dimana ia akan ditempatkan.
  5. Familiar dengan MS Office
  6. Berkemampuan merencanakan, mengalokasikan dan memprediksi anggaran / budget operasional, mengelola kontrak, serta memprediksi kebutuhan sumber daya yang berkaitan dengan program keamanan dan keselamatan perusahaan.
  7. Bersedia mengadakan perjalanan ke luar kota dan ditempatkan di cabang perusahaan jika dibutuhkan.

Keras Tapi Keropos

April 1st, 2010

Jangan percaya dengan laporan “Clear and No Problem” dari siapa pun, meski laporan itu disampaikan oleh orang nomor satu di sebuah unit kerja yang notabene pimpinan itu berpendidikan tinggi, punya jam terbang dan ‘high profile’.

Apa pun laporan yang masuk, perlu dicermati dengan baik, lengkap dan seksama. Terutama bila laporan itu menyangkut keluh kesah karyawan di level bawah yang bisa dimainkan oleh pihak luar, atau bisa saja didalangi oleh orang yang cukup punya jabatan dalam organisasi di sebuah unit kerja.

Manajemen keluh kesah, tidak semata-mata menuntut kemampuan manajerial dalam mengimplementasi penegakkan peraturan perusahaan atau menghidupkan mekanisme hubungan bipartit dan tripartit, namun lebih dari itu. Hubungan dengan pihak ketiga di luar perusahaan, baik itu dengan pemerintah daerah, asosiasi industri, asosiasi profesi, atau pun LSM/NGO, juga harus dipelihara dengan baik, kuat dan berkesinambungan.

Kenapa?

Karena kita perlu mengetahui dengan cepat, lengkap dan dengan sumber informasi yang kredibel, sejauh mana potensi dan dampak keluh kesah itu bisa kita antisipasi dengan baik, preventif dan efektif.

Pengalaman di lapangan yang selama ini terjadi, banyak masalah yang muncul hingga BOD atau Corporate, terjadi karena kita tidak secara sungguh-sungguh memperhatikan keluhan demi keluhan di lapangan. Plus kita tidak atau kurang memiliki kepekaan untuk mengimplementasikan konsep dan “gaya” hubungan industrial yang sepersis apa yang cocok di terapkan di perusahaan kita.

Kesalahan lain adalah karena pimpinan  yang berwenang menangani masalah keluh kesah karyawan ini, kurang menghargai upaya-upaya efektif (best practice) yang sudah dilakukan para “seniornya” selama ini. Dan juga karena kurangnya upaya untuk memelihara hubungan baik dengan pihak ketiga diluar organisasi dengan baik.

Bila hubungan dengan pihak ketiga diluar organisasi berlangsung minim atau tidak jalan, maka siap-siaplah masalah itu mengakar dan kian melebar kemana-mana.

Seorang kolega pernah bilang, gaya kepemimpinan seperti itu bisa dibilang keras tapi keropos. Kuat keatas, tanpa pondasi yang stabil di akar rumput.

Jadi, masalah manajemen keluh kesah dan hubungan industrial tidak semata-mata adalah masalah manajerial atau pun konsep, namun lebih dari itu, adalah masalah kemampuan kita untuk memanfaatkan sumber daya yang ada, kerelaan untuk menjalankan best practice yang sudah terbukti baik dan efektif, dan soft skill untuk mampu mendengar secara tulus dan empatik.

Tak ada yang sulit kalau kita punya semangat untuk berbagi, sikap solutif dan gaya komunikasi yang empatik.

Dampak Sistemik Kemarahan Sungai Citarum

Maret 31st, 2010

Setelah Bengawan Solo, kini Citarum “marah”. Sepertinya kita tidak banyak belajar dari banji besar sungai Bengawan Solo beberapa waktu lalu.

Beban risiko ekologis pulau Jawa, kini semakin mengkhawatirkan. Lebih dari 80% atau 116 dari 141 DAS di Pulau Jawa kondisinya memprihatinkan. Kerusakan DAS ini menempatkan Pulau Jawa selalu dalam baying-bayang bahaya besar. Banjir bakal semakin sering melanda Jawa.

Di Citarum sendiri, keruskan DAS Citarum yang merupakan hutan rakyat 78%-nya sudah rusak parah.

Penyebab :

  1. Degradasi DAS akibat ekspansi lahan permukiman, pertanian (tanpa tanaman keras), dan industry yang mengabaikan asas konservasi.
  2. Lahan yang berada di wlayah hulu yang menjadi kawasan tangkapan air sudah beralih fungsi menjadi pertanian sayur satu musim (wortel, kol, kentang, dan bawang daun).
  3. Sejumlah lahan kritis di Sub Das di DAS Citarum Hulu seperti Cirasea, Cisangkuy, Ciminyak, Cikapundung, Cihaur, Ciwidey, dan Citarik sudah dalam kondisi rusak parah berkisar 9 s/d 20%.

Dampak :

  1. Banjir sungai Citarum kini berlangsung lebih lama (selama sebulan) dan meluas.
  2. Kerugian industry terjadi di Kabupaten Bandung, Purwakarta, dan Karawang.
  3. Kerugian bisa mencapai triliunan rupiah.

Solusi :

  1. Penanganan Citarum harus ditangani secara terpadu oleh sebuah badan seperti Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh.
  2. Pemerintah harus tegas menegakkan aturan alih fungsi hutan, dimana penanaman sayuran dan buah semusim hanya boleh dilakukan pada kemiringan lahan kurang dari 30 derajat.
  3. Dilakukan pengerukan dan pelebaran Citarum
  4. Kelestarian hutan harus lebih diperhatikan oleh semua pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan di daerah.

Sumber : Kompas, 290310