Langkah-Langkah Mensikapi Permendag No.62/M-DAG/12/2009
Juni 16th, 2010Melihat pada implementasi peraturan-peraturan yang sudah digulirkan oleh pemerintah selama ini, sepertinya kita sebagai riteler tidak bisa lagi meminta mengulur waktu atau meminta lagi sebagai perkeculian, keringanan atau kelonggaran dari peraturan Permendag No. 62/M-DAG/12/2009. Wajib Label Bahasa Indonesia Produk Non-Pangan sudah berlaku efektif mulai 1 September 2010.
Permendag ini mengatur pelaku usaha wajib memberikan pencantuman label terhadap empat produk non pangan, yaitu produk elektronika rumah tangga, sparepart atau komponen kendaraan bermotor, alat dan bahan bangunan, dan produk lainnya seperti kabel listrik, kaos kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, dan pakaian jadi.
Penggunaan wajib label berbahasa Indonesia bagi produk non pangan betujuan agar konsumen lebih cepat mengetahui informasi produk yang dibeli, demi melindungi konsumen.
Bagi perusahaan yang tidak menarik barang dari peredaran akan dianggap melanggar, dan akan dicabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan pencabutan izin usaha lainnya, serta dikenakan sanksi sesuai undang-undang perlindungan konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999.
Lalu bagaimana skenario terbaik yang bisa dilakukan riteler untuk mengatasi hal ini?
IMan merekomendasikan beberapa langkah dan lapis pengaman dibawah ini :
LAPIS #1. MOU & KEBIJAKAN MANAGEMENT
1. MOU antara perusahaan dengan Supplier Konsinyasi (CV) harus direvisi atau ditambahkan peraturan baru dari Perusahaan ke Supplier Konsinyasi, bahwa supplier konsinyasi berkewajiban untuk memenuhi Permendag No. 62 ini.
2. Issue ini juga akan kami sampaikan kepada Public Relation untuk mendapat prioritas perhatian dari Management.
3. Teknis penyampaian peraturan ini untuk dapat disampaikan (dan diingatkan kembali) kepada Ikatan Supplier Perusahaan yang sepenuhnya dapat diserahkan kepada Public Relation.
4. Kita pun perlu mengetahui status dan sikap APRINDO berkait Permendag No. 62 ini. Kita bisa tanyakan hal ini lebih detail mengenai issue ini kepada perwakilan Aprindo di perusahaan kita untuk mengetahuinya lebih lanjut.
5. MOU antara Perusahaan dengan Pihak Ketiga selaku Supplier Private Brand juga harus direvisi atau ditambahkan peraturan baru dari perusahaan ke Supplier Privater Brand, bahwa supplier dari Private Brand Perusahaan berkewajiban untuk memenuhi Permendag No. 62 ini. Teknis penyampaian, saran kami, dikomunikasikan langsung dari Buyer-Buyer Merchandise Departement ke Supplier Private Brand Perusahaan (sebagai keputusan Management perusahaan).
LAPIS #2. PENARIKAN PRODUK
6. Untuk produksi barang baru beli putus, terhitung produksi mulai 1 juli 2010 sebaiknya peraturan Permandag ini dipenuhi / ditaati secara penuh. Sedangkan untuk produk yang sudah ada, baik di toko maupun di Distribution Center bisa dipilih beberapa anternatif dibawah ini :
a) Produk bulan Jan – Juni 2010, ditarik dan diperbaiki labelnya. Misalnya bulan Juli ditarik & diperbaiki labelnya untuk barang produksi April – Juni 2010, dan pada bulan Agustus ditarik dan diperbaiki barang produksi Januari – Maret 2010.
b) Produk bulan 2009, kami sarankan dipercepat promosi dan diskonnya (semacam “cuci gudang”) secara bertahap dan agresif berturut-turut mulai Juli dan Agustus 2010. Atau sebagian yang margin, sales & turn/overnya bagus, juga ditarik secara bertahap sedemikian rupa pada bulan Juli dan Agustus 2010 ini.
c) Alternatif lain yang dirasakan lebih baik, lebih efektif, dengan risiko yang terukur.
7. Penarikan produk konsinyasi (CV) juga harus dilakukan secara bertahap, dan segala konsekuens hukum yang terjadi atas tidak ditariknya produk CV yang belum berlabel sesuai Permendag ini seluruhnya menjadi tanggungjawab Supplier CV.
LAPIS #3. BACK UP KONSULTAN HUKUM KORPORASI
8. Kami mengusulkan agar Merchandise Departement Perusahaan menunjuk konsultan hukum perdagangan untuk menjembatani dan mengurus semua perizinan setidaknya hingga akhir tahun 2010. Termasuk didalamnya, bila di lapangan ditemukan ada masalah / konsekuensi hukum, maka secara otomatis konsultan hukum perdagangan ini yang meng-handle masalah dan menyelesaikannya.
Demikian masukan dari IMan, dengan tidak menutup bila ada kemungkinan alternatif langkah-langkah stratejik lain yang lebih baik, efektif, dengan risiko yang terukur. Semoga bermanfaat.

